Rehabilitasi Ruang Kelas Smpn 1 Long Hubung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10072951000
Date: 18 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 600,642,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 600,507,000
Winner (Pemenang): CV Tuan Muda Construction
NPWP: 10*0**0****72**1
RUP Code: 58526595
Work Location: SMPN 1 Long Hubung - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Reason
CV Idang Bungan
09*9**2****28**0Rp 560,755,808Tidak menghadiri agenda pembuktian kualifikasi sesuai dengan jadwal pada undangan
CV Tuan Muda Construction
10*0**0****72**1Rp 595,789,514-
CV Arum Puspitasari
06*4**9****26**0Rp 555,176,379Sesuai dengan IKP pada Dokumen Pemilihan Bagian A. Umum, Angka 5. Larangan Pertentangan Kepentingan pada angka 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 huruf d. Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama. Pada poin 5.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta. Setelah dilakukan evaluasi, Peserta atas nama CV JAYA TRY KONTRAKTOR, CV.ARUM PUSPITASARI & CV. HANANALFATH BERSAUDARA terindikasi melakukan Larangan Pertentangan Kepentingan dengan dasar yaitu : 1. CV JAYA TRY KONTRAKTOR dan CV. ARUM PUSPITASARI memiliki alamat dan nomor telepon yang sama. 2. Terdapat kesamaan kesalahan data isian yang disampaikan oleh CV JAYA TRY KONTRAKTOR dan CV. HANANALFATH BERSAUDARA pada system SPSE. 3. Terdapat kesamaan IP Client pada CV JAYA TRY KONTRAKTOR, CV.ARUM PUSPITASARI & CV. HANANALFATH BERSAUDARA pada saat mendaftar yang tercatat pada system SPSE.
0659507800626000Rp 544,478,199Sesuai dengan IKP pada Dokumen Pemilihan Bagian A. Umum, Angka 5. Larangan Pertentangan Kepentingan pada angka 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 huruf d. Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama. Pada poin 5.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta. Setelah dilakukan evaluasi, Peserta atas nama CV JAYA TRY KONTRAKTOR, CV.ARUM PUSPITASARI & CV. HANANALFATH BERSAUDARA terindikasi melakukan Larangan Pertentangan Kepentingan dengan dasar yaitu : 1. CV JAYA TRY KONTRAKTOR dan CV. ARUM PUSPITASARI memiliki alamat & nomor telepon yang sama. 2. Terdapat kesamaan kesalahan data isian yang disampaikan oleh CV JAYA TRY KONTRAKTOR dan CV. HANANALFATH BERSAUDARA pada system SPSE. 3. Terdapat kesamaan IP Client pada CV JAYA TRY KONTRAKTOR, CV.ARUM PUSPITASARI & CV. HANANALFATH BERSAUDARA pada saat mendaftar yang tercatat pada system SPSE.
CV Hananalfath Bersaudara
02*2**2****28**0Rp 571,881,879Sesuai dengan IKP pada Dokumen Pemilihan Bagian A. Umum, Angka 5. Larangan Pertentangan Kepentingan pada angka 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 huruf d. Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama. Pada poin 5.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta. Setelah dilakukan evaluasi, Peserta atas nama CV JAYA TRY KONTRAKTOR, CV.ARUM PUSPITASARI & CV. HANANALFATH BERSAUDARA terindikasi melakukan Larangan Pertentangan Kepentingan dengan dasar yaitu : 1. CV JAYA TRY KONTRAKTOR dan CV. ARUM PUSPITASARI memiliki alamat dan nomor telepon yang sama. 2. Terdapat kesamaan kesalahan data isian yang disampaikan oleh CV JAYA TRY KONTRAKTOR dan CV. HANANALFATH BERSAUDARA pada system SPSE. 3. Terdapat kesamaan IP Client pada CV JAYA TRY KONTRAKTOR, CV.ARUM PUSPITASARI & CV. HANANALFATH BERSAUDARA pada saat mendaftar yang tercatat pada system SPSE.
0922207139626000--
CV Tiga Belas Rajawali
01*7**6****04**0--
Illustra Saswata Raya
10*0**0****65**1--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                          
                                                                        
                                                                        
                REHAB RUANG KELAS SMPN 1 LONG HUBUNG                    
                                                                        
                                                                        
1. Uraian Singkat Pekerjaan                                             
   a. Lokasi Pekerjaan                                                  
      Lokasi Pekerjaan terletak di Kec. Long Hubung Kab. Mahakam Ulu.   
                                                                        
   b. Uraian Pekerjaan                                                  
     I.  PEKERJAAN PENDAHULUAN                                          
     II. PEKERJAAN TONGKAT DAN LANTAI                                   
    III. PEKERJAAN TIANG DAN DINDING                                    
    IV.  PEKERJAAN KUSEN                                                
                                                                        
     V.  PEKERJAAN RANGKA KAP KUDA-KUDA DAN ATAP                        
    VI.  PEKERJAAN RANGKA PENUTUP DAN PLAFOND                           
    VII. PEKERJAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG                                
    VIII. PEKERJAAN CAT-CATAN                                           
    IX.  PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN MEKANIKAL                             
     X.  PENGADAAN PERABOT SEKOLAH                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   c. Gambar Rencana Kerja                                              
      Gambar Rencana Kerja yang di gunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
                                                                        
      Pengadaan/Kontrak.                                                
                                                                        
   d. Spesifikasi Bahan                                                 
      Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan yang
      tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa
      produksi dalam negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.       
                                                                        
   e. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                                                                        
         a) Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
           disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
         b) Pelaksanaan pekerjaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender terhitung dari tanggal
           mulai kerja sesuai dengan SPMK.                              
                                                                        
   f. Peralatan dan Personil                                            
      Peralatan dan personil yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dan harus disediakan
      penyedia jasa adalah sesuai dengan persyaratan peralatan dan personil yang telah ditentukan.