Pembangunan Laboratorium Komputer Sdn 006 Long Melaham

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10074887000
Date: 22 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 650,640,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 624,944,000
Winner (Pemenang): CV Tuan Muda Construction
NPWP: 10*0**0****72**1
RUP Code: 58622704
Work Location: SDN 006 Long Melaham - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 4
Applicants
Reason
CV Idang Bungan
09*9**2****28**0Rp 604,272,544setelah diundang pembuktian kualifikasi, peserta tidak hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
CV Tuan Muda Construction
10*0**0****72**1Rp 616,191,008-
CV Arum Puspitasari
06*4**9****26**0Rp 584,936,152'sesuai MDP klausul 29.12. yaitu (1). Jenis, Kapasitas, dan Jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Bukti peralatan tidak sesuai dengan daftar isian peralatan yang ditawarkan, pada daftar isian peralatan peserta menawarkan Mesin Circular Saw Bench namun pada bukti peralatan peserta hanya menyampaikan Mesin Circular Saw tanpa Bench atau lebih dikenal sebagai Table Saw (Gergaji Meja)
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                          
                                                                        
                                                                        
       PEMBANGUNAN LABORATURIUM KOMPUTER SDN 006 LONG MELAHAM           
                                                                        
                                                                        
1. Uraian Singkat Pekerjaan                                             
   a. Lokasi Pekerjaan                                                  
      Lokasi Pekerjaan terletak di Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu.    
                                                                        
   b. Uraian Pekerjaan                                                  
     I.  PEKERJAAN PERSIAPAN                                            
     II. PEKERJAAN TINGKAT/PANJANG DAN TIANG                            
    III. PEKERJAAN RANGKA BANGUNAN,DINDING, ATAP DAN PEKERJAAN ARSITEKTUR
    IV.  PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL                                 
                                                                        
     V.  PEKERJAAN LAIN-LAIN                                            
                                                                        
   c. Gambar Rencana Kerja                                              
      Gambar Rencana Kerja yang di gunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
      Pengadaan/Kontrak.                                                
                                                                        
   d. Spesifikasi Bahan                                                 
      Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan yang
      tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa
                                                                        
      produksi dalam negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.       
                                                                        
   e. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                      
         a) Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
           disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
         b) Pelaksanaan pekerjaan selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender terhitung dari tanggal
           mulai kerja sesuai dengan SPMK.                              
                                                                        
                                                                        
   f. Peralatan dan Personil                                            
      Peralatan dan personil yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dan harus disediakan
      penyedia jasa adalah sesuai dengan persyaratan peralatan dan personil yang telah ditentukan.