| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Arkamaju Stavary Tjahaja | 10*0**0****13**5 | Rp 993,000,000 | - |
CV Tiga Belas Rajawali | 01*7**6****04**0 | - | - |
Cipta Riaja Jaya Bersama | 10*0**0****75**6 | - | - |
CV Sifa Construction Mandiri | 09*8**4****28**0 | - | - |
| 0659507800626000 | Rp 953,827,551 | Sesuai dengan IKP pada Dokumen Pemilihan Bagian A. Umum, Angka 5. Larangan Pertentangan Kepentingan pada angka 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 huruf d. Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama. Pada poin 5.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta, pertentangan kepentingan ini mengarah ke indikasi persekongkolan, sesuai klausul 29.10 poin h. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan pokja pemilihan peserta atas nama CV JAYA TRY KONTRAKTOR dan CV. HANANALFATH BERSAUDARA terindikasi melakukan Larangan Pertentangan Kepentingan dan indikasi persekongkolan dengan dasar yaitu : 1. CV JAYA TRY KONTRAKTOR dan CV. HANANALFATH BERSAUDARA memiliki IP CLient yang sama pada saat mendaftar sebagai peserta yang tercatat pada sistem SPSE di paket Pembangunan Kantor SDN 004 Nyaribungan, 2. Adanya kesamaan/ kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/ kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan pada Dokumen Penawaran “Rencana Keselamatan Konstruksi” yang disampaikan. Sehingga berdasarkan hasil evaluasi pokja, peserta dinyatakan gugur. | |
CV Hananalfath Bersaudara | 02*2**2****28**0 | Rp 901,446,651 | Sesuai dengan IKP pada Dokumen Pemilihan Bagian A. Umum, Angka 5. Larangan Pertentangan Kepentingan pada angka 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 huruf d. Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama. Pada poin 5.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta, pertentangan kepentingan ini mengarah ke indikasi persekongkolan, sesuai klausul 29.10 poin h. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan pokja pemilihan peserta atas nama CV JAYA TRY KONTRAKTOR dan CV. HANANALFATH BERSAUDARA terindikasi melakukan Larangan Pertentangan Kepentingan dan indikasi persekongkolan dengan dasar yaitu : 1. CV JAYA TRY KONTRAKTOR dan CV. HANANALFATH BERSAUDARA memiliki IP CLient yang sama pada saat mendaftar sebagai peserta yang tercatat pada sistem SPSE di paket Pembangunan Kantor SDN 004 Nyaribungan, 2. Adanya kesamaan/ kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/ kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan pada Dokumen Penawaran “Rencana Keselamatan Konstruksi” yang disampaikan. Sehingga berdasarkan hasil evaluasi pokja, peserta dinyatakan gugur. |
CV Bawi Mekaam | 09*4**0****28**0 | - | - |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
CV Riaza Barata Kumala Buana | 02*3**4****41**0 | - | - |
| 0914111646524000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN KANTOR SDN 004 NYARIBUNGAN
1. Uraian Singkat Pekerjaan
a. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan terletak di Kec. Laham Kab. Mahakam Ulu.
b. Uraian Pekerjaan
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN STRUKTUR KAYU
III. PEKERJAAN LANTAI, RAILING, TANGGA DAN DINDING
IV. PEKERJAAN PLAFOND DAN PENUTUP ATAP
V. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
VI. PEKERJAAN PENGECETAN
VII. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
VIII. PEKERJAAN SANITASI
c. Gambar Rencana Kerja
Gambar Rencana Kerja yang di gunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
d. Spesifikasi Bahan
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa
produksi dalam negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
a) Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
b) Pelaksanaan pekerjaan selama 60 (Enam Puluh) hari kalender terhitung dari tanggal mulai
kerja sesuai dengan SPMK.
f. Peralatan dan Personil
Peralatan dan personil yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dan harus disediakan
penyedia jasa adalah sesuai dengan persyaratan peralatan dan personil yang telah ditentukan.