Pengawasan Pengadaan Dan Pemasangan Mebelair Dan Interior Kantor Bupati,dprd Dan Bappelitbangda

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1230711
Status: Seleksi Gagal
Date: 12 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 599,713,900
RUP Code: 40409752
Work Location: Kecamatan Long Bagun Kab. Mahakam Ulu - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 8
Applicants
Reason
0722980778722000-Pekerjaan sejenis tidak melewati ambang batas
0021964309722000-tidak ada pekerjaan sejenis yang dikerjakan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir
0025037508722000--
0014671986722000-Nilai pekerjaan sejenis tidak lewati ambang batas
0958033516741000--
0916355365741000--
0030141352722000--
Damanhuri Bersatu
00*3**6****22**0--
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                          
 PENGAWASAN    PENGADAAN    DAN  PEMASANGAN    MEBELAIR   DAN        
                                                                     
    INTERIOR  KANTOR   BUPATI, DPRD  DAN  BAPPELITBANGDA             
1.   LATAR         a. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
     BELAKANG         dokumen kontrak jasa konstruksi di lingkungan Dinas
                      Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan
                      Kawasan Permukiman Kabupaten Mahakam Ulu, maka 
                      diperlukan suatu tim kerja yang akan bertugas sebagai
                                                                     
                      Pengawas Pekerjaan yang berperan membantu Pejabat
                      Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan konstruksi.   
                   b. Tim dimaksud adalah Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
                      Teknis.                                        
                                                                     
 2.  MAKSUD DAN    a. Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini, adalah:
     TUJUAN           ▪ Membantu PPK pekerjaan konstruksi didalam melakukan
                        pengawasan teknis terhadap pelaksanaan kontrak.
                      ▪ Membantu mengatasi kendala teknis yang ada di lapangan
                        baik tindakan langsung maupun melalui usulan kepada
                        PPK pekerjaan konstruksi.                    
                      ▪ Memberi kepastian bahwa pekerjaan yang dilaksanakan
                        oleh Penyedia pekerjaan konstruksi sesuai dengan
                        dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.        
                      ▪ Menyiapkan revisi / review desain.           
                                                                     
                   b. Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah
                     pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk
                     mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
                     persyaratan yang tercantum di dalam dokumen kontrak
                     pekerjaan konstruksi.                           
                                                                     
 3.  SASARAN       Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis ini adalah
                   agar tercapainya hasil pekerjaan tersebut di atas sesuai dengan
                   dokumen kontrak.                                  
                                                                     
 4.  LOKASI        Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu                  
     PEKERJAAN                                                       
 5.  SUMBER        Sumber Pendanaan: APBD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun
     PENDANAAN     Anggaran 2023. Kode RUP: 40409752                 
     DAN BIAYA                                                       
                                                                     
 6   JANGKA WAKTU  Masa kontrak selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
     PENYELESAIAN  mulai kerja yang tercantum dalam SPMK atau sejak mobilisasi
     PEKERJAAN     pertama personel konsultan.