Kegiatan Pemberangkatan Rombongan Ziarah Rohani Katolik Ke Eropa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1292711
Date: 12 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Bagian Kesejahteraan Rakyat
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,520,194,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,520,100,600
Winner (Pemenang): PT Talitakum Berkat Sejahtera
NPWP: 804002715045000
RUP Code: 41511262
Work Location: Kab Mahakam Ulu - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 6
Applicants
Reason
0804002715045000Rp 1,518,591,000-
0022044937509000Rp 1,506,794,4001. Tidak Melampirkan Identitas Direktur dan NPWP Direktur 2. Tidak Melampirkan SPT Tahunan Tahun 2022 3. Tidak Melampirkan Identitas anggota dalam Kepengurusan AKTA Perusahaan
0020735536728000--
CV Hakal Dama
08*8**1****28**0--
0940462591722000--
0013911490073000--
Attachment
SYARAT-SYARAT UMUM  KONTRAK (SSUK)                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. KETENTUAN UMUM                                                         
                                                                          
 1. Definisi    Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum   
                Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang
                dimaksudkan sebagai berikut :                             
                                                                          
                                                                          
                1.1 Jasa Lainnya adalah Jasa non-Lainnya atau jasa yang   
                    membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau    
                    keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah
                    dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu 
                    pekerjaan.                                            
                                                                          
                                                                          
                1.2 Pengguna  Anggaran yang selanjutnya disebut PA        
                    adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan         
                    anggaran  Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat        
                    Daerah.                                               
                                                                          
                1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN         
                    yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang    
                                                                          
                    memperoleh kuasa dari PA  untuk melaksanakan          
                    sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan     
                    anggaran   pada   Kementerian/Lembaga  yang           
                    bersangkutan.                                         
                                                                          
                1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD         
                    yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang    
                    diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan   
                    pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian         
                    tugas dan fungsi Perangkat Daerah.                    
                                                                          
                                                                          
                1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat   
                    PPK  adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh       
                    PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan   
                    tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran         
                    anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.      
                                                                          
                                                                          
                1.6 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah adalah PA,       
                    KPA, atau PPK.                                        
                                                                          
                1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali     
                    internal yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat  
                    yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu,       
                    pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain    
                    terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah; 
                                                                          
                                                                          
                1.8 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya      
                    disebut Penyedia adalah Pelaku  Usaha  yang           
                    menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.          
                1.9 Sub  penyedia adalah penyedia yang mengadakan         
                    perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab     
                    kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan        
                    (subkontrak).                                         
                                                                          
                1.10 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam
                    bentuk konsorsium/kerja sama operasi /bentuk kerja    
                    sama lain yang masing-masing pihak mempunyai hak,     
                    kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan   
                                                                          
                    perjanjian tertulis.                                  
                                                                          
                                                                          
                1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
                    jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/     
                    Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga     
                                                                          
                    keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang      
                    pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong  
                    ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam        
                    peraturan perundang-undangan di bidang lembaga        
                    pembiayaan ekspor Indonesia.                          
                                                                          
                1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya       
                    disebut kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat
                    Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.                
                                                                          
                                                                          
                1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu     
                    pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.      
                    Penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum   
                    pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu    
                    sama  lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana   
                    fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak    
                    terkait satu sama lain.                               
                                                                          
                                                                          
                1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
                    Kontrak.                                              
                                                                          
                1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara 
                    eksplisit sebagai hari kerja.                         
                                                                          
                                                                          
                1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat   
                    HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan
                    oleh PPK.                                             
                                                                          
                1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara   
                    langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya hasil 
                    pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.      
                                                                          
                1.18 Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah         
                    bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan
                    dalam  Dokumen  Seleksi, yang pelaksanaannya          
                    diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui terlebih
                    dahulu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.            
                1.19 Rekapitulasi Penawaran Biaya (rincian harga          
                    penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga
                    satuan dan  jumlah biaya keseluruhannya yang          
                    merupakan bagian dari penawaran.                      
                                                                          
                1.20 Rincian Biaya Langsung Personel adalah biaya         
                    langsung yang diperlukan untuk membayar remunerasi    
                    tenaga ahli berdasarkan Kontrak.                      
                                                                          
                                                                          
                1.21 Rincian Biaya Langsung Non Personel adalah biaya     
                    langsung yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan  
                    Kontrak yang dibuat dengan mempertimbangkan dan       
                    berdasarkan harga pasar yang wajar dan dapat          
                    dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan perkiraan   
                    kegiatan.                                             
                                                                          
                1.22 Personel Inti adalah orang yang ditempatkan secara   
                    penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam 
                    Dokumen Seleksi serta posisinya dalam manajemen       
                    pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi        
                                                                          
                    pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan          
                    pekerjaan.                                            
                                                                          
                1.23 Tenaga Ahli adalah bagian dari Personel dengan       
                    keahlian, kualifikasi, dan pengalaman di bidang tertentu.
                                                                          
                1.24 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah cara kerja yang  
                    layak, realistis dan dapat dilaksanakan untuk         
                    menyelesaikan seluruh pekerjaan dan  diyakini         
                    menggambarkan  penguasaan dalam penyelesaian          
                    pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis    
                                                                          
                    berdasarkan sumber daya yang dimiliki Penyedia.       
                                                                          
                1.25 Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwal yang          
                    menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk     
                    menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan
                    yang  disusun secara logis, realistis dan dapat       
                    dilaksanakan.                                         
                                                                          
                1.26 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak  
                    ini terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampai
                    dengan tanggal selesainya pekerjaan dan terpenuhinya  
                                                                          
                    seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.                 
                                                                          
                1.27 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai    
                    bekerja yang sama dengan tanggal penandatangan        
                    SPMK  yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan     
                    Kontrak.                                              
                                                                          
                1.28 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal        
                    penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita    
                    acara serah terima hasil pekerjaan yang yang          
                    ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan 
                                                                          
                    Penyedia.                                             
                1.29 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK  
                    adalah dokumen yang  disusun oleh PPK untuk           
                    menjelaskan tujuan, lingkup jasa Lainnya serta keahlian
                    yang  diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan          
                    berdasarkan Kontrak ini.                              
                                                                          
 2. Penerapan   SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan   
                pengadaan Jasa Lainnya tetapi tidak dapat bertentangan    
                                                                          
                dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain     
                yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.
                                                                          
                                                                          
 3. Bahasa dan   3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam  
   Hukum             bahasa Indonesia.                                    
                                                                          
                 3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di    
                     Indonesia.                                           
                                                                          
 4. Perbuatan   4.1  Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah,  
   yang dilarang     para pihak dilarang untuk:                           
   dan Sanksi        a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk       
                        memberi atau menerima hadiah atau imbalan         
                        berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya   
                                                                          
                        untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau   
                        patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
                        dan/atau                                          
                     b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak        
                        benar dokumen dan/atau keterangan lain yang       
                        disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan      
                        Kontrak ini.                                      
                                                                          
                4.2  Penyedia menjamin bahwa  yang  bersangkutan          
                     (termasuk semua anggota Kemitraan) dan sub           
                     penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan 
                                                                          
                     yang dilarang pada klausul 4.1.                      
                                                                          
                4.3  Penyedia  yang  menurut  penilaian Pejabat           
                     Penandatangan Kontrak terbukti melakukan larangan-   
                     larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi       
                     administratif sebagai berikut:                       
                     a. Pemutusan Kontrak;                                
                     b. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau  
                        jaminan uang muka dicairkan; dan                  
                     c. Dikenakan sanksi daftar hitam.                    
                                                                          
                                                                          
                4.4  Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
                     Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.         
                                                                          
                4.5  Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam    
                     KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan        
                     ketentuan peraturan perundang-undangan.              
                                                                          
                                                                          
 5. Asal Jasa   Pekerjaan Jasa Lainnya ini dikerjakan oleh tenaga kerja   
   Lainnya      Indonesia.                                                
 6. Korespondens Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau   
   i            korespondensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat
                secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah
                diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak 
                                                                          
                jika telah disampaikan secara langsung, disampaikan melalui
                surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili sebagaimana    
                tercantum dalam SSKK.                                     
                                                                          
                                                                          
 7. Wakil Sah Para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
   Pihak        dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau    
                diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh   
                Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat   
                dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam  
                SSKK.                                                     
                                                                          
                                                                          
 8. Perpajakan  Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan personel yang       
                bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak,     
                bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan
                                                                          
                oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini.   
                Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk  
                dalam nilai Kontrak.                                      
                                                                          
                                                                          
 9. Pengalihan  9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam  
    dan/atau        hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat     
    Subkontrak      peleburan (merger), konsolidasi, atau pemisahan.      
                                                                          
                9.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia lain      
                    dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali   
                    pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur  
                    dalam SSKK.                                           
                                                                          
                                                                          
                9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian        
                    pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh       
                    pekerjaan.                                            
                                                                          
                9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan       
                    apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen
                    Seleksi dan   dalam  Kontrak diijinkan untuk          
                                                                          
                    disubkontrakkan.                                      
                                                                          
                9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan       
                    setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat    
                    Penandatangan   Kontrak.   Penyedia   tetap           
                    bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang           
                    disubkontrakkan.                                      
                                                                          
                                                                          
                9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia        
                    dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.              
                                                                          
 10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
                ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka      
                pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-  
                menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi         
                pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain.      
                Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan     
                secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau Wakil
                Sah Pihak yang melakukan pengabaian.                      
                                                                          
                                                                          
 11. Penyedia   Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh  
    Mandiri     terhadap personel dan subpenyedianya (jika ada) serta     
                pekerjaan yang dilakukan oleh personel atau subPenyedianya.
                                                                          
                                                                          
 12. Kemitraan  Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang    
                disebut dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak  
                untuk dan atas nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan   
                                                                          
                kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak          
                berdasarkan Kontrak.                                      
                                                                          
 B. PELAKSANAAN KONTRAK                                                   
                                                                          
 13. Jangka     13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.   
    Waktu                                                                 
    Pelaksanaan                                                           
                13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang 
    Pekerjaan                                                             
                     ditentukan dalam SSKK.                               
 14. Penyerahan 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak  menyerahkan           
    Lokasi Kerja    keseluruhan lokasi kerja kepada penyedia sebelum      
    (apabila        SPMK  diterbitkan. Sebelum penyerahan lokasi kerja,   
    diperlukan)     dilakukan pemeriksaan lapangan bersama yang           
                    dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lokasi Kerja.
                                                                          
                                                                          
                14.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan    
                    hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak
                    maka  perubahan tersebut harus dituangkan dalam       
                    adendum Kontrak.                                      
                                                                          
                                                                          
                14.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu 
                    dari lokasi kerja maka Pejabat Penandatangan Kontrak  
                    dapat dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan    
                    tertentu yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut,
                    dan kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi
                    serta dibuat Berita Acara.                            
                                                                          
                14.4 Penyerahan lokasi kerja dituangkan dalam Berita Acara
                    Serah Terima Lokasi Kerja yang ditandatangani oleh    
                    para pihak.                                           
                                                                          
                                                                          
 15. Surat      15.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK       
    Perintah        selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak  
    Mulai Kerja     tanggal penandatanganan Kontrak, kecuali apabila      
    (SPMK)          anggaran belum berlaku.                               
                15.2 Tanggal penandatanganan SPMK  oleh Pejabat           
                    Penandatangan Kontrak ditetapkan sebagai tanggal      
                    mulai berlaku efektif Kontrak.                        
 16. Program    16.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program      
    Mutu            mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk   
                    disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                16.2 Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit    
                    berisi:                                               
                     a. informasi mengenai pekerjaan yang akan            
                       dilaksanakan;                                      
                     b. organisasi kerja Penyedia;                        
                     c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;                     
                     d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;                   
                     e. prosedur instruksi kerja; dan/atau                
                     f. pelaksana kerja.                                  
                                                                          
                                                                          
                16.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi    
                    lapangan.                                             
                                                                          
                16.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program    
                    mutu jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa       
                    Kompensasi.                                           
                                                                          
                16.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan          
                    perkembangan kemajuan  setiap pekerjaan dan           
                                                                          
                    dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan.        
                    Pemutakhiran program mutu harus mendapatkan           
                    persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak.            
                                                                          
                16.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap   
                    program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual     
                    penyedia.                                             
                                                                          
 17. Rapat      17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan         
    Persiapan       Penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan     
    Pelaksanaan     menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan          
    Kontrak         Kontrak.                                              
                                                                          
                                                                          
                17.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat      
                    persiapan pelaksanaan Kontrak meliputi:               
                    a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung    
                       jawab dari kedua belah pihak;                      
                    b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan         
                       seperti tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan   
                       pelaksanaan kontrak;                               
                    c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai  
                       dasar melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;       
                                                                          
                    d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan    
                       pekerjaan;                                         
                    e. tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan      
                       pelaporan yang disesuaikan dengan kondisi          
                       pekerjaan;                                         
                    f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas
                       dan mendiskusikan prosedur untuk manajemen         
                       perubahan; dan                                     
                    g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para
                       pihak selama pelaksanaan pekerjaan.                
                                                                          
                17.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan 
                    dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan        
                    Kontrak yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
                                                                          
                                                                          
 18. Pengawasan/ 18.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
    Pengendalian    Penandatangan Kontrak dapat dibantu oleh Pengawas     
    Pelaksanan      Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal dari personel   
    Pekerjaan       Pejabat Penandatangan Kontrak. Pengawas Pekerjaan     
                    berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.   
                                                                          
                                                                          
                18.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
                    dan/atau tenaga profesional.                          
                                                                          
                18.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi      
                    pelaksanaan pekerjaan.                                
                                                                          
                18.4 Tim Teknis berkewajiban untuk membahas dan menilai   
                    laporan konsultan.                                    
                                                                          
                                                                          
                18.5 Dalam  melaksanakan kewajibannya, Pengawas           
                    Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat  
                    Penandatangan Kontrak. Pengawas Pekerjaan dapat       
                    bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat Penandatangan     
                    Kontrak.                                              
                                                                          
                18.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua       
                                                                          
                    perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan        
                    kewenangan pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan   
                    saran atau rekomendasi dari Tim Teknis.               
                                                                          
 19. Mobilisasi 19.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan sesuai waktu yang
                    ditetapkan.                                           
                                                                          
                                                                          
                19.2 Mobilisasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai    
                    dengan kebutuhan.                                     
                                                                          
 20. Waktu      20.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia      
    Penyelesaian     berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-       
    Pekerjaan        lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan  
                     dalam SSKK pada klausul 13.2.                        
                                                                          
                                                                          
                20.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian
                     bukan akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa      
                     Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian      
                     Penyedia maka   penyedia  dikenakan denda            
                     keterlambatan.                                       
                20.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini 
                     adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.         
                                                                          
 21. Peristiwa  Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam
    Kompensasi  hal sebagai berikut:                                      
                                                                          
                a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang     
                   dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;              
                b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;              
                c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan         
                   kepada penyedia untuk melakukan pengujian tambahan     
                   yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak     
                   ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;            
                d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan         
                   gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai   
                   jadwal yang dibutuhkan;                                
                e. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam
                   kontrak;                                               
                f. Pejabat  Penandatangan Kontrak memerintahkan           
                   penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau                  
                                                                          
                g. ketentuan lain dalam SSKK.                             
                                                                          
 22. Perpanjangan 22.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga         
    Waktu            penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal        
                     penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta      
                     perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data   
                     penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat       
                     meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila     
                     ada) dalam  memutuskan perpanjangan tanggal          
                     Penyelesaian Pekerjaan.                              
                                                                          
                                                                          
                22.2 Jika  Peristiwa  Kompensasi   mengakibatkan          
                     keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat    
                     Penandatangan  Kontrak  berkewajiban untuk           
                     memberikan perpanjangan waktu  penyelesaian          
                     pekerjaan.                                           
                                                                          
                22.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat      
                     diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat      
                     dibuktikan dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian  
                     pekerjaan.                                           
                                                                          
                                                                          
                22.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu        
                     penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai
                     untuk memberikan  pemberitahuan dini dalam           
                     mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa       
                     Kompensasi.                                          
                                                                          
                22.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada         
                     tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama,   
                     paling lambat dalam jangka waktu sebagaimana diatur  
                     dalam SSKK setelah Penyedia meminta perpanjangan.    
                                                                          
                22.6 Perpanjangan tanggal Penyelesaian harus dilakukan    
                     melalui adendum/perubahan Kontrak.                   
 23. Pemberian  23.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan     
    Kesempatan      sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun       
                    Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa           
                    Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat       
                    Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan     
                    kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.        
                                                                          
                23.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk           
                    menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada     
                                                                          
                    klausul 23.1, dimuat dalam adendum/perubahan kontrak  
                    yang  didalamnya mengatur waktu penyelesaian          
                    pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan       
                    kepada Penyedia.                                      
                                                                          
                23.3 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia    
                    untuk menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.      
                                                                          
                                                                          
 C. PENYELESAIAN KONTRAK                                                  
                                                                          
 24. Serah Terima 24.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen),   
    Pekerjaan        penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
                     Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima     
                     hasil pekerjaan.                                     
                                                                          
                                                                          
                24.2 Serah terima hasil pekerjaan dilakukan di tempat     
                     sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.                   
                                                                          
                24.3 Sebelum  dilakukan  serah  terima, Pejabat           
                     Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan          
                     terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh    
                     pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.              
                                                                          
                                                                          
                24.4 Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan dengan menilai 
                     kesesuaian pekerjaan yang diserahterimakan yang      
                     tercantum dalam Kontrak.                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                24.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk     
                     memeriksa kebenaran hasil pekerjaan dan/atau         
                     dokumen  laporan pelaksanaan pekerjaan dan           
                     membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.          
                                                                          
                                                                          
                24.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima   
                     pekerjaan jika hasil pekerjaan dan/atau dokumen      
                     laporan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan    
                     Kontrak.                                             
                                                                          
                24.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan, Pejabat
                     Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah     
                                                                          
                     Terima (BAST) yang ditandatangani bersama dengan     
                     Penyedia.                                            
                24.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak      
                     serah terima pekerjaan maka dibuat Berita Acara      
                     Penolakan Serah Terima dan segera memerintahkan      
                     kepada Penyedia untuk memperbaiki, mengganti,        
                     dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.            
                                                                          
                24.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan memerlukan        
                     keahlian khusus maka sebelum pelaksanaan serah       
                     terima pekerjaan Penyedia berkewajiban untuk         
                                                                          
                     melakukan pelatihan (jika dicantumkan dalam kontrak).
                     Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.        
                                                                          
               24.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil         
                    pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan yang        
                    diserahterimakan sesuai dengan Kontrak.               
                                                                          
                                                                          
               24.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan terlambat 
                    melewati batas waktu akhir kontrak karena kesalahan   
                    atau kelalaian Penyedia atau bukan akibat Keadaan     
                    Kahar maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.    
                                                                          
 25. Layanan    Penyedia harus melaksanakan layanan lanjutan sebagaimana  
    Tambahan    tercantum dalam SSKK.                                     
                                                                          
                                                                          
 D. PERUBAHAN KONTRAK                                                     
                                                                          
 26. Perubahan 26.1 Kontrak   hanya    dapat   diubah    melalui          
    Kontrak         adendum/perubahan kontrak.                            
                                                                          
                                                                          
               26.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam    
                    hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada   
                    saat  pelaksanaan dengan   gambar  dan/atau           
                    spesifikasi/KAK yang ditentukan dalam dokumen         
                    Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:      
                      a. menambah  atau mengurangi volume yang            
                        tercantum dalam Kontrak;                          
                      b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;     
                      c. mengubah gambar dan/atau spesifikasi/KAK sesuai  
                        dengan kondisi lapangan; dan/atau                 
                      d. mengubah jadwal pelaksanaan.                     
                                                                          
                                                                          
               26.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada     
                    klausul 26.2, addendum/perubahan Kontrak dapat        
                    dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah       
                    administrasi, antara lain pergantian Pejabat          
                    Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia,   
                    dan sebagainya.                                       
                                                                          
               26.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen)   
                    dari nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan    
                                                                          
                    tersedianya anggaran.                                 
                                                                          
               26.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat      
                    Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia 
                    kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan biaya
                    dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum    
                    dalam Kontrak awal.                                   
                                                                          
               26.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan  
                    dalam  Berita Acara sebagai dasar penyusunan          
                    adendum/perubahan Kontrak.                            
                                                                          
               26.7 perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu 
                                                                          
                    pelaksanaan  dapat  diberikan oleh  Pejabat           
                    Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang layak    
                    dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:              
                     a. peristiwa kompensasi; dan/atau                    
                     b. Keadaan Kahar.                                    
                                                                          
               26.8 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian    
                    pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan  
                    waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak    
                    akibat peristiwa kompensasi.                          
                                                                          
                                                                          
               26.9 Dalam hal keadaan kahar, waktu penyelesaian pekerjaan 
                    dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan     
                    waktu terhentinya pelaksanaan kontrak akibat Keadaan  
                    Kahar.                                                
                                                                          
               26.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui       
                                                                          
                    secara tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah
                    melakukan penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh
                    Penyedia.                                             
                                                                          
               26.11 Untuk kepentingan perubahan kontrak, Pejabat         
                    Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim peneliti   
                    Kontrak.                                              
                                                                          
               26.12 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan       
                    pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti 
                    kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.   
                                                                          
                                                                          
               26.13 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak   
                    dituangkan dalam addendum/perubahan Kontrak.          
                                                                          
 27. Keadaan    27.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah 
    Kahar           suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak 
                    dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga     
                    kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak 
                    dapat dipenuhi.                                       
                                                                          
                                                                          
                27.2 Yang temasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:      
                    a. Bencana alam;                                      
                    b. Bencana non alam;                                  
                    c. Bencana sosial;                                    
                    d. Pemogokan;                                         
                    e. Kebakaran;                                         
                    f. Kondisi cuaca ekstrim, dan/atau                    
                    g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan   
                      melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan      
                      Menteri teknis terkait.                             
                                                                          
                27.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia         
                    memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan           
                    Kontrak paling lambat 14 (empat belas) hari kalender  
                    sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas        
                    kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan       
                                                                          
                    bukti.                                                
                                                                          
                27.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang     
                    merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak. 
                                                                          
                27.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan 
                                                                          
                    dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir    
                    dengan ketentuan:                                     
                    a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai   
                      dengan  prestasi atau kemajuan pelaksanaan          
                      pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan      
                      pemeriksaan bersama atau berdasarkan hasil audit.   
                    b. Jika selama masa  Keadaan  Kahar Pejabat           
                      Penandatangan Kontrak memerintahkan secara          
                      tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin      
                      meneruskan pekerjaan maka Penyedia berhak untuk     
                      menerima pembayaran sebagaimana ditentukan          
                      dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang   
                      wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk    
                      bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini
                      harus diatur dalam adendum/perubahan Kontrak.       
                                                                          
                                                                          
                27.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi            
                    kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan      
                    merupakan cidera janji atau wanprestasi jika kegagalan
                    tersebut diakibatkan oleh keadaan kahar, dan Pihak    
                    yang ditimpa Keadaan Kahar:                           
                    a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya     
                       untuk memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan        
                    b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak  
                       lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14        
                       (empat belas) hari sejak menyadari atas kejadian   
                       atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan     
                                                                          
                       pernyataan terjadinya peristiwa yang meyebabkan    
                       terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.      
                                                                          
                27.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak   
                    dikenakan sanksi.                                     
                                                                          
                                                                          
                27.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan   
                    secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak    
                    dengan disertai alasan penghentian pekerjaan.         
                                                                          
                27.9 Penghentian kontrak karena Kedaan Kahar dapat        
                    bersifat:                                             
                    a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau      
                    b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak        
                       memungkinkan       dilanjutkan/diselesaikannya     
                       pekerjaan.                                         
                                                                          
                27.10 Penghentian pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap    
                    mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun      
                    anggaran.                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK                                     
                                                                          
                                                                          
 28. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan
    Kontrak     Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul 27.               
                                                                          
 29. Pemutusan  29.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak Pejabat 
                                                                          
    Kontrak          Penandatangan Kontrak atau pihak Penyedia.           
                                                                          
                29.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan       
                     kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak        
                     memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam        
                     kontrak.                                             
                                                                          
                                                                          
                29.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak     
                     apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak          
                     memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam         
                     kontrak.                                             
                                                                          
                29.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14    
                     (empat belas) hari setelah Pejabat Penandatangan     
                     Kontrak /Penyedia menyampaikan pemberitahuan         
                     rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada     
                     Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak.              
                                                                          
                                                                          
 30. Pemutusan   30.1 Dengan mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267     
    Kontrak oleh    Kitab Undang-Undang  Hukum  Perdata, Pejabat          
    Pejabat         Penandatangan Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini    
    Penandatang     melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah
    an Kontrak      terjadinya hal-hal sebagai berikut:                   
                     a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan       
                        dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang    
                        diputuskan oleh Instansi yang berwenang.          
                     b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur,          
                        dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan        
                                                                          
                        sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa     
                        dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;    
                     c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;             
                     d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam   
                        sebelum penandatanganan Kontrak;                  
                     e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah        
                        mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali; 
                     f. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan    
                        kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya   
                        dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;         
                     g. Berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan      
                        Kontrak, Penyedia  tidak  akan  mampu             
                        menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun      
                        diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan      
                        selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 23.3
                        SSKK;                                             
                     h. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan        
                        pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam   
                        klausul 23.3 SSKK, Penyedia tidak dapat           
                        menelesaikan pekerjaan; atau                      
                     i. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu    
                        yang ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini    
                        tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa    
                        persetujuan pengawas pekerjaan (apabila ada).     
                                                                          
                                                                          
                 30.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan       
                    sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1, maka:         
                     a. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau  
                        Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan);  
                        dan                                               
                     b. penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.           
                                                                          
                                                                          
                 30.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada       
                    Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan  
                    yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                    sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak    
                    dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila  
                    ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil          
                    pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan    
                    selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan       
                    Kontrak.                                              
                                                                          
                                                                          
 31. Pemutusan  31.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab     
    Kontrak oleh    Undang-Undang Hukum  Perdata, Penyedia dapat          
    Penyedia        memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis     
                    kepada Pejabat Penandatangan Kontrak apabila:         
                    a.  Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan       
                        Penyedia secara  tertulis untuk menunda           
                        pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan,  
                        dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu  
                        yang disepakati sebagaimana tercantum dalam       
                        SSKK;                                             
                     b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan   
                        surat perintah pembayaran untuk pembayaran        
                        tagihan angsuran sesuai dengan jangka waktu yang  
                        disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK.      
                                                                          
                                                                          
                31.2 Dalam hal  pemutusan Kontrak, maka Pejabat           
                    Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia        
                    sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima  
                    oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan      
                    tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda  
                    keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila    
                    ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil          
                    pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan    
                    selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan       
                    Kontrak.                                              
                                                                          
 32. Berakhirnya 32.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak
    Kontrak          dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak 
                     sudah terpenuhi.                                     
                                                                          
                                                                          
                32.2 Terpenuhinya hak dan  kewajiban para pihak           
                     sebagaimana dimaksud pada klausul 32.1 adalah terkait
                     dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat   
                     dari pelaksanaan kontrak.                            
                                                                          
 33. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan    
                 sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah      
                                                                          
                 pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan penyedia,
                 dapat  dimanfaatkan sepenuhnya   oleh  Pejabat           
                 Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban perawatan.         
                 Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh      
                 penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan  
                 kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.               
                                                                          
                                                                          
 F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                                         
                                                                          
                                                                          
 34. Hak dan    34.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:         
    Kewajiban       a. mengawasi dan  memeriksa  pekerjaan yang           
    Pejabat           dilaksanakan oleh Penyedia;                         
    Penandatang     b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam    
    an Kontrak        kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang         
                      dilakukan oleh Penyedia;                            
                    c. menerima hasil  pekerjaan sesuai dengan            
                      spesifikasi/KAK dan jadwal penyerahan pekerjaan     
                      yang telah ditetapkan dalam kontrak;                
                    d. mengenakan sanksi kepada Penyedia;                 
                    e. memberikan instruksi;                              
                    f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila 
                      ada);                                               
                    g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;              
                    h. menerima jaminan uang muka (apabila ada); dan/atau 
                    i. menilai kinerja Penyedia.                          
                                                                          
                                                                          
                34.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :  
                    a. membayar pekerjaan sesuai dengan biaya yang        
                      teracantum dalam kontrak dan sesuai dengan waktu    
                      yang telah ditetapkan kepada Penyedia;              
                    b. membayar uang muka (apabila ada);                  
                    c. membayar penyesuaian harga (apabila ada);          
                    d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan
                      Pejabat Penandatangan Kontrak; dan                  
                    e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana   
                      atau  kemudahan  lainnya untuk  kelancaran          
                                                                          
                      pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tercantum    
                      dalam SSKK.                                         
 G. PENYEDIA                                                              
                                                                          
 35. Hak dan     35.1 Penyedia mempunyai hak:                             
    Kewajiban        a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan   
    Penyedia           sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam    
                       kontrak; dan                                       
                                                                          
                     b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan   
                       Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan     
                       sesuai ketentuan kontrak.                          
                                                                          
                                                                          
                 35.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:                       
                     a. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik  
                       kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;              
                     b. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai   
                       dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah     
                       ditetapkan dalam kontrak;                          
                                                                          
                     c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara   
                       cermat, akurat dan penuh tanggung jawab            
                       berdasarkan ketentuan dalam Kontrak;               
                                                                          
                     d. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan  
                       untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan       
                       Pejabat Penandatangan Kontrak;                     
                     e. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal  
                       dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah         
                       ditetapkan dalam kontrak;                          
                                                                          
                     f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai      
                       untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan       
                       membatasi perusakan dan gangguan kepada            
                       masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan         
                       Penyedia; dan                                      
                                                                          
                     g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of 
                       interest).                                         
                                                                          
                                                                          
 36. Tanggung    Penyedia    bertanggungjawab/berkewajiban untuk          
    jawab        melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan   
                 kualitas, ketepatan volume,   ketepatan waktu            
                 pelaksanaan/penyerahan dan   ketepatan  tempat           
                 pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.                   
                                                                          
                                                                          
 37. Penggunaan  Penyedia tidak diperkenankan menggunakan  dan            
    Dokumen      menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya    
    Kontrak dan                                                           
                 yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak  
    Informasi                                                             
                 lain, misalnya Spesifikasi teknis/KAK dan/atau gambar-   
                 gambar, kecuali dengan ijin tertulis dari Pejabat        
                 Penandatangan Kontrak.                                   
 38. Hak Atas    Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat           
                                                                          
    Kekayaan     Penandatangan Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari
    Intelektual                                                           
                 pihak lain atas pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.
 39.            39.1 Penyedia  berkewajiban  untuk   melindungi,          
    Penanggunga      membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat      
    n dan Risiko     Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap   
                     semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,    
                     kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan   
                     hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang      
                     dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak     
                     beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari 
                     tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
                     berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan      
                     dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung
                     sejak tanggal SPMK  sampai  dengan tanggal           
                     penandatanganan berita acara serah terima:           
                     a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta     
                                                                          
                        benda Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan       
                        Personel;                                         
                     b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel;       
                        dan/atau                                          
                     c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera 
                        tubuh, sakit atau kematian pihak lain.            
                                                                          
                39.2 Terhitung sejak tanggal SPMK sampai dengan tanggal   
                    penandatanganan berita acara serah terima, semua      
                    risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan, bahan
                    dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali   
                    kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh     
                    kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan        
                    Kontrak.                                              
                                                                          
                                                                          
                39.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia   
                    tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat   
                    ini.                                                  
                                                                          
                39.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan   
                    atau bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak  
                    tanggal SPMK  harus diperbaiki, diganti dan/atau      
                    dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri   
                    jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
                    tindakan atau kelalaian Penyedia.                     
                                                                          
                                                                          
 40. Perlindungan 40.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya   
    Tenaga Kerja     sendiri untuk mengikutsertakan personelnya tenaga    
    (apabila         pendukung pada program jaminan sosial kesehatan dan  
    diperlukan)      jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam 
                     peraturan perundang-undangan.                        
                                                                          
                40.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi  dan            
                     memerintahkan Personelnya untuk mematuhi peraturan   
                                                                          
                     keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan 
                     perundang-undangan.                                  
                                                                          
                40.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk       
                     menyediakan kepada setiap personelnya (termasuk      
                     personel Subpenyedia, jika ada) perlengkapan         
                     keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.           
                40.4 Tanpa  mengurangi kewajiban penyedia untuk           
                     melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang         
                     berlaku, Penyedia melaporkan kepada Pejabat          
                     Penandatangan Kontrak mengenai setiap kecelakaan     
                     yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak    
                     ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah     
                     kejadian.                                            
                                                                          
                                                                          
 41. Tindakan   Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu      
    Penyedia    persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
    yang                                                                  
                melakukan tindakan-tindakan berikut:                      
    mensyaratkan                                                          
                a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan; dan/atau          
    Persetujuan                                                           
                b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.                  
    Pejabat                                                               
    Penandatang                                                           
    an Kontrak                                                            
 42. Kerjasama   42.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil,      
    Penyedia         dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang      
    dengan           bukan pekerjaan utama.                               
    Usaha Kecil                                                           
    sebagai                                                               
                 42.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh     
    SubPenyedia                                                           
                     Penyedia kepada usaha kecil sebagai subPenyedia      
                     diatur di dalam SSKK.                                
                 42.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab  
                     penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut.           
                 42.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.    
                                                                          
 43. Sanksi      43.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti
    Finansial        rugi, denda keterlambatan, atau pencairan jaminan.   
                                                                          
                 43.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila   
                     jaminan tidak dapat dicairkan, terjadi kesalahan dalam
                                                                          
                     perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil 
                     audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak
                     sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit.       
                     Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian
                     yang ditimbulkan.                                    
                                                                          
                 43.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan  
                     apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan 
                     dengan cara memotong pembayaran prestasi pekerjaan   
                     Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi          
                     tanggung jawab kontraktual Penyedia.                 
                                                                          
                 43.4 Sanksi pelunasan uang muka atau pencairan jaminan   
                     uang muka (apabila diberikan uang muka) bagi Penyedia
                     dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan       
                                                                          
                     pekerjaan setelah berakhirnya masa pelaksanaan       
                     pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak.          
 44. Jaminan    44.1 Jaminan Uang  Muka diberikan kepada Pejabat          
                     Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima      
                     uang muka dan diserahkan sebelum pengambilan Uang    
                     Muka.                                                
                                                                          
                44.2 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang    
                     muka yang diterima oleh Penyedia.                    
                                                                          
                                                                          
                44.3 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara       
                     proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang       
                     diterima.                                            
                                                                          
                44.4 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya    
                     sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai 
                     dengan tanggal serah terima hasil pekerjaan.         
                                                                          
                                                                          
 45. Laporan Hasil 45.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
    Pekerjaan        Kontrak. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
                     laporan kemajuan hasil pekerjaan.                    
                                                                          
                45.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian,       
                     dibuat laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas  
                     pekerjaan.                                           
                                                                          
                                                                          
                45.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan     
                     pemeriksaan dilakukan oleh unsur pengawas (apabila   
                     ada) dan disetujui oleh wakil Pejabat Penandatangan  
                     Kontrak.                                             
                                                                          
 46. Kepemilikan 46.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan,
    Dokumen         dan dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh       
                    Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya           
                    merupakan milik Pejabat Penandatangan Kontrak.        
                                                                          
                46.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua        
                    dokumen beserta daftar rinciannya kepada Pejabat      
                    Penandatangan Kontrak paling lambat pada saat serah   
                                                                          
                    terima pekerjaan atau waktu pemutusan Kontrak.        
                                                                          
                46.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap  
                    dokumen tersebut di atas dengan batasan penggunaan    
                    diatur dalam SSKK.                                    
                                                                          
 47. Personel    47.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus  
    dan/atau         sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen           
    Peralatan        Penawaran.                                           
                                                                          
                                                                          
                 47.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
                     persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.  
                                                                          
                 47.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan 
                     mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada         
                     Pejabat Penandatangan Kontrak beserta alasan         
                     penggantian.                                         
                 47.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan     
                     menyetujui penempatan/penggantian Personel menurut   
                     kualifikasi yang dibutuhkan.                         
                                                                          
                                                                          
                 47.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta         
                     pergantian Personel apabila menilai bahwa Personel:  
                     a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan  
                        dengan baik;                                      
                     b. berkelakuan tidak baik; atau                      
                     c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.      
                                                                          
                 47.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka     
                     penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti    
                     dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari  
                                                                          
                     Personel yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun 
                     dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh Pejabat
                     Penandatangan Kontrak.                               
                                                                          
                 47.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan     
                     pekerjaannya.                                        
                                                                          
 H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                            
                                                                          
                                                                          
 48. Nilai Kontrak 48.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada     
                    Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak     
                    sebesar nilai kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan
                    akhir.                                                
                                                                          
                48.2 Untuk Kontrak Waktu Penugasan rincian nilai kontrak  
                    sesuai dengan  rincian yang tercantum dalam           
                    Rekapitulasi Penawaran Biaya.                         
                                                                          
                                                                          
 49. Pembayaran 49.1 Uang muka                                            
                     a. Uang Muka  dapat diberikan kepada Penyedia        
                        sesuai ketentuan dalam SSKK untuk:                
                        1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan 
                           tenaga kerja; dan/atau                         
                        2) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk         
                           persiapan pelaksanaan pekerjaan.               
                     b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan       
                        dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan      
                        Uang Muka senilai uang muka yang diberikan;       
                                                                          
                     c. dalam  hal Pejabat Penandatangan Kontrak          
                        menyediakan uang muka maka Penyedia harus         
                        mengajukan permohonan pengambilan uang muka       
                        secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan      
                        Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang   
                        muka  untuk melaksanakan pekerjaan sesuai         
                        Kontrak dan rencana pengembaliannya;              
                     d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,     
                        perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi        
                        atau lembaga keuangan khusus yang menjalankan     
                        usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan       
                        asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai  
                        dengan ketentuan peraturan perundang-undangan     
                        di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia     
                        yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan   
                        (suretyship) ditetapkan oleh lembaga yang         
                        berwenang;                                        
                     e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan     
                        diperhitungkan berangsur-angsur  secara           
                        proporsional pada setiap pembayaran prestasi      
                        pekerjaan atau sesuai kesepakatan yang diatur     
                        dalam kontrak dan paling lambat harus lunas pada  
                        saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus    
                        persen).                                          
                                                                          
                                                                          
                49.2 Prestasi pekerjaan                                   
                     a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan,       
                        sistem termin atau pembayaran secara sekaligus    
                        sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.                
                     b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan     
                        dengan ketentuan:                                 
                        1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai     
                           laporan kemajuan hasil pekerjaan;              
                        2) pembayaran dipotong angsuran uang muka,        
                           denda (apabila ada) dan pajak; dan             
                        3) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,       
                           permintaan pembayaran dilengkapi bukti         
                                                                          
                           pembayaran kepada seluruh subpenyedia          
                           sesuai dengan prestasi pekerjaan.              
                     c. Penyelesaian pembayaran   hanya   dapat           
                        dilaksanakan setelah hasil pekerjaan dinyatakan   
                        diterima.                                         
                                                                          
                49.3 Sanksi Finansial                                     
                     Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau 
                     denda keterlambatan.                                 
                                                                          
                     a. Ganti Rugi                                        
                       Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti   
                       jaminan tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam
                       perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil     
                       audit, menyerahkan hasil pekerjaan yang kualitasnya
                       tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit.
                                                                          
                       Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai    
                       kerugian yang ditimbulkan sebagaimana ditentukan   
                       dalam SSKK.                                        
                     b. Denda keterlambatan                               
                       Besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia      
                       atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk    
                                                                          
                       setiap hari keterlambatan adalah sebagaimana yang  
                       ditetapkan di dalam SSKK.                          
                                                                          
 50. Perhitungan 50.1 Untuk Kontrak Waktu Penugasan perhitungan akhir nilai
                                                                          
    Akhir            pekerjaan berdasarkan jumlah waktu yang digunakan    
                     untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dituangkan
                     dalam Adendum Kontrak (apabila ada).                 
                50.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir      
                     dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai dan dan  
                     Berita Acara Serah Terima telah ditandatangani oleh  
                     kedua belah Pihak.                                   
                                                                          
 51. Penangguhan 51.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan    
    Pembayaran      pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan         
                    Penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi      
                    kewajiban kontraktualnya.                             
                                                                          
                                                                          
                51.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis        
                    memberitahukan  kepada    Penyedia  tentang           
                    penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan    
                    yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia    
                    diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka      
                    waktu tertentu.                                       
                                                                          
                                                                          
                51.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan      
                    proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.           
                                                                          
                51.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan      
                    Kontrak,  penangguhan   pembayaran   akibat           
                    keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan    
                    bersamaan dengan pengenaan denda kepada Penyedia.     
                                                                          
 52. Penyesuaian 52.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak         
                                                                          
    Harga            sebagaimana diatur di dalam SSKK.                    
                                                                          
                52.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak      
                     Tahun Jamak  yang  berbentuk Kontrak Waktu           
                     Penugasan yang masa pelaksanaannya lebih dari 18     
                     (delapan belas) bulan.                               
                                                                          
                                                                          
                52.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13
                     (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.            
                                                                          
                52.4 Penyesuaian Harga berlaku bagi seluruh kegiatan/mata 
                     pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak 
                     langsung (overhead cost), dan biaya satuan timpang   
                     sebagaimana tercantum dalam penawaran.               
                                                                          
                                                                          
                52.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan  
                     jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak      
                     awal/Adendum Kontrak.                                
                                                                          
                52.6 Penyesuaian Harga bagi komponen pekerjaan yang       
                     berasal dari luar negeri, menggunakan indeks         
                     penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut.  
                                                                          
                                                                          
                52.7 Jenis pekerjaan baru sebagai akibat adanya Adendum   
                     Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan
                     ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut    
                     ditandatangani.                                      
                52.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak  
                     terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah  
                     indeks harga terendah antara jadwal kontrak dan      
                     realisasi pekerjaan.                                 
                                                                          
                52.9 Penyesuaian Harga ditetapkan dengan rumus sebagai    
                     berikut:                                             
                                                                          
                     a. Untuk penyesuaian biaya personel (remunerasi)     
                                                                          
                                                                          
                                                𝐼                         
                                                𝑛                         
                                   𝑅  = 𝑅 (𝑎 + 𝑏. )                       
                                    𝑛    0                                
                                                𝐼                         
                                                0                         
                       R  = Remunerasi setelah penyesuaian harga;         
                         n                                                
                       R  = Remunerasi saat penawaran biaya;              
                         0                                                
                       a  = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan  
                            dan overhead;                                 
                            Dalam hal penawaran tidak mencantumkan        
                            besaran komponen keuntungan dan overhead      
                            maka                                          
                            a = 0,15.                                     
                       b  = Koefisien remunerasi. (b = 1 - a)             
                       I  = Indeks  upah  nominal  pada   bulan           
                        0                                                 
                            penyampaian penawaran biaya.                  
                       I  = Indeks upah nominal pada saat pekerjaan       
                        n                                                 
                            dilaksanakan.                                 
                     b. Penyesuaian harga untuk komponen non-personel     
                       yang bersifat Harga Satuan                         
                                               𝐵                          
                                                𝑛                         
                                   𝐻  = 𝐻 (𝑎 + 𝑏. )                       
                                    𝑛   0                                 
                                               𝐵                          
                                                0                         
                       H  = Harga  Satuan komponen  non-personel          
                         n                                                
                            setelah penyesuaian harga;                    
                       H  = Harga Satuan komponen non-personel saat       
                         0                                                
                            penawaran biaya;                              
                       a  = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan  
                            dan overhead;                                 
                            Dalam hal penawaran tidak mencantumkan        
                            besaran komponen keuntungan dan overhead      
                            maka                                          
                            a = 0,15.                                     
                       b  = Koefisien biaya non-personel.                 
                            (b = 1 - a)                                   
                       B   = Indeks harga komponen non-personel pada      
                         0                                                
                            bulan penyampaian penawaran biaya.            
                       B   = Indeks harga komponen non-personel pada      
                         n                                                
                            saat pekerjaan dilaksanakan.                  
                52.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
                     digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.     
                                                                          
                                                                          
                52.11 Indeks upah nominal dan indeks harga yang digunakan 
                     bersumber dari penerbitan BPS.                       
                                                                          
                52.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan
                     BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh    
                     instansi teknis.                                     
                                                                          
                                                                          
                52.13 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam
                     Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
                     ketentuan peraturan perundang-undangan.              
                                                                          
 I. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                             
                                                                          
                                                                          
 53. Itikad Baik 53.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
                    berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan      
                    dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak.           
                                                                          
                53.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju    
                    untuk melaksanakan kontrak dengan jujur tanpa         
                    menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.          
                                                                          
                                                                          
                53.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa      
                    dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk
                    mengatasi keadaan tersebut.                           
                                                                          
                53.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia           
                    berkewajiban untuk bertindak dengan itikad baik       
                    sehubungan dengan hak-hak Pihak lain, dan mengambil   
                    semua langkah yang diperlukan untuk memastikan        
                                                                          
                    terpenuhinya tujuan Kontrak.                          
                                                                          
 54. Penyelesaian 54.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia         
    Perselisihan    berkewajiban untuk berupaya  sungguh-sungguh          
                    menyelesaikan secara musyawarah mufakat atas semua    
                    perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan 
                    Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah  
                    pelaksanaan pekerjaan Jasa Lainnya ini secara         
                    musyawarah dan damai.                                 
                                                                          
                                                                          
                54.2 Dalam  hal  penyelesaian perselisihan melalui        
                    musyawarah mufakat tidak tercapai, maka penyelesaian  
                    sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, 
                    arbitrase atau litigasi sesuai dengan ketentuan peraturan
                    perundang-undangan.                                   
                                                                          
                54.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan     
                                                                          
                    penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh       
                    LKPP, Lembaga Arbitrase atau Pengadilan Negeri.       
                54.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-  
                    sama memilih dan menetapkan tempat penyelesaian       
                    sengketa dan dicantumkan dalam SSKK.
Tenders also won by PT Talitakum Berkat Sejahtera
Authority
6 February 2020Belanja Jasa Pihak Ketiga (Pemberangkatan Rombongan Ziarah Rohani Kristen Dan Katolik)Kab. Mahakam UluRp 3,343,200,000
31 October 2019Belanja Jasa Pihak Ketiga (Pemberangkatan Rombongan Ziarah Rohani (Kristen Dan Katolik) Ke YerusalemPemerintah Daerah Kabupaten Mahakam UluRp 2,110,000,000