Rekonstruksi Ruas Jalan Simpang Tikah - Rs Pratama

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1340711
Status: Tender Gagal
Date: 19 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 14,492,350,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,441,812,870
RUP Code: 40395159
Work Location: Ujoh Bilang - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 14
Applicants
Reason
0940462591722000--
0805646122722000Rp 14,322,871,867Peserta tidak menyampaikan Jaminan Penawaran secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman sesuai dengan klausul pada dokumen pemilihan bagian no.23 tentang jaminan penawaran poin 23.3 huruf c
0950575019722000Rp 14,293,815,142Peserta tidak menyampaikan Jaminan Penawaran secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman sesuai dengan klausul pada dokumen pemilihan bagian no.23 tentang jaminan penawaran poin 23.3 huruf c
0947388591722000--
0021318662728000--
0603723040722000--
CV Sentosa Taruna Jaya
09*9**2****22**0--
Yondikat Bersaudara
04*3**2****28**0--
CV Dafa Rizky Anur
0032073298728000--
0901805556728000--
0722980778722000--
0010716181058000--
0033279290727000--
0813756871101000--
Attachment
URAIAN SINGKAT                                
   Spesifikasi Proses/Kegiatan:                                       
                                                                      
   1. Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola khususnya dengan Pihak
     dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan      
                                                                      
     Kawasan Pemukiman dan Instansi Terkait di Pemerintahan Kabupaten 
     Mahakam Ulu,                                                     
                                                                      
   2. Pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan Kerja   
     Konstruksi (K3),                                                 
                                                                      
   3. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
     perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- 
                                                                      
     rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri
     (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;    
                                                                      
   4. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
     yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu 
                                                                      
     dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan
     tindakan pengendaliannya;                                        
                                                                      
   5. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
     lebih dulu dari penanggung-jawab proses;                         
                                                                      
   6. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
     kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai  
                                                                      
     kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk 
     kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja 
                                                                      
     yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 Ketentuan :                                                          
 7. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
   terhadap setiap metode konstruksi/metode pelaksanaan pekerjaan, dan
   persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
   kecelakaan kerja;                                                  
                                                                      
 8. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
   dengan menggunakan peralatan, perSpesifikasi Teknikas, material dan
   konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan
   dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;          
 9. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
   menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
   bantu, perSpesifikasi Teknikas, material dan konstruksi sementara dengan
                                                                      
   urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator
   bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan
   risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;                  
10. Metoda Pelaksanaan harus menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian
   pekerjaan dan harus sesuai dengan Time Schedule, Bar chart, dengan 
   melampirkan volume, waktu, tenaga serta alat material, jadwal peralatan,
   tenaga kerja, dan material.                                        
                                                                      
11. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
   keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas 
   pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi   
   lokasi/tanah/cuaca, alat, perSpesifikasi Teknikas, material, urutan kerja dan
   kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan
   dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan  
   pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi
                                                                      
   dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah    
   dipahami oleh pekerja/operator;                                    
12. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
   berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-jawabkan, baik dari
   standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
   laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.