| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0652135138741000 | Rp 914,373,312 | sesuai klausul 30. evaluasi kualfikasi : 30.5. Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur. 30.10. Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi setelah batas akhir pemasukan dokumen. 30.11. Selain ketentuan di atas, Peserta dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan. pada tahap evaluasi kualifikasi pokja tidak menemukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan di dokumen kualifikasi yang di upload pada SPSE yaitu SP003 - Pekerjaan Penyiapan Dan Pematangan Tanah/Lokasi (KBLI 2015) atau PL003 - Penyiapan Lahan Konstruksi (KBLI 2020). Sesuai klausul pada dokumen pemilihan diatas, pokja pemilihan menilai peserta tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan. | |
| 0834454035722000 | Rp 950,000,000 | Sesuai Klausul 29.12. Evaluasi Teknis Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); Pada dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), peserta tidak memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi, karena pada tabel B.1. Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya tidak diisi sesuai dengan yang di persyaratkan dalam Lembar Dokumen Pemilihan (LDP) | |
| 0836402438608000 | Rp 898,943,268 | Sesuai Klausul 29.11. Evaluasi Administrasi: a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran. b. Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan evaluasi administrasi. c. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya: a) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan); b) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila ber-KSO); c) Dokumen Penawaran Teknis; d) Dokumen Penawaran Harga Pada saat pokja membuka penawaran, pokja tidak menemukan dokumen penawaran yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Pemilihan, yang pokja temukan pada dokumen penawaran peserta hanya file excel daftar kuantitas dan harga yang diupload peserta pada setiap folder persyaratan teknis sehingga sesuai klausul diatas, bahwa penawaran peserta di anggap tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat karena syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan tidak terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya Dokumen Penawaran Teknis | |
| 0754301190724000 | - | - | |
| 0026525972723000 | - | - | |
| 0024351041722000 | - | - | |
| 0805646122722000 | - | - | |
| 0950575019722000 | - | - | |
| 0947388591722000 | - | - | |
| 0431233840741000 | - | - | |
| 0603723040722000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
Latar Belakang
Tujuan utama pembangunan kesehatan adalah mencapai derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya dengan menurunkan angka kematian, menekan
angka kesakitan, meningkatkan status gizi, dan meningkatkan umur
harapan hidup melalui peningkatan dan pemerataan pelayanan kesehatan,
termasuk di tingkat pedesaan. Salah satu upaya dalam mencapai tujuan
tersebut adalah dengan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan di
Kabupaten Mahakam Ulu, yang direalisasikan melalui Program pengadaan,
peningkatan, dan perbaikan sarana dan prasarana Rumah Sakit serta
jaringannya dalam APBD.
Desain arsitektur bangunan dan rasio tingkat hunian yang sesuai dengan
jumlah pegawai dan pengunjung, serta ruangan yang harus tersedia di
Rumah Sakit sesuai standar (Permenkes No. 75 Tahun 2014), menjadi
pertimbangan penting. Lokasi bangunan yang tepat di lingkungan Rumah
Sakit juga menjadi faktor yang diperhatikan. Seluruh aspek seperti hasil
perencanaan gambar DED, penggunaan material, spesifikasi teknis
konstruksi, metode pelaksanaan pekerjaan, pengelolaan tenaga kerja,
keterlibatan tenaga ahli, dan time schedule menjadi acuan dalam
mewujudkan bangunan yang berkualitas dan memenuhi semua kebutuhan
yang diperlukan.
Pembersihan (Clearing)
Terdiri dari pekerjaan pembersihan dan pembuangan pohon, semak belukar,
dan material lain yang tidak digunakan, termasuk pemindahan pagar jika
diperlukan. Jika terdapat bekas pohon, akar, tunggul-tunggul kayu, dan
material lain yang mengganggu, tanah harus dibongkar hingga bersih, dan
semua lubang yang terbentuk akibat pembersihan harus ditutup dengan
bahan atau material lain yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Tanah tersebut juga harus dipadatkan secara lapis per lapis sehingga
memiliki kepadatan yang sama dengan tanah sekitarnya. Selain itu, semua
lapisan tanah bagian teratas, sesuai perintah konsultan pengawas dan
Pejabat Pembuat Komitmen, atau setidaknya 20 cm, harus dibuang dari
daerah yang direncanakan sebagai lapisan teratas. Jika pengupasan topsoil
diperlukan dalam perencanaan pekerjaan, topsoil harus ditempatkan di
lokasi yang disetujui saat pengangkatan stripping.
Penempatan Tanah Buangan
Semua bahan bongkaran, hasil pembersihan, dan pembongkaran dari
lapisan teratas harus diatur sedemikian rupa sesuai petunjuk Pejabat
Pembuat Komitmen. Jika perlu membakar sisa-sisa tanaman atau tonggak,
pembakaran hanya boleh dilakukan dengan izin dari Pejabat Pembuat
Komitmen dan sesuai dengan hukum atau peraturan setempat. Jika
diizinkan, pembakaran harus dilakukan dengan pengawasan yang ketat.