Lanjutan Peningkatan Jalan Poros Pu Datah Bilang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1410711
Date: 2 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,940,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,939,277,624
Winner (Pemenang): CV Sentosa Taruna Jaya
NPWP: 9*9**2****22**0
RUP Code: 40395252
Work Location: kampung Datah Bilang - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 6
Applicants
0530206903728000Rp 1,800,822,707
CV Sentosa Taruna Jaya
09*9**2****22**0Rp 1,926,500,681
0940462591722000-
0603723040722000-
0638258038722000-
0029516739722000-
Attachment
URAIAN   SINGKAT                               
          LANJUTAN PENINGKATAN JALAN POROS PU DATAH BILANG              
                                                                        
1. PENDAHULUAN                                                          
   a. Umum                                                              
                                                                        
      1. Sarana jalan merupakan salah satu faktor penting dalam pengembangan
        wilayah dan peningkatan ekonomi, sehingga perlu mendapat perhatian serius
        dalam penanganannya, Kabupaten Mahakam Ulu yang mencakup beberapa
        kecamatan dan memiliki wilayah yang cukup luas dan letak geografisnya yang
        terpisah satu dengan yang lainnya perlu strategi khusus dalam pengembangan
        wilayah dan akses jalan yang memadai, sehingga pengembangan wilayah dan
        peningkatan perekonomian masyarakat yang telah di programkan Pemerintah
                                                                        
        Kabupaten Mahakam  Ulu dapat terwujud Pengembangan wilayah dan  
        percepatan pertumbuhan ekonomi sangat berkaitan erat dengan sarana dan
        prasarana transportasi, Pembukaan badan jalan baru dan peningkatan
        kualitas jalan merupakan salah satu cara untuk mengatasi hambatan dalam
        percepatan pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
      2. Spesifikasi Teknik untuk pekerjaan pengadaan konstruksi perlu dipersiapkan
        secara matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya  
                                                                        
        pembangunan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.            
                                                                        
   b. Latar Belakang                                                    
      1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Bidang
         Bina Marga dan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
         Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mahakam Ulu;  
      2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam hal ini adalah
                                                                        
         Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan 
         Pemukiman Kabupaten Mahakam Ulu.                               
                                                                        
2. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                   
   a. Spesifikasi Teknik ini merupakan petunjuk acuan kerja bagi penyedia jasa dalam
      melaksanaan pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan
      keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diimplementasikan pada
                                                                        
      saat melaksanaan pekerjaan;                                       
   b. Dengan adanya hal tersebut di atas maka Penyedia Jasa diminta dapat
      melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
      produk pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknik.           
                                                                        
3. KELUARAN  PRODUK (OUTPUT) / PRODUK YANG DI HASILKAN                  
    Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :        
                                                                        
    a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
    b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :                  
                                                                        
       1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
       2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
          fisik.                                                        
       3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
          pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala  
          perubahan/addendumnya.                                        
       4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
                                                                        
          konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi.                   
       5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima
          I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
          pelaksanaan konstruksi fisik.                                 
       6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
          pelaksanaan konstruksi fisik.                                 
                                                                        
                                                                        
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG  & JASA                            
   SKPD        : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan 
                 Kawasan Permukiman Kabupaten Mahakam Ulu               
   Kegiatan    : Penyelenggaraan Jalan                                  
   Pekerjaan   : Lanjutan Peningkatan Jalan Poros PU Datah Bilang       
   Nama PPK    : ANDREAS ARIO SETO, ST                                  
   NIP         : 19850607 201101 1 004                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5. SUMBER  DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                     
   ➢ Sumber dana     : APBD TA. 2023 Kabupaten Mahakam Ulu              
   ➢ Nilai Pagu Anggaran : Rp 1.940.000.000,00                          
      ➢ Nilai HPS    : Rp 1.939.277.623,84                              
                                                                        
                                                                        
      ➢ Terbilang    : Satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus
                      tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tiga delapan puluh
                      empat Rupiah                                      
                                                                        
6. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN, FASILTAS PENUNJANG                   
   Ruang Lingkup Pekerjaan secara umum meliputi:                        
   DIV. 1 UMUM                                                          
   DIV. 2 SMKK                                                          
   DIV. 3 DRAINASE                                                      
                                                                        
   DIV. 4 PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                               
   DIV. 6 PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN                
                                                                        
   Lokasi Pekerjaan terletak di Kampung Ujoh Bilang RT. XV Kecamatan Long Bagun.
                                                                        
7. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                            
   Pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Poros PU Datah Bilang selama
                                                                        
   90 (Sembilan Puluh ) hari kalender.                                  
   Penyedia barang/jasa harus segera memulai pekerjaan sesudah penandatanganan
   Surat Perjanjian/Kontrak.