URAIAN PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS CAMAT KECAMATAN LONG APARI
A. URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
a. Setiap bangunan gedung beserta sarana dan prasarana harus diwujudkan dan
dilengkapi dengan peningkatan mutu dan kualitas yang baik sehingga mampu
memenuhi fungsi bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya, serta dapat berkontribusi positif bagi perkembangan daerah.
b. Setiap bangunan beserta sarana dan prasarana harus direncanakan, dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis dan lingkungan
yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan sarana
dan prasarana.
c. Penyedia jasa perencanaan perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
e. Agar Pelaksanaan Konstruksi dapat terlaksana dengan baik dalam arti memenuhi
unsur kekuatan, keamanan, kenyamanan pengguna, keindahan dan ekonomis,
maka harus diawali dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa konsultan
perencana.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pengadaan Penyedia pekerjaan konsultansi ini untuk:
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Konsultan
Perencanaan.
b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK.
c. Tujuan pembuatan dokumen tersebut adalah sebagai acuan dalam
melaksanakan kegiatan fisik di lapangan sehingga diperoleh efisien dan
efektifitas bangunan yang handal. konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan
persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
3. Sasaran
Sasaran kegiatan yang dilaksanakan adalah tersedianya dokumen Konsultan
perencanaan yang komprehensif, dari aspek fungsi, nilai ekonomis dan manfaat bagi
pengguna disekitar serta tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai
dengan standar dan aturan yang berlaku
4. Lokasi Pekerjaan
Kampung Tiong Ohang Kec. Long Apari Kabupaten Mahakam Ulu
5. Sumber Pendanaan
a. Biaya pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual
setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai peraturan
yang berlaku, yang terdiri dari:
1) Remunerasi untuk Tenaga Ahli;
2) Honorarium untuk tenaga penunjang;
3) Sewa dan maintenance kendaraan;
4) Sewa peralatan;
5) Biaya komunikasi;
6) Biaya Alat Tulis Kantor dan penggandaan laporan;
7) Biaya Pengumpulan Data dan Survey lokasi;
8) Biaya Rapat dan Ekspose Hasil Perencanaan;
9) Biaya Alat Pelindung Diri (Helm, Pelindung Mata, Sarung Tangan, Masker,
Sepatu Safety, Rompi Pelindung), Asuransi atau pertanggungan
(professional indemnity insurance); dan
10) Pajak dan iuran daerah lainnya.
6. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pembangunan Bangunan
negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/KPTS/M/2018 tanggal 14
September 2018 yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site atau
tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung Negara. Kegiatan
perencanaan teknis terdiri dari:
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
1) mengumpulkan data dan informasi lapangan
2) membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja
(KAK).
3) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah
atau perizinan bangunan.
4) membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan
batasan sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan
pembangunan hasil analisis data dan informasi dari pengguna jasa maupun
pihak lain. Program perencanaan perancangan berupa laporan yang
mencakup:
- Program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan
perencanaan perancangan.
- Program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis
ruang serta analisa hubungan fungsi ruang.
- Program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
5) membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan
perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan
dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.
6) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang
memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan
yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.
b. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
c. Penyusunan pra rancangan meliputi:
1) membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan
posisi massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan
berdasarkan Rencana Tata Kota dan program Bangunan Gedung Hijau
(BGH).
2) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar
bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.
3) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan
hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan
peil atau ketinggian lantai.
4) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke
empat sisi atau arah bangunan.
5) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang
untuk menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan
utilitas bangunan.
6) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau
animasi komputer.
7) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
ratus), 1:200 (satu banding dua ratus),1:100 (satu banding seratus) dan
atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin
dicapai.
8) menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam
bentuk diagram.
9) membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan
luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem
struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata
lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
d. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
e. Penyusunan pengembangan rancangan:
1) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar
rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan
tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
rencana tata kota lainnya.
2) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan
tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran
elemen bangunan serta jenis bahan yang digunakan.
3) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah
bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian
konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila
diperlukan.
4) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan
bangunan secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem
struktur, ukuran dan peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-
langit dan atap) secara menyeluruh beserta uraian konsep dan
perhitungannya
5) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail
mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
6) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50
(satu banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk
kejelasan informasi yang ingin dicapai.
7) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications)
8) menyusun perkiraan biaya konstruksi
f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-
gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau
material dan elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat,
rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan.
g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai
dokumen teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.
h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen
pra rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan
detail.
i. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam
menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang
dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
pejabat pengadaan dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
j. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu
penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan
melaksanakan tugas- tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
k. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan
rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
pengawasan berkala.
l. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.