Lanjutan Pembangunan Gedung Pkk

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1476711
Status: Tender Gagal
Date: 20 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 802,117,667
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 802,000,000
RUP Code: 47983859
Work Location: Kabupaten Mahakam Ulu - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 6
Applicants
Reason
0406044982741000Rp 800,000,976Sesuai dengan MDP yaitu tata cara Evaluasi dokumen RKK di poin kedua dilakukan dengan ketentuan : Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); Setelah dilakukan evaluasi penawaran, Pokja tidak menemukan tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) pada penawaran peserta sehingga dinyatakan tidak memenuhi elemen perencanaan keselamatan konstruksi.
0021616552421000--
0904436425101000--
0431233840741000--
0723416947524000--
0028431500722000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                LANJUTAN PEMBANGUNAN  GEDUNG PKK                          
                                                                          
1.  Uraian Singkat Pekerjaan                                              
                                                                          
    1.1. Lokasi Pekerjaan                                                 
        Lokasi pekerjaan dilaksanakan di Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu 
                                                                          
    1.2. Uraian Pekerjaan                                                 
        I PEKERJAAN PERSIAPAN                                             
        II PEKERJAAN TANGGA BETON                                         
        III PEKERJAAN DINDING                                             
        IV PEKERJAAN STRUKTUR ATAP                                        
        V PEKERJAAN PLAFOND PVC                                           
        VI PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA                                    
        VII PEKERJAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG                               
        VIII PEKERJAAN PENGECETAN                                         
        IX PEKERJAAN TANGGA KAYU                                          
        X PEKERJAAN WC                                                    
        XI PEKERJAAN KELISTRIKAN                                          
                                                                          
                                                                          
    1.3. Gambar Rencana Kerja                                             
        Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir
        dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak.                                  
                                                                          
                                                                          
    1.4. Spesifikasi Bahan.                                               
        Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai
        dengan ketentuan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus
        mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa produksi dalam negeri
        sesuai dengan peraturan yang berlaku.                             
                                                                          
    1.5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                     
        a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal
          yang telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
        b. Pelaksanaan pekerjaan selama 150 (seratu lima puluh) hari kalender terhitung
          dari tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.