| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0406044982741000 | Rp 800,000,976 | Sesuai dengan MDP yaitu tata cara Evaluasi dokumen RKK di poin kedua dilakukan dengan ketentuan : Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); Setelah dilakukan evaluasi penawaran, Pokja tidak menemukan tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) pada penawaran peserta sehingga dinyatakan tidak memenuhi elemen perencanaan keselamatan konstruksi. | |
| 0021616552421000 | - | - | |
| 0904436425101000 | - | - | |
| 0431233840741000 | - | - | |
| 0723416947524000 | - | - | |
| 0028431500722000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG PKK
1. Uraian Singkat Pekerjaan
1.1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan dilaksanakan di Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu
1.2. Uraian Pekerjaan
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN TANGGA BETON
III PEKERJAAN DINDING
IV PEKERJAAN STRUKTUR ATAP
V PEKERJAAN PLAFOND PVC
VI PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
VII PEKERJAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG
VIII PEKERJAAN PENGECETAN
IX PEKERJAAN TANGGA KAYU
X PEKERJAAN WC
XI PEKERJAAN KELISTRIKAN
1.3. Gambar Rencana Kerja
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir
dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak.
1.4. Spesifikasi Bahan.
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus
mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa produksi dalam negeri
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1.5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal
yang telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
b. Pelaksanaan pekerjaan selama 150 (seratu lima puluh) hari kalender terhitung
dari tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.