uraian singkat kegiatan
1. LATAR Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan
BELAKANG Presiden No. 54 Tahun 2010 dilaksanakan melalui tahapan Pemilihan
Penyedia Barang dan Jasa yang dilakukan oleh panitia pengadaan, termasuk
di dalamnya Penyedia Jasa Konsultansi. Terkait dengan Pelaksanaan Jasa
Kegiatan Konstruksi dilakukan melalui tahapan Persiapan, Pengawasan,
Pelaksanaan dan Pengawasan.
Pada tahap Pelaksanaan setiap prosesnya akan memerlukan tindakan
pengawasan, sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar
dan mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan. Secara umum
pekerjaan pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan ditugaskan kepada
Pihak Kedua sebagai Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas akan
melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Pemborong,
yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga bertanggung
jawab atas semua kegiatan teknik yang dikerjakan oleh Kontraktor selama
pelaksanaan berlangsung.
Konsultan Pengawas melakukan pekerjaan sesuai penugasan Pejabat Pembuat
Komitmen. Hasil karya Konsultan Pengawas adalah Pengawasan kelancaran
pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemborong, yang menyangkut
kualitas, kuantitas dan ketepatan waktu pekerjaan, kelancaran penyelesaian
Administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan, Laporan-laporan
pelaksanaan pekerjaan secara periodik, dokumentasi dan Memeriksa
gambar perincian (Shop Drawing dan Asbuild Drawing), Bar Chart dan Kurva
S serta Net Work Planning serta dokumen lainnya yang dibuat oleh
pemborong jika diperlukan. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan pengawasan.
Atas dasar pemikiran tersebut Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of
Reference (TOR) ini, untuk digunakan sebagai Pedoman dan acuan kerja
Konsultan
2. MAKSUD DAN Dengan adanya keterbatasan pihak Pelaksana Kegiatan, dalam hal ini Pejabat
TUJUAN Pembuat Komitmen yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya, baik terhadap kelancaran pekerjaan maupun hasil
pekerjaannya yang harus sesuai dengan ketentuan serta persyaratan –
persyaratan dalam Dokumen Kontrak, maka untuk itu diperlukan adanya
bantuan Jasa Konsultan yang akan bertugas di lokasi Kegiatan.
Pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan upaya mewujudkan
pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat pengguna jalan.
uraian singkat kegiatan
Pembangunan jalan tersebut di atas, merupakan salah satu upaya Pemerintah
Kabupaten Mahakam Ulu dalam menunjang kelancaran arus lalu lintas pada
ruas jalan yang bersangkutan.
Kegiatan dimaksud, berlokasi pada ruas jalan yang menghubungkan daerah-
daerah yang cukup potensial, sehingga diharapkan setelah selesainya
pembangunan jalan tersebut, secara tidak langsung dapat mempercepat
peningkatan kemajuan pada semua sektor kehidupan masyarakat di daerah
yang bersangkutan, sejalan dengan kemajuan / perkembangan ekonomi dan
bidang lainnya di Kabupaten Mahakam Ulu.
Memenuhi hal tersebut di atas, Kegiatan Pengawasan Pematangan Lahan Sisi
Darat Bandara Ujoh Bilang Kabupaten Mahakam Ulu akan mengupayakan
untuk menyediakan Jasa Konsultan dengan peran sebagai Konsultan
Pengawasan Teknis pada kegiatan dimaksud.
1. Jasa Konsultan yang dimaksud dalam Kerangka Acuan Kerja ini,
adalah untuk Pekerjaan Pengawasan Pematangan Lahan Sisi Darat
Bandara Ujoh Bilang Pelaksana/Konsultan yang diserahi pekerjaan ini
wajib menyediakan jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk melaksanakan
pekerjaan Pengawasan teknis, sehingga diperoleh hasil pekerjaan berupa
Laporan Periodik, Dokumentasi, Kontrol Kuantitas, Kualitas dan
terlaksanannya pekerjaan sesuai bestek dengan tepat waktu, serta
mengusahakan sekecil mungkin adanya kesalahan dalam pekerjaan
konstruksi atau Pengawasan tambahan lainnya dikemudian hari.
2. Sebagai acuan dan informasi bagi konsultan Pengawas yang diundang
mengikuti pemilihan jasa Konsultansi dalam rangka menyiapkan
kelengkapan administrasi, usulan teknis dan usulan biaya.
3. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi dengan calon
konsultan terpilih, dasar pembuatan kontrak dan acuan evaluasi hasil
pekerjaan konsultan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah manajemen pelaksanaan pekerjaan
("Construction Management"), sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan
dengan efisien, baik dari segi waktu maupun biaya serta mutu pekerjaan.
3. SASARAN Sasaran Pengadaan Jasa Konsultan ini yaitu untuk membantu Pelaksana
Kegiatan mengamati serta mengawasi pekerjaan dan pengujian serta meneliti
setiap bahan yang akan dipakai atau mutu pekerjaan yang dilakukan oleh
Kontraktor, sehingga hasil pekerjaan memenuhi persyaratan Kontrak dan
dapat diselesaikan tepat Mutu dan tepat waktunya.
uraian singkat kegiatan
Untuk efisiensi dan efektifitas penggunaan biaya dan tenaga Konsultan,
Pelaksanaan Jasa akan diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan tahapan
atau tingkat kegiatan Kontraktor di lokasi kegiatan.
4. LOKASI Kecamatan Long Bangun Kecamatan Mahakam Ulu
KEGIATAN
No Nama Ruas Jalan Panjang/Bentang
Pengawasan Pematangan Lahan Sisi Darat
1 700 M
Bandara Ujoh Bilang
5. SUMBER Pekerjaan Pengawasan Teknis ini dibiayai menggunakan Dana APBD
PENDANAAN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah) Kabupaten Mahakam Ulu, Tahun
Anggaran 2024.
6. NAMA PAKET Pengawasan Pematangan Lahan Sisi Darat Bandara Ujoh Bilang
7. NILAI PAGU Nilai Pagu Rp. 1.307.175.000,00 ( Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Juta Seratus
Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)
8. NILAI HPS Nilai HPS Rp. 945.886.500,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan
Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)
9. KUALIFIKASI Kualifikasi usaha Menengah
PERUSAHAAN Kode Sub Bidang RK003 / RE202, Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik
Sipil Transportasi