Pengawasan Peningkatan Jalan Sebenaq Raya

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1574711
Status: Seleksi Ulang
Date: 28 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 374,270,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 374,107,740
Winner (Pemenang): CV Pandawa Lima Consultan
NPWP: 9*1**3****22**0
RUP Code: 47846339
Work Location: Ujoh Bilang - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 7
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0020400008722000Rp 326,150,00085.0388.03-
0965293905741000Rp 361,660,20084.2385.42-
CV Pandawa Lima Consultan
09*1**3****22**0Rp 370,045,14088.7388.61-
0027245224721000---Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai batas akhir waktu yang telah ditetapkan dalam undangan Pembuktian Kualifikasi
0030515597801000----
0945544971722000----
0027564384722000----
Attachment
URAIAN SINGKAT                                
                                                                          
                            PAKET PEKERJAAN :                             
                                                                          
                 PENGAWASAN PENINGKATAN JALAN SEBENAQ RAYA                
1.  LATAR BELAKANG                                                        
                                                                          
    Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Harus
    Mendapatkan Pengawasan Secara Teknis dilapangan , Agar Rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah
                                                                          
    disiapkan dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung Secara Efektif. Pelaksanaan
                                                                          
    Pengawasan Lapangan Harus Dilakukan Secara penuh dengan menempatkan tenaga - tenaga Ahli
    Pengawasan dilapangan Sesuai dengan kebutuhan dan Kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas
                                                                          
    bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan
    pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
                                                                          
    dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat
    ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan
                                                                          
    kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
                                                                          
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                          
    Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
    pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan
                                                                          
    yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir – butir
    acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
                                                                          
    menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.      
                                                                          
3.  TARGET/ SASARAN                                                       
    a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan melalui kegiatan
                                                                          
      penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan arah pengawasan serta melakukan
                                                                          
      penyesuain desain (bila diperlukan).                                
    b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan Pengawasan Ketentuan
                                                                          
      Keteknikan ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa          
                                                                          
      1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan konstruksi
        fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah (problem solving).
                                                                          
      2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai dengan jadwal
        pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
                                                                          
      3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai rencana dengan
                                                                          
        menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.
4.  NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSULTANSI                                 
    Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan konsultansi:
                                                                          
    a. K/L/D/I     : KABUPATEN MAHAKAM ULU                                
    b. Satker/SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN
                                                                          
                     KAWASAN PEMUKIMAN                                    
    c. PPK         : ANDREAS ARIO SETO, ST.                               
                                                                          
                                                                          
5.  SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                       
    a) Sumber Dana : APBD yang bersumber dari DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
                                                                          
                     Perumahan dan Kawasan Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2024
    b) Pagu Dana   : Rp. 374.270.000,00                                   
                                                                          
                     ( Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah )
    c) HPS         : Rp. 374.107.700,00                                   
                                                                          
                     ( Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah )
                                                                          
6.  KUALIFIKASI BADAN USAHA                                               
                                                                          
    Klasifikasi dan sub klasifikasi Badan Usaha adalah : Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
    Usaha Kecil, serta disyaratkan Klasifikasi Pengawasan Rekayasa sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pengawas
                                                                          
    Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202) KBLI 2017-70202 atau subklasifikasi Jasa Rekayasa
    Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) KBLI 2020-71102.          
                                                                          
7.  RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG                  
                                                                          
    a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan
      yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Jalan, dan Peraturan-peraturan lainnya yang
                                                                          
      dapat meliputi tugas-tugas pengawasan lingkungan, site/tapak bangunan, dan pengawasan fisik yang
                                                                          
      terdiri dari :                                                      
      - Ruang lingkup jasa Pengawasan Pelaksanaan Teknis yang dimaksud adalah pekerjaan-pekerjaan yang
                                                                          
        berhubungan dengan pekerjaan konstruksi selama masa pelaksanaan fisik. Supervisi Team harus
        bekerjasama secara penuh dengan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan
                                                                          
        Kawasan Pemukiman Kabupaten Mahakam Ulu dalam pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan fisik.
        Dalam pelaksanaannya, konsultan harus membentuk organisasi tim yang mempunyai tugas dalam jasa
                                                                          
        pelayanan Pengawasan Teknik Pelaksanaan (Supervision Team).       
      - Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team) harus melakukan jasa konsultansi untuk
                                                                          
        pengendalian pengawasan konstruksi secara professional sesuai dengan prinsip-prinsip serta
                                                                          
        kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
        Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mahakam Ulu, khususnya dalam
                                                                          
        mengidentifikasi setiap persoalan yang mungkin terjadi di lapangan sehubungan dengan aktifitas
        kontraktor dan membuat rekomendasi untuk memecahkan persoalan tersebut. Dalam
        pelaksanaannya, konsultan harus membentuk organisasi yang mempunyai tugas dalam jasa pelayanan
        Tim Pengawasan Teknis yang disebut Supervision Team.              
                                                                          
      b. Lokasi Pekerjaan                                                 
        Lokasi Pekerjaan berada di Kabupaten Mahakam Ulu Propinsi Kalimantan Timur, Kawasan Pemukiman
                                                                          
        Simpang TBA Kabupaten Mahakam Ulu.                                
      c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK :            
                                                                          
        PPK/PPTK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau
        pendamping/counterpart atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi, yang
                                                                          
        akan ditunjuk kemudian dan apabila diperlukan.                    
                                                                          
8.  PRODUK YANG DIHASILKAN                                                
                                                                          
    Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi :   
    1) Laporan Pendahuluan.                                               
                                                                          
      Laporan Pendahuluan memuat:                                         
      - Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh                     
                                                                          
      - Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya               
      - Jadwal kegiatan penyedia jasa                                     
                                                                          
      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh ) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
                                                                          
      sebanyak 5 ( lima ) buku laporan.                                   
    2) Laporan Bulanan                                                    
                                                                          
      Laporan Bulanan berisi :                                            
      - Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan                                  
                                                                          
      - Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan                                 
        Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 25 (Dua Puluh Lima) setiap bulan sebanyak 5
                                                                          
        (lima) buku laporan                                               
    3) Laporan Akhir                                                      
                                                                          
      Laporan Akhir memuat:                                               
                                                                          
      - Final Report                                                      
        Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari sejak PHO diterbitkan sebanyak 5 ( lima
                                                                          
        ) buku laporan dan Flash Disk                                     
                                                                          
9.  DATA DASAR                                                            
    Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan.
                                                                          
                                                                          
10. STANDAR TEKNIS                                                        
    Standar teknis yang dipakai adalah Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi 2.