| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020400008722000 | Rp 326,150,000 | 85.03 | 88.03 | - | |
| 0965293905741000 | Rp 361,660,200 | 84.23 | 85.42 | - | |
CV Pandawa Lima Consultan | 09*1**3****22**0 | Rp 370,045,140 | 88.73 | 88.61 | - |
| 0027245224721000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai batas akhir waktu yang telah ditetapkan dalam undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0945544971722000 | - | - | - | - | |
| 0027564384722000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PAKET PEKERJAAN :
PENGAWASAN PENINGKATAN JALAN SEBENAQ RAYA
1. LATAR BELAKANG
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Harus
Mendapatkan Pengawasan Secara Teknis dilapangan , Agar Rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung Secara Efektif. Pelaksanaan
Pengawasan Lapangan Harus Dilakukan Secara penuh dengan menempatkan tenaga - tenaga Ahli
Pengawasan dilapangan Sesuai dengan kebutuhan dan Kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas
bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan
pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat
ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan
yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir – butir
acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.
3. TARGET/ SASARAN
a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan melalui kegiatan
penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan arah pengawasan serta melakukan
penyesuain desain (bila diperlukan).
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan Pengawasan Ketentuan
Keteknikan ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa
1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan konstruksi
fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah (problem solving).
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai dengan jadwal
pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai rencana dengan
menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSULTANSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan konsultansi:
a. K/L/D/I : KABUPATEN MAHAKAM ULU
b. Satker/SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN
KAWASAN PEMUKIMAN
c. PPK : ANDREAS ARIO SETO, ST.
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a) Sumber Dana : APBD yang bersumber dari DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
Perumahan dan Kawasan Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2024
b) Pagu Dana : Rp. 374.270.000,00
( Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah )
c) HPS : Rp. 374.107.700,00
( Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah )
6. KUALIFIKASI BADAN USAHA
Klasifikasi dan sub klasifikasi Badan Usaha adalah : Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil, serta disyaratkan Klasifikasi Pengawasan Rekayasa sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pengawas
Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202) KBLI 2017-70202 atau subklasifikasi Jasa Rekayasa
Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) KBLI 2020-71102.
7. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Jalan, dan Peraturan-peraturan lainnya yang
dapat meliputi tugas-tugas pengawasan lingkungan, site/tapak bangunan, dan pengawasan fisik yang
terdiri dari :
- Ruang lingkup jasa Pengawasan Pelaksanaan Teknis yang dimaksud adalah pekerjaan-pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan konstruksi selama masa pelaksanaan fisik. Supervisi Team harus
bekerjasama secara penuh dengan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan
Kawasan Pemukiman Kabupaten Mahakam Ulu dalam pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan fisik.
Dalam pelaksanaannya, konsultan harus membentuk organisasi tim yang mempunyai tugas dalam jasa
pelayanan Pengawasan Teknik Pelaksanaan (Supervision Team).
- Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team) harus melakukan jasa konsultansi untuk
pengendalian pengawasan konstruksi secara professional sesuai dengan prinsip-prinsip serta
kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mahakam Ulu, khususnya dalam
mengidentifikasi setiap persoalan yang mungkin terjadi di lapangan sehubungan dengan aktifitas
kontraktor dan membuat rekomendasi untuk memecahkan persoalan tersebut. Dalam
pelaksanaannya, konsultan harus membentuk organisasi yang mempunyai tugas dalam jasa pelayanan
Tim Pengawasan Teknis yang disebut Supervision Team.
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada di Kabupaten Mahakam Ulu Propinsi Kalimantan Timur, Kawasan Pemukiman
Simpang TBA Kabupaten Mahakam Ulu.
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK :
PPK/PPTK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau
pendamping/counterpart atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi, yang
akan ditunjuk kemudian dan apabila diperlukan.
8. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi :
1) Laporan Pendahuluan.
Laporan Pendahuluan memuat:
- Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh
- Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya
- Jadwal kegiatan penyedia jasa
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh ) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 5 ( lima ) buku laporan.
2) Laporan Bulanan
Laporan Bulanan berisi :
- Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan
- Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 25 (Dua Puluh Lima) setiap bulan sebanyak 5
(lima) buku laporan
3) Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat:
- Final Report
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari sejak PHO diterbitkan sebanyak 5 ( lima
) buku laporan dan Flash Disk
9. DATA DASAR
Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan.
10. STANDAR TEKNIS
Standar teknis yang dipakai adalah Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi 2.