| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Bawi Mekaam | 09*4**0****28**0 | Rp 304,676,349 | Beberapa jenis peralatan utama yang ditetapkan adalah bar cutter dan bar bender, namun peserta tidak menawarkan bar bender sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sesuai dokumen pemilihan |
| 0909894560728000 | Rp 297,056,741 | Pada Dokumen Pemilihan nomor 34.4 huruf d apabila menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya ditetapkan satu pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilklarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personil tidak ada dan dinyatakan gugur. Pokja Pemilihan II telah melaksanakan Tahap tersebut dan disampaikan oleh perserta tender bahwa personil untuk Petugas K3 yang ditawarkan telah ditetapkan menjadi tenaga ahli pada paket Pembangunan Ruang Serba Guna/Aula Kampung Long Isun sehingga pada paket Pembangunan Drainase Dalam Lingkungan SMA 01 Long Bagun dianggap tidak ada. | |
| 0021957329722000 | - | - | |
CV Arr Berkah Jaya | 06*4**9****23**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN DRAINASE DALAM LINGKUNGAN SMA 01 LONG BAGUN
1. Uraian Singkat Pekerjaan
1.1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan dilaksanakan di dalam lingkungan SMA 01 Long Bagun
Kampung Ujoh Bilang Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu
1.2. Uraian Pekerjaan
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
B. PEKERJAAN TANAH
C. PEKERJAAN STRUKTUR
1.3. Gambar Rencana Kerja
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir
dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak.
1.4. Spesifikasi Bahan.
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus
mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa produksi dalam negeri
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1.5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal
yang telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
b. Pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung
dari tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.