Pengawasan Semenisasi Jalan Menuju Bumi Perkemahanan Pramuka Tanaa Mekaam Jaya Long Melaham

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1606711
Status: Seleksi Gagal
Date: 16 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 273,825,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 273,760,100
RUP Code: 49122987
Work Location: Long Melaham - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Reason
0011379146952000---
0020400008722000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi dan dinyatakan GUGUR
CV Prakarsa Cipta Consulindo
04*4**0****41**0-63.78sesuai dengan Klausul BAB IV Lembar Kriteria Evaluasi poin B. Evaluasi Teknis, Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur memenuhi ambang batas. Hasil Evaluasi Pokja bahwa Peserta tidak memenuhi ambang batas passing grade pada penilaian kualifikasi Tenaga Ahli
0731991881723000-65.3sesuai dengan Klausul BAB IV Lembar Kriteria Evaluasi poin B. Evaluasi Teknis, Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur memenuhi ambang batas. Hasil Evaluasi Pokja bahwa Peserta tidak memenuhi ambang batas passing grade pada penilaian kualifikasi Tenaga Ahli.
Dharma Jaya Sejahtera
00*5**7****33**0---
0750012452801000---
0031260433722000---
0534750336741000---
0030515597801000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                       
                                                                     
1.  Lingkup Pekerjaan                                                
    Lingkup pekerjaan pengawasan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan Semenisasi
                                                                     
    jalan menuju Bumi Perkemahanan Pramuka Tanaa Mekaam Jaya Long Melaham ini
    meliputi hal-hal sebagai berikut:                                
    1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
      dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.        
    2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi
      ketepatan waktu dan biayapekerjaan kontruksi.                  
    3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
      pencapaian volume / realisasi fisik.                           
    4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
                                                                     
      terjadi selama pelaksanaan konstruksi.                         
    5) Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan secara berkala, membuat laporan harian,
      mingguan, dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat – rapat
      lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat oleh kontraktor
      pelaksana.                                                     
    6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
      pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.                        
    7) Meneliti gambar – gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
                                                                     
      kontraktor pelaksana.                                          
    8) Meneliti gambar – gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings)
      sebelum serah terimapertama.                                   
    9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
      perbaikannya pada masa pemeliharaan, laporan akhir pekerjaan pengawasan.
    10) Bersama konsultan perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
      bangunan gedung.                                               
                                                                     
                                                                     
2.  Keluaran                                                         
    Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Pengawasan berdasarkan Kerangka Acuan
    Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
    Laporan Pendahuluan, Laporan Mingguan, Bulanan, dan Laporan Akhir serta Softcopy
    dalam Flasdisk.