Rehab Berat Bpu Ujoh Bilang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1683711
Date: 30 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,098,947,460
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,098,798,000
Winner (Pemenang): CV Bawi Mekaam
NPWP: 9*4**0****28**0
RUP Code: 49122780
Work Location: Kampung Ujoh Bilang - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 4
Applicants
Reason
CV Bawi Mekaam
09*4**0****28**0Rp 1,080,530,225-
0909894560728000Rp 1,080,595,683Tidak hadir pembuktian kualifikasi sesuai dengan jadwal
CV Idang Bungan
09*9**2****28**0Rp 1,079,557,180Peserta tidak menyampaikan isian kualifikasi berupa NIB dan sertifikat standar sesuai persyaratan dalam dokumen pemilihan
0032334203728000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                    REHAB BERAT BPU UJOH BILANG                           
                                                                          
1.  Uraian Singkat Pekerjaan                                              
                                                                          
    1.1. Lokasi Pekerjaan                                                 
        Lokasi pekerjaan dilaksanakan di Kampung Ujoh Bilang Kec. Long Bagun Kab.
        Mahakam Ulu                                                       
                                                                          
    1.2. Gambar Rencana Kerja                                             
        Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir
        dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak.                                  
                                                                          
    1.3. Spesifikasi Bahan.                                               
        Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai
        dengan ketentuan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus
        mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa produksi dalam negeri
        sesuai dengan peraturan yang berlaku.                             
                                                                          
    1.4. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                     
        a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal
          yang telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
        b. Pelaksanaan pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender
          terhitung dari tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.