1 M2 Pembangunan Gedung Sederhana (Gedung Perkantoran Rs.Gsm)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1686711
Date: 30 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Kb
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,168,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,168,800,000
Winner (Pemenang): CV Sada Prima Utama
NPWP: 3*3**3****28**0
RUP Code: 49219247
Work Location: Rumah Sakit Kabupaten Mahakam Ulu - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Reason
CV Sada Prima Utama
03*3**3****28**0Rp 2,015,103,156-
CV Samboja Bermuda Jaya
0940277049728000--
0409503299728000Rp 2,008,491,588sesuai klausul 29.12. Evaluasi Teknis: Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: poin (4). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Operasi Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen Operasi Keselamatan Konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) yang telah diisi (isian tidak dievaluasi); setelah pokja melakukan evaluasi, pokja tidak menemukan bahwa peserta megupload salah satu satu sub elemen yang dimaksud.
CV Puri Raya Mandiri
00*6**5****41**0Rp 2,106,884,970'sesuai dengan klausul 29.12. evaluasi teknis poin B, nomor 1. Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan : poin (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Hasil Evaluasi Pokja Terhadap Peralatan Peserta : pada surat perjanjian peralatan yang disewa adalah dumptruck. namun bukti yang disampaikan merupakan jenis Pickup dengan kapasitas muatan 1,5 m3, bukan jenis dumptruck dengan kapasitas muatan 5 m3, sehingga pokja menilai : terdapat ketidak sesuaian antara surat perjanjian sewa peralatan dan bukti peralatan yang disampaikan peserta, dalam hal jenis dan kapasitas.
0032073272728000Rp 1,874,256,881'sesuai klausul pada IKP nomor 30. Evaluasi Kualifikasi poin 30.10. Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi setelah batas akhir pemasukan dokumen. pada poin 30.5. Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur. pada Lembar Data Kualifikasi dipersyaratkan Sertifikat Standar Terverifikasi, dan apabila belum terverifikasi agar menyertakan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya. namun setelah pokja melakukan evaluasi bahwa : 1. peserta tidak memiliki Sertifikat Standar Terverifikasi Bagi Badan Usaha yang menggunakan SBU KBLI 2020 sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak ada tangkapan layar halaman OSS apabila sertifikat standar sedang menunggu verifikasi, 2. SKP peserta tidak memenuhi syarat minimal. pada kualifikasi usaha kecil, maksimal kemampuan paket hanya 5 pekerjaan konstruksi yang dapat dilakukan bersamaan, pokja menemukan bahwa SKP peserta melebihi batas maksimal, sehingga peserta dinyatakan GUGUR.
0836402438608000--
0014016836008000--
0031263205722000--
0730054012727000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0391164191741000--
Attachment
URAIAN SINGKANT                                  
                                                                         
                                                                         
  PEMBANGUNAN   GEDUNG SEDERHANA  (GEDUNG PERKANTORAN  RS. GSM)          
                                                                         
 1. PENDAHULUAN                                                          
                                                                         
   a. Umum                                                               
    1. Setiap Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya,
                                                                         
       sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah
       lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
                                                                         
       positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.                
                                                                         
    2. Setiap Bangunan Gedung Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-
       baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
                                                                         
       mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung Negara.
    3. Pemberi Jasa Pengadaan Konstruksi Untuk Bangunan Gedung Negara perlu
                                                                         
       diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
                                                                         
       pembangunan bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma
       serta tata laku professional.                                     
                                                                         
    4. Urain Singkat (KAK) untuk pekerjaan pengadaan Konstruksi perlu dipersiapkan
       secara matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya    
                                                                         
       pembangunan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.              
                                                                         
                                                                         
   b. Latar Belakang                                                     
                                                                         
    1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Dinas
       Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mahakam
                                                                         
       Ulu.                                                              
                                                                         
    2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam hal ini adalah
       Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten
                                                                         
       Mahakam Ulu.                                                      
                                                                         
                                                                         
 2. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                   
                                                                         
    1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk acuan kerja bagi penyedia
       jasa dalam melaksanaan pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses
                                                                         
       dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diimplementasikan pada
       saat melaksanaan pekerjaan.                                       
    2. Dengan adanya hal tersebut diatas maka Penyedia Jasa diminta dapat melaksanakan
                                                                         
       tugas dan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan produk 
       pekerjaan yang sesuai                                             
                                                                         
       dengan KAK                                                        
                                                                         
                                                                         
 3. SASARAN                                                              
                                                                         
          Sasaran yang akan dicapai dalam rangka penyediaan jasa Pengadaan
     Konstruksi adalah :                                                 
                                                                         
     1.  Tercapainya target penyelesaian pekerjaan konstruksi fisik yang 
         dikehendaki Pemberi Tugas/ Pengguna Jasa serta memperhatikan aspek
                                                                         
         ketepatan waktu, mutu dan biaya sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
                                                                         
     2.  Tercapainya hasil pekerjaan pembangunan sesuai rencana serta dapat diterima
         dan digunakan dengan hasil yg baik.                             
                                                                         
                                                                         
 4. RUANG  LINGKUP                                                       
                                                                         
         Ruang lingkup Pekerjaan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan
    Keluarga Berencana Kabupaten Mahakam Ulu adalah :                    
     1.  Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola khususnya dengan Pihak
                                                                         
         dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
         Kabupaten Mahakam Ulu.                                          
                                                                         
     2.  Membuat rancangan kerja/metode pelaksanaan yang sesuai dengan   
                                                                         
         pekerjaan agar pekerjaan yang dilaksanakan hasilnya memuaskan.  
     3.  Melaksanakan rancang bangun pekerjaan fisik berupa PEMBANGUNAN  
                                                                         
         GEDUNG  SEDERHANA (GEDUNG PERKANTORAN   RS. GSM)                
     4.  Detail yang meliputi :                                          
                                                                         
         a. Gambar site plan yang akan dikembangkan                      
                                                                         
         b. Gambar -gambar detail konstruksi ukuran Kertas A3            
         c. Perhitungan rencana anggaran biaya (RAB)                     
 5. NAMA  DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT  KOMITEN                        
                                                                         
    Pengguna jasa adalah :                                               
    SKPD       : Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
                                                                         
                Kabupaten Mahakam Ulu                                    
                                                                         
    Nama PPK   : dr. PETRONELA TUGAN, M.Kes                              
    NIP        : 19780220 202001 2 009                                   
                                                                         
    Alamat     : Kampung Ujoh Bilang RT.V Ujoh Bilang Kab. Mahakam Ulu   
                                                                         
                                                                         
 6. SUMBER  PENDANAAN                                                    
                                                                         
    a. Sumber Dana                                                       
      Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan PEMBANGUNAN GEDUNG          
                                                                         
      SEDERHANA  (GEDUNG PERKANTORAN  RS. GSM), dibebankan pada APBD     
      Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2024.                         
                                                                         
    b. Jumlah HPS.                                                       
                                                                         
      Total perkiraan biaya yang diperlukan :                            
      Rp. 2.168.763.000.00 ,- (Dua Milyar Seratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus
                                                                         
      Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah)                                       
                                                                         
 7. JANGKA  WAKTU  PELAKSANAAN                                           
                                                                         
                                                                         
       Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan diperkirakan sekitar 150 (Seratus Lima Puluh )
    hari kalender untuk kemudian akan dilaksanakan prosedur tersendiri.  
                                                                         
                                                                         
 8. TENAGA  AHLI DAN TENAGA TERAMPIL  YANG  DIBUTUHKAN                   
                                                                         
       Untuk dapat melaksanakan kegiatan Fisik yang sesuai dengan ruang lingkup
    diatas, dibutuhkan tenaga ahli dan tenaga terampil minimal sebagai berikut :
                                                                         
        Jabatan dalam pekerjaan                                          
    No                      Pengalaman Kerja Sertifikat Kopetensi Kerja  
        yang akan dilaksanakan                                           
                            (tahun)                                      
                                                                         
    1          Pelaksana           2        SKT Pelaksana Bangunan       
                                           Gedung/ Pekerjaan Gedung      
                                                                         
    2      Petugas K3 Kontruksi    0         Sertifikasi Petugas K3      
                                                 Kontruksi               
 9. PERALATAN  UTAMA  YANG DIBUTUHKAN                                    
                                                                         
      Daftar Peralatan utama minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan   
   pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut :                           
                                                                         
    No  Jenis                     Kapasitas    Jumlah Unit/SET           
     1. Dump Truck                  5 M3           1 Unit                
     2. Pikup dan Tandon           1200 lt         1 Unit                
     3. Generator Set              5 KVA           1 Unit                
     4. Peralatan Tukang Batu        -             2 Set                 
                                                                         
                                                                         
10.  LAPORAN  KEMAJUAN  PEKERJAAN                                        
     1. Laporan Harian, ini berisikan rangkuman kegiatan yang dilaksanakan setiap harinya.
                                                                         
     2. Laporan Mingguan, yang berisikan kemajuan pekerjaan setiap minggunya.
                                                                         
     3. Laporan Bulanan, yang berisikan rekapitulasi dari laporan kemajuan setiap
        minggunya yang dirangkum menjadi laporan bulanan.                
                                                                         
     4. Shop Drawing merupakan gambar awal yang harus di laksanakan oleh penyedia
        jasa untuk di pakai sebagai acuan pelaksanaan fisik.             
                                                                         
     5. Asbuilt drawing merupakan gambar desain yang sesuai dengan kondisi terakhir
                                                                         
        dilapangan.                                                      
     6. Back Up Data Quantity dan Quality                                
                                                                         
     7. Sertifikat Bulanan                                               
     8. PHO dan FHO                                                      
                                                                         
     9. Dokumentasi Pelaksanaan sesuai progress di lapangan              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
11.  PERUSAHAAN  / PENYEDIA JASA                                         
         Peserta kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki:         
         1) Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Jasa Pelaksana Kontruksi
                                                                         
            Bangunan Gedung Kesehatan ( BG 008 ). Sub Kualifikasi Kecil  
                                                                         
         2) Memiliki KBLI 41015                                          
         3) Akte pendirian dan perubahan                                 
                                                                         
         4) Ijin usaha jasa konstruksi (IUJK)                            
                                                                         
         5) Nomor induk berusaha (NIB)                                   
         6) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)                               
                                                                         
         7) Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)                        
                                                                         
         8) Laporan SPT Tahunan (2021)                                   
         9) Memiliki Pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Kontruksi dalam kurun
                                                                         
            waktu 4 (Empat) Tahun Terakhir baik Pemerintah maupun Swasta, Kecuali
            Perusahaan Baru yang belum sampai 3 (tiga) tahun.            
12.  PENUTUP                                                             
                                                                         
    1. Setelah Urain Singkat ini diterima, Penyedia Jasa hendaknya memeriksa semua
      material yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud.
                                                                         
    2. Berdasarkan hal tersebut Penyedia Jasa agar segera menyusun program kerja
      untuk dibahas dengan PPK atau pihak yang berwenang.