Pembangunan Jembatan Belly Sungai Tingang 1 Ujoh Bilang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1757711
Date: 5 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,735,254,600
Winner (Pemenang): PT Jaladara Sumber Lestari
NPWP: 8*7**1****21**0
RUP Code: 52191087
Work Location: Ujoh Bilang - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Reason
PT Jaladara Sumber Lestari
08*7**1****21**0Rp 4,664,581,063-
0031747769721000Rp 4,691,199,224- Tidak Melampirkan Identitas kepengurusan perusahaan - tidak melampirkan TKDN - tidak melampirkan KSWP
0021186119722000Rp 4,692,420,224- Daftar Perlatan Tidak sesuai surat perjanjian sewa peralatan tidak sesuai - Tidak Melampirkan NPWP tenaga ahli An. Yuyun Budiono - tidak melampirkan Memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. - tidak melampirkan TKDN
PT Gunung Baja Permata
09*1**9****35**0--
0730054012727000--
0663307312525000--
PT Nusantara Baja Prima
07*0**5****11**0--
0841795511619000--
PT Rajawali Jaya Konstruksi
06*4**2****47**0--
Chanel
00*8**4****21**0--
Attachment
URAIAN SINGKAT KEGIATAN                       
           PEMBANGUNAN JEMBATAN BELLY SUNGAI TINGANG 1 UJOH BILANG       
                                                                         
                                                                         
1. LATAR BELAKANG                                                        
    Jembatan memegang peranan penting dalam hal wadah pergerakan masyarakat dalam melakukan
                                                                         
    aktivitas sehari-hari. Karena sejalan dengan laju pertumbuhan perekonomian dan lain sebagainya
    sehingga perlu diimbangi dengan pembangunan jembatan serta penataan lalu lintas yang merupakan
    satu kesatuan terpadu.                                               
    Jembatan tersebut bukan sekadar infrastruktur fisik semata, namun juga merupakan sarana yang
    memegang peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial. Sebagai
                                                                         
    pintu gerbang konektivitas, jembatan ini akan membuka akses yang lebih mudah dan cepat antarwilayah,
    menghubungkan masyarakat dengan pusat-pusat ekonomi, pendidikan, dan layanan kesehatan. Dengan
    kata lain, jembatan ini adalah simbol kemajuan dan perubahan positif bagi kita semua.
    Kabupaten Mahakam Ulu yang mencakup beberapa kecamatan dan memiliki wilayah yang cukup luas
    dan letak geografisnya yang terpisah satu dengan yang lainnya perlu strategi khusus dalam
                                                                         
    pengembangan wilayah dan pembangunan jembatan yang memadai.          
    Pengembangan wilayah dan percepatan pertumbuhan ekonomi sangat berkaitan erat dengan sarana
    dan prasarana transportasi, Pembukaan badan jalan baru dan pembangunan jembatan merupakan
    salah satu cara untuk mengatasi hambatan dalam percepatan pengembangan wilayah dan
    pertumbuhan ekonomi masyarakat.                                      
    Spesifikasi Teknik untuk pekerjaan pengadaan konstruksi perlu dipersiapkan secara matang sehingga
                                                                         
    memang mampu mendorong perwujudan karya pembangunan yang sesuai dengan kepentingan
    kegiatan.                                                            
                                                                         
                                                                         
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
    a. Spesifikasi Teknik ini merupakan petunjuk acuan kerja bagi penyedia jasa dalam melaksanaan
       pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
       diperhatikan serta diimplementasikan pada saat melaksanaan pekerjaan;
    b. Dengan adanya hal tersebut di atas maka Penyedia Jasa diminta dapat melaksanakan tugas dan
                                                                         
       tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan produk pekerjaan yang sesuai dengan
       spesifikasi teknik.                                               
                                                                         
 3. SUMBER PENDANAAN                                                     
    Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kab. Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2024.
                                                                         
     1. Pagu anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan ini yaitu sebesar Rp. 5.500.000.000,00(lima Milyar lima
       ratus juta tiga ribu rupiah).                                     
     2. Pagu Harga Perkiraan Sendiri Rp. 4.735.254.600,00 (Empat Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Dua
       Ratus Lima Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah.)                   
                                                                         
 4. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                         
    a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada ketentuan yang
       berlaku, Shop Drawing, Perincian Penawaran (RAB), Metode Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis untuk
       pekerjaan yang dimaksud, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat
       Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak).                             
    b. Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:                   
       1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
         dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.                         
       2) Penyesuaian rencana awal dan kondisi/ kebutuhan lapangan.      
       3) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
                                                                         
         selama pelaksanaan konstruksi.                                  
       4) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan kontraktor pelaksana dan unsur
         konsultan pengawas, membuat laporan harian, laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
         konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan mingguan dan bulanan
         pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh konsultan pengawas.       
                                                                         
       5) Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PPK dan/ atau unsur lain yang terkait.
       6) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume pekerjaan (Back Up Data),
         serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan konstruksi.   
       7) Membuat gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang dikoreksi oleh konsultan
         pengawas untuk disahkan oleh PPK.                               
                                                                         
       8) Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built Drawing) sebelum
         serah terima pertama.                                           
       9) Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan Dua Mingguan yang
         meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume pekerjaan) kepada PPK.
       10) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
                                                                         
         perencana konstruksi (gambar teknis dan Spesifikasi Teknis), dengan segala tambahan dan
         perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
         (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).               
       11) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat),
         kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
         tercantum dalam Spesifikasi Teknis.                             
                                                                         
       12) Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
         konstruksi.                                                     
       13) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Rencana Keselamatan dan Kesehatan
         Kerja (K3). Penyedia Jasa Wajib membuat Rencana K3 Konstruksi untuk pekerjaan ini (RK3K).
       14) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
                                                                         
         selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang
         dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima hasil pekerjaan.
       15) Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang
         tercantum dalam Perpres 12 tahun 2021 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
       16) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
                                                                         
         konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
         memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
       17) Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya.
         Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
         sempurna.                                                       
       18) Masa pemeliharaan Kontruksi ini minimal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
                                                                         
         terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.      
                                                                         
 5. KELUARAN PRODUK (OUTPUT) / PRODUK YANG DI HASILKAN                   
    Keluaran/ produk yang dihasilkan adalah konstruksi jalan dengan item pekerjaan sesuai dengan
    dokumen kontrak, dan selain itu juga berupa Dokumen/ Laporan antara lain:
                                                                         
    1) Shop Drawing                                                      
    2) Rencana Mutu Kontrak & Rencana Keselamatan Konstruksi             
    3) Request Pekerjaan                                                 
    4) Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                              
    5) Laporan Hasil Penerapan SMKK                                      
    6) Monthly Certificate (MC)                                          
    7) Back up Data Kuantitas                                            
                                                                         
    8) Back up Data Kualitas (Hasil Uji)                                 
    9) Photo Dokumentasi Kegiatan (0%, 50% dan 100%)                     
    10) Asuransi Tenaga Kerja                                            
    11) Asbuilt Drawing                                                  
                                                                         
                                                                         
 6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                             
    Jangka waktu untuk penyelesaikan pekerjaan ini diperkirakan selama 90 (Sembilan Puluh) hari
    Kalender, terhitung sejak dimulainya tanggal mulai kerja.            
                                                                         
 7. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                         
                                                                         
    Pengguna jasa adalah  :                                              
    Nama PPK              : Andreas Ario Seto, ST                        
    NIP                   : 19850607 201101 1 004                        
    Instansi              : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan
                           Kawasan Pemukiman Kabupaten Mahakam Ulu.