Belanja Pakaian Dinas Harian (Pdh)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10118935000
Date: 29 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 74,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 73,499,760
Winner (Pemenang): CV Wiradjayamandiri
NPWP: 09*9**1****28**0
RUP Code: 58148081
Work Location: kalimantan timur - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SYARAT-SYARAT UMUM  KONTRAK  (SSUK)                       
           SURAT PERJANJIAN JENIS PENGADAAN BARANG                      
                                                                        
A. KETENTUAN UMUM                                                       
                                                                        
1. Definisi     Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum 
                Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang
                dimaksudkan sebagai berikut:                            
                                                                        
                1.1  Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
                     berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat
                     diperdagangkan, dipakai,  dipergunakan atau        
                     dimanfaatkan oleh pengguna Barang.                 
                1.2  Pengguna  Anggaran yang selanjutnya disebut PA     
                     adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan      
                     anggaran Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.     
                                                                        
                1.3  Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN      
                     yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang 
                     memperoleh kuasa dari PA  untuk melaksanakan       
                     sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan  
                     anggaran   pada   Kementerian/Lembaga  yang        
                     bersangkutan.                                      
                                                                        
                1.4  Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD      
                     yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang 
                     diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan
                     pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas
                     dan fungsi Perangkat Daerah.                       
                                                                        
                1.5  Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
                     PPK  adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh    
                     PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan
                     tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran      
                     anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.   
                1.6  Pejabat Pendantangan Kontrak adalah PA, KPA, atau  
                     PPK.                                               
                                                                        
                1.7  Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali  
                     internal yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat
                     yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu,    
                     pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain 
                     terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
                                                                        
                1.8  Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya   
                     disebut Penyedia adalah  Pelaku Usaha  yang        
                     menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.       
                1.9  Sub  Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan      
                     perjanjian kerja dengan Penyedia penanggung jawab  
                     kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan     
                                                                        
                     (subkontrak).                                      
                1.10 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam
                     bentuk konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama
                     lain yang masing-masing pihak mempunyai hak,       
                     kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan
                     perjanjian tertulis.                               
                1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
                     jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank        
                     Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/    
                                                                        
                     lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di  
                     bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk  
                     mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan 
                     peraturan perundang-undangan di bidang lembaga     
                     pembiayaan ekspor Indonesia.                       
                1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya     
                     disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara  
                     PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa.            
                                                                        
                1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu   
                     pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. 
                     Penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum
                     pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu 
                     sama  lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana
                     fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak 
                     terkait satu sama lain.                            
                                                                        
                1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
                     Kontrak.                                           
                1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara
                                                                        
                     eksplisit sebagai hari kerja.                      
                1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
                     adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh
                     PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung,
                     keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.            
                                                                        
                1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara 
                     langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu
                     barang sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam  
                     Dokumen Pemilihan.                                 
                1.18 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
                                                                        
                     pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
                     Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan  
                     kepada Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh
                     Pejabat Penandatangan Kontrak.                     
                1.19 Jadwal waktu  pelaksanaan adalah jadwal yang       
                     menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk  
                     menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan
                     yang  disusun secara logis, realistis dan dapat    
                     dilaksanakan.                                      
                                                                        
                1.20 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak
                     ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak
                     sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya
                     seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.              
                1.21 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai  
                     bekerja yang sama dengan tanggal penandatangan Surat
                     Perintah Pengiriman (SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat
                     Penandatangan Kontrak.                             
                                                                        
                1.22 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal      
                     penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita 
                     acara serah terima Barang yang ditandatangani oleh 
                     Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia.        
                                                                        
                1.23 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum   
                     dalam Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan   
                     tempat dimana Barang akan dipergunakan oleh Pejabat
                     Penandatangan Kontrak.                             
                1.24 Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana      
                     kewajiban pengiriman barang oleh Penyedia berakhir 
                     sesuai dengan ketentuan pengiriman yang digunakan. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. Penerapan    SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan 
                pengadaan barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan 
                ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih
                tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.       
                                                                        
3. Bahasa dan   3.1  Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam
   Hukum             bahasa Indonesia.                                  
                                                                        
                3.2  Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di  
                     Indonesia.                                         
                                                                        
4. Perbuatan    4.1  Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah,
   yang dilarang     para pihak dilarang untuk:                         
   dan Sanksi        a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk     
                                                                        
                        memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa
                        apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk  
                        mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut 
                        dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;    
                        dan/atau                                        
                     b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
                        dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
                        untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.   
                                                                        
                4.2  Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk
                     semua anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika 
                     ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada
                     klausul 4.1.                                       
                                                                        
                4.3  Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
                     Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan diatas
                     dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai
                     berikut:                                           
                     a. Pemutusan Kontrak;                              
                     b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan  disetor      
                        sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.              
                     c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
                        Jaminan Uang Muka dicairkan; dan                
                     d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                  
                                                                        
                4.4  Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
                     Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.       
                                                                        
                4.5  Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam  
                                                                        
                     korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan   
                     dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan   
                     perundang-undangan.                                
                                                                        
5. Asal Barang  5.1  Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang
                     terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen
                     impor.                                             
                                                                        
                5.2  Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara
                     lain tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
                                                                        
                5.3  Barang yang diadakan harus diutamakan barang       
                     manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir
                     pekerjaannya dilakukan di Indonesia (produksi dalam
                     negeri).                                           
                                                                        
                                                                        
                5.4  Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan       
                     komponen berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya
                     yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) maka  
                     penggunaan komponen impor harus sesuai dengan      
                     besaran TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi
                     Barang/Jasa produksi Dalam Negeri (apabila diberikan
                     preferensi harga) yang merupakan bagian dari Penawaran
                     Penyedia.                                          
                                                                        
                5.5  Pengadaan  barang impor  harus mencantumkan        
                     persyaratan kelengkapan dokumen barang:            
                     a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan
                     b. Sertifikat Produksi.                            
                                                                        
                5.6  Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat
                     Produksi diserahkan bersamaan dengan penyerahan    
                     barang oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan  
                                                                        
                     Kontrak sebelum serah terima pekerjaan. Persyaratan
                     Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat
                     Produksi dicantumkan dalam rancangan kontrak.      
6. Koresponden  Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau   
   si           korespodensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat
                secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah
                diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika
                telah disampaikan secara langsung, disampaikan melalui surat
                tercatat, e-mail, dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam
                SSKK.                                                   
                                                                        
7. Wakil sah    Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
   para pihak   dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau  
                diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
                Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan
                atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus
                                                                        
                untuk Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
                                                                        
8. Perpajakan   Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang     
                bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea,
                retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh
                peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua
                pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai
                Kontrak.                                                
                                                                        
9. Pengalihan   9.1  Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam
   dan/atau          hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat  
   Subkontrak        peleburan (merger), konsolidasi, atau pemisahan.   
                                                                        
                9.2  Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain
                     antara lain dengan  mensubkontrakkan sebagian      
                     pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini
                                                                        
                     sebagaimana diatur dalam SSKK.                     
                                                                        
                9.3  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian     
                     pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh    
                     pekerjaan.                                         
                                                                        
                9.4  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan    
                     apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen
                     pemilihan dan  dalam  Kontrak diizinkan untuk      
                     disubkontrakkan.                                   
                                                                        
                9.5  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan    
                     setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat 
                     Penandatangan   Kontrak.   Penyedia    tetap       
                     bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang        
                     disubkontrakkan.                                   
                                                                        
                                                                        
                9.6  Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia     
                     dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.           
10. Pengabaian  Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
                ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka    
                pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-
                menerus selama Masa  Kontrak atau seketika menjadi      
                pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain.    
                Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
                tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau Wakil Sah Pihak
                yang melakukan pengabaian.                              
                                                                        
11. Penyedia    Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh 
   Mandiri      terhadap personel dan Subpenyedianya (jika ada) serta   
                pekerjaan yang dilakukan oleh personel dan Subpenyedianya.
                                                                        
12. Kemitraan   Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang  
                                                                        
                disebut dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk
                dan atas nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban
                terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.
                                                                        
B. PELAKSANAAN  KONTRAK                                                 
                                                                        
13. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
   Pelaksanaan                                                          
   Pekerjaan    13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang
                     ditentukan dalam SSKK.                             
                                                                        
14. Surat       14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP      
   Perintah          selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak
   Pengiriman        tanggal penandatanganan Kontrak, kecuali apabila   
   (SPP)             anggaran belum berlaku.                            
                                                                        
                                                                        
                14.2 Tanggal  penandatanganan SPP   oleh  Pejabat       
                     Penandatangan Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai
                     berlaku efektif Kontrak.                           
                                                                        
                14.3 SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia
                     sesuai dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7
                     (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPP.   
                                                                        
                14.4 Apabila setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal 
                     penerbitan SPP Penyedia tidak menandatangani SPP   
                     maka Penyedia dianggap telah menyetujui SPP, dan   
                     tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan
                     adalah hari ketujuh sejak tanggal penerbitan SPP.  
                                                                        
                14.5 Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan
                     sebagai tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan 
                     pekerjaan sampai dengan serah terima Barang.       
                                                                        
                                                                        
15. Lingkup     Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar    
   pekerjaan    kuantitas.                                              
16. Standar     Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi
                dan standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau
                gambar.                                                 
                                                                        
17. Rapat       17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan       
   Persiapan         Penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan  
   Pelaksanaan       menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
   Kontrak                                                              
   (apabila     17.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat    
   diperlukan)       persiapan pelaksanaan Kontrak meliputi:            
                     a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung 
                       jawab dari kedua belah pihak;                    
                     b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti
                                                                        
                       tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan
                       kontrak;                                         
                     c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
                       melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;           
                     d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan 
                       pekerjaan;                                       
                     e. Tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan   
                       pelaporan yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
                     f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas
                       dan mendiskusikan prosedur untuk manajemen       
                       perubahan; dan                                   
                     g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para
                       pihak selama pelaksanaan pekerjaan.              
                                                                        
                17.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan
                     dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan     
                                                                        
                     Kontrak yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
                                                                        
18. Pengawasan/ 18.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
   Pengendalian      Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat   
   Pelaksanaan       mengangkat Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang  
   Pekerjaan         berasal dari personel Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                        
                18.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
                     dan/atau tenaga professional.                      
                                                                        
                18.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi    
                     pelaksanaan pekerjaan.                             
                                                                        
                18.4 Tim Teknis berkewajiban untuk menilai pelaksanaan  
                     pekerjaan.                                         
                                                                        
                18.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas pekerjaan
                                                                        
                     selalu bertindak untuk   kepentingan Pejabat       
                     Penandatangan Kontrak. Pengawas Pekerjaan dapat    
                     bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat Penandatangan  
                     Kontrak.                                           
                                                                        
                18.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua     
                     perintah pengawas pekerjaan yang sesuai dengan     
                     kewenangan pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan
                     saran atau rekomendasi dari Tim Teknis.            
                                                                        
19. Inspeksi    19.1 Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak
   Pabrikasi         atau Tim Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan
                     Kontrak dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
                     barang/peralatan khusus sebagaimana ditetapkan dalam
                     SSKK.                                              
                                                                        
                19.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
                                                                        
                                                                        
                19.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak.
                                                                        
20. Pengepakan  20.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk
                     mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang    
                     terhindar dan terlindungi dari risiko kerusakan atau
                     kehilangan selama masa transportasi atau pada saat 
                     pengiriman dari tempat asal Barang sampai ke Tempat
                     sebagaimana ditetapkan di dalam SSKK.              
                                                                        
                20.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan
                     penyertaan dokumen yang berisi identitas Barang di 
                     dalam dan di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan
                     dalam SSKK.                                        
                                                                        
21. Pengiriman  21.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman
                                                                        
                     barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen    
                     rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur
                     dalam SSKK.                                        
                                                                        
                21.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.
                                                                        
                21.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko 
                     tinggi, Penyedia harus memberikan informasi secara rinci
                     tentang cara penanganannya.                        
                                                                        
22. Asuransi    22.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang  
                     akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan  
                     perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang 
                     tercantum dalam SSKK.                              
                                                                        
                22.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-  
                     barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                                                                        
                     undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum 
                     dalam SSKK                                         
                22.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen    
                     asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.        
                                                                        
                22.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
                                                                        
23. Transportasi 23.1 Penyedia bertanggung jawab  untuk  mengatur       
                     pengangkutan Barang (termasuk pemuatan  dan        
                     penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman
                     sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.                 
                                                                        
                23.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan 
                     Tempat Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam   
                     SSKK.                                              
                                                                        
                                                                        
                23.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan    
                     penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.
                                                                        
24. Risiko      Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap
                berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat
                Penandatangan Kontrak sampai dengan Tempat Tujuan       
                Pengiriman/Tempat Penyerahan Hasil Pekerjaan.           
                                                                        
25. Pemeriksaan 25.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan
   dan/atau          pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk   
   Pengujian         memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan     
                     persyaratan yang telah ditentukan dalam Kontrak.   
                                                                        
                25.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri
                     oleh  Penyedia dan   disaksikan oleh Pejabat       
                     Penandatangan Kontrak atau diwakilkan kepada pihak 
                                                                        
                     ketiga sebagaimana diatur dalam SSKK.              
                                                                        
                25.3 Pemeriksaan  dan/atau Pengujian  dilaksanakan      
                     sebagaimana diatur dalam SSKK.                     
                                                                        
                25.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk
                     pada nilai Kontrak.                                
                                                                        
                25.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang
                     ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat   
                     Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait.
                     Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada
                     Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang
                     terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan/atau pengujian
                     dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya
                     kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak
                     lain yang terkait merupakan tanggungan Pejabat     
                                                                        
                     Penandatangan Kontrak.                             
                                                                        
                25.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai
                     dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam 
                     Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk
                     menolak Barang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri
                     berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang
                     tersebut.                                          
                                                                        
                25.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang
                     terpisah dari serah  terima Barang,  Pejabat       
                     Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait
                     membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani
                     oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain
                     yang terkait dan Penyedia.                         
                                                                        
26. Uji Coba    26.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh Penyedia
                                                                        
                     disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau
                     pihak lain yang terkait.                           
                                                                        
                26.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.      
                                                                        
                26.3 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                     ditentukan dalam Kontrak, maka Penyedia memperbaiki
                     atau mengganti barang  tersebut dengan biaya       
                     sepenuhnya ditanggung Penyedia.                    
                                                                        
27. Waktu       27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia    
   Penyelesaian      berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-     
   Pekerjaan         lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan
                     dalam SSKK pada klausul 13.2                       
                                                                        
                27.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian
                                                                        
                     bukan akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa    
                     Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian    
                     Penyedia  maka   Penyedia  dikenakan  denda        
                     keterlambatan.                                     
                                                                        
                27.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini
                     adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.       
                                                                        
28. Peristiwa   Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam
   Kompensasi   hal sebagai berikut:                                    
                a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang   
                   dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;            
                b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;            
                c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada
                   pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang
                   setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
                   kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                    
                                                                        
                d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-
                   gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
                   dibutuhkan;                                          
                e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam
                   kontrak;                                             
                f. Pejabat  Penandatangan  Kontrak  memerintahkan       
                   penundaaan pelaksanaan pekerjaan; atau               
                g. ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.               
                                                                        
29. Perpanjangan 29.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
   Waktu             pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka 
                     Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal 
                     penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat   
                     Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan   
                     Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan  
                     perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.       
                                                                        
                                                                        
                29.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
                     penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan  
                     Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan 
                     waktu penyelesaian pekerjaan.                      
                                                                        
                29.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat    
                     diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat    
                     dibuktikan dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian
                     pekerjaan.                                         
                                                                        
                29.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu      
                     penyelesaian pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai
                     untuk  memberikan  pemberitahuan dini dalam        
                     mengantisipasi/mengatasi dampak Kompensasi.        
                                                                        
                29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada       
                                                                        
                     tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, 
                     paling lambat dalam jangka waktu sebagaimana diatur
                     dalam SSKK setelah Penyedia meminta perpanjangan.  
                                                                        
                29.6 Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan  
                     melalui adendum/perubahan Kontrak.                 
                                                                        
30. Pemberian   30.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan   
   Kesempatan        sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun    
                     Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia
                     mampu     menyelesaikan  pekerjaan,  Pejabat       
                     Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan  
                     kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.     
                                                                        
                30.2 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia  
                     untuk menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.   
                                                                        
                                                                        
                30.3 Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana 
                     dimaksud pada klausul 30.2, Penyedia masih belum dapat
                     menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan     
                     Kontrak dapat:                                     
                     a. memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian  
                        sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai       
                        kebutuhan; atau                                 
                     b. melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia  
                        dinilai tidak akan sanggup   menyelesaikan      
                        pekerjaannya.                                   
                                                                        
                30.4 Pemberian kesempatan  kepada Penyedia  untuk       
                     menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada  
                     klausul 30.1 dan klausul 30.3, dimuat dalam Adendum
                     Kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian
                     pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan    
                     kepada Penyedia, dan perpanjangan masa berlaku     
                                                                        
                     Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).                 
                                                                        
                30.5 Pemberian kesempatan  kepada Penyedia  untuk       
                     menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun      
                     anggaran.                                          
                                                                        
C. PENYELESAIAN KONTRAK                                                 
                                                                        
31. Serah Terima 31.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
   Barang            tertuang dalam Kontrak, Penyedia  mengajukan       
                     permintaan secara   tertulis kepada  Pejabat       
                     Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang.   
                                                                        
                31.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana
                     ditetapkan dalam SSKK.                             
                                                                        
                                                                        
                31.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan
                     Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil       
                     pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan
                     dan/atau tim teknis.                               
                                                                        
                31.4 Pemeriksaan  barang dilakukan dengan menilai       
                     kesesuaian barang yang  diserahterimakan yang      
                     tercantum dalam Kontrak.                           
                                                                        
                31.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk   
                     memeriksa kebenaran dokumen yang berisi identitas  
                     Barang dan membandingkan kesesuaiannya dengan      
                     Kontrak.                                           
                                                                        
                31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima 
                     Barang jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai
                     dengan Kontrak.                                    
                                                                        
                                                                        
                31.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat      
                     Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah   
                     Terima (BAST) yang ditandatangani bersama dengan   
                     Penyedia.                                          
                                                                        
                31.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak    
                     serah terima barang maka dibuat Berita Acara Penolakan
                     Serah Terima dan segera memerintahkan kepada       
                     Penyedia untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau    
                     melengkapi kekurangan pekerjaan.                   
                                                                        
                31.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus
                     maka  sebelum pelaksanaan serah terima Barang      
                     Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika
                     dicantumkan dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk
                     dalam Nilai Kontrak.                               
                                                                        
                                                                        
                31.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang     
                     setelah:                                           
                     a. seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan
                        Kontrak; dan                                    
                     b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada  
                        Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan).
                                                                        
                31.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati
                     batas waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian
                     Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar maka      
                     Penyedia dikenakan denda keterlambatan.            
                                                                        
32. Jaminan     32.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen     
   bebas Cacat       pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa
   Mutu/ Garansi     selama penggunaan secara wajar, Barang tidak       
                                                                        
                     mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan
                     atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain,
                     bahan, dan cara kerja.                             
                                                                        
                32.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama
                     masa garansi berlaku.                              
                                                                        
                32.3 Pejabat Penandatangan  Kontrak  menyampaikan       
                     pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera    
                     setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama selama
                     masa garansi berlaku.                              
                                                                        
                32.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat     
                     Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk 
                     memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang 
                     dalam  jangka  waktu  yang  ditetapkan dalam       
                     pemberitahuan tersebut.                            
                                                                        
                                                                        
                32.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau
                     melengkapi Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu
                     yang ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak 
                     akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan
                     Pejabat Penandatangan Kontrak secara langsung atau 
                     melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat      
                     Penandatangan Kontrak akan melakukan perbaikan,    
                     penggantian, dan/atau melengkapi barang tersebut.  
                     Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya untuk   
                     memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi barang 
                     tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis
                     oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Biaya tersebut  
                     dapat dipotong oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari
                     nilai tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.   
                                                                        
                32.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia
                                                                        
                     yang lalai memperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi 
                     Daftar Hitam.                                      
                                                                        
33. Pedoman     33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada     
   Pengoperasia      Pejabat Penandatangan Kontrak tentang pedoman      
   n dan             pengoperasian dan perawatan sebelum serah terima   
   Perawatan         Barang.                                            
                                                                        
                33.2 Apabila Penyedia  tidak memberikan  pedoman        
                     pengoperasian dan perawatan, Pejabat Penandatangan 
                     Kontrak berhak menahan pembayaran sebesar 5% (lima 
                     persen) dari nilai kontrak.                        
                                                                        
D. PERUBAHAN  KONTRAK                                                   
                                                                        
34. Perubahan   34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan
                                                                        
   Kontrak           Kontrak.                                           
                                                                        
                34.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam 
                     hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
                     pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis
                     yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui
                     oleh para pihak, meliputi:                         
                     a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum  
                        dalam Kontrak;                                  
                     b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;    
                     c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi
                        lapangan; dan/atau                              
                     d. mengubah jadwal pelaksanaan.                    
                                                                        
                34.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada  
                     klausul 34.2, addendum/perubahan Kontrak dapat     
                     dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah    
                                                                        
                     administrasi, antara lain pergantian Pejabat       
                     Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia,
                     dan sebagainya.                                    
                34.4 Pekerjaan tambah tidak melebihi 10% (sepuluh persen)
                     dari  harga/nilai Kontrak awal   dan   harus       
                     mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk       
                     pekerjaan tambah.                                  
                                                                        
                34.5 Pekerjaan tambah sebagaimana klausul 34.4 dapat    
                     diberikan tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan.
                                                                        
                34.6 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat   
                     Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
                     kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
                     dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum 
                     dalam Kontrak awal.                                
                                                                        
                                                                        
                34.7 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan
                     dalam Berita Acara sebagai dasar  penyusunan       
                     adendum/perubahan Kontrak.                         
                                                                        
                34.8 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
                     pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
                     Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk
                     hal-hal sebagai berikut:                           
                     a. perisiwa kompensasi; dan/atau                   
                     b. Keadaan Kahar.                                  
                                                                        
                34.9 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan
                     dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan  
                     waktu terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan
                     Kahar.                                             
                                                                        
                                                                        
                34.10 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian
                     pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan
                     waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak 
                     akibat peristiwa kompensasi.                       
                                                                        
                34.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
                     tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah    
                     melakukan penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh
                     Penyedia.                                          
                                                                        
                34.12 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan    
                     pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti
                     kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
                                                                        
                34.13 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak
                     dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.        
                                                                        
                                                                        
35. Keadaan     35.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah
   Kahar             suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak
                     dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga  
                     kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak
                     dapat dipenuhi.                                    
                                                                        
                35.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:   
                     a. Bencana alam;                                   
                     b. Bencana non alam;                               
                     c. Bencana sosial;                                 
                     d. Pemogokan;                                      
                     e. Kebakaran;                                      
                     f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau                 
                     g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
                        melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan  
                        menteri teknis terkait.                         
                                                                        
                                                                        
                35.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia       
                     memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                     paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak 
                     menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau
                     Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.           
                                                                        
                35.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang   
                     merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
                                                                        
                35.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
                     dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir 
                     dengan ketentuan:                                  
                     a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
                       dengan  prestasi atau kemajuan pelaksanaan       
                       pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan   
                                                                        
                       pemeriksaan bersama atau berdasarkan audit.      
                     b. Jika selama masa   Keadaan Kahar  Pejabat       
                       Penandatangan Kontrak memerintahkan secara       
                       tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin   
                       meneruskan pekerjaan maka Penyedia berhak untuk  
                       menerima  pembayaran sebagaimana ditentukan      
                       dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang
                       wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk 
                       bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini
                       harus diatur dalam adendum/perubahan Kontrak.    
                                                                        
                35.6 Kegagalan salah satu  Pihak  untuk memenuhi        
                     kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan   
                     merupakan cidera janji atau wanprestasi jika kegagalan
                     tersebut diakibatkan oleh Keadaan Kahar, dan Pihak yang
                     ditimpa Keadaan Kahar:                             
                     a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya  
                                                                        
                        untuk memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan     
                     b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak
                        lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat
                        belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya
                        menyadari atas kejadian atau keadaan yang       
                        merupakan keadaan kahar, dengan menyertakan     
                        salinan pernyataan terjadinya peristiwa yang    
                        menyebabkan terhentinya/terlambatnya pelaksanaan
                        kontrak.                                        
                                                                        
                35.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak 
                     dikenakan sanksi.                                  
                                                                        
                35.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan
                     secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak 
                     dengan disertai alasan penghentian pekerjaan.      
                                                                        
                                                                        
                35.9 Penghentian Kontrak karena kedaan kahar dapat bersifat:
                     a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau   
                     b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak     
                        memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
                                                                        
                35.10 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap  
                     mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun   
                     anggaran.                                          
                                                                        
E. PENGHENTIAN  DAN PEMUTUSAN  KONTRAK                                  
                                                                        
36. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan
   Kontrak      Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul 35.             
                                                                        
37. Pemutusan   37.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat     
   kontrak          Penandatangan Kontrak atau Penyedia.                
                                                                        
                                                                        
                37.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan     
                    kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi
                    kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.       
                                                                        
                37.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak   
                    apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi
                    kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.        
                37.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14  
                    (empat  belas)  hari kalender setelah Pejabat       
                    Penandatangan  Kontrak /Penyedia menyampaikan       
                    pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis
                    kepada Penyedia/ Pejabat Penandatangan Kontrak.     
                                                                        
38. Pemutusan  38.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab    
   Kontrak oleh    Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan   
   Pejabat         Kontrak dapat  memutuskan  Kontrak ini melalui       
                                                                        
   Penandatang     pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya
   an Kontrak      hal-hal sebagai berikut:                             
                  a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau
                     nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam     
                     proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang
                     berwenang;                                         
                  b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan    
                     korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran
                     persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan       
                     Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang    
                     berwenang;                                         
                  c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;              
                  d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
                     penandatanganan Kontrak;                           
                  e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat
                     Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;           
                  f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan   
                                                                        
                     Pelaksanaan;                                       
                  g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan     
                     kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam
                     jangka waktu yang telah ditetapkan.                
                  h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
                     Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
                     pekerjaan  walaupun    diberikan  kesempatan       
                     menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang   
                     diatur dalam klausul 30.3 SSKK;                    
                  i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
                     selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 30.2 
                     SSKK, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
                  j. setelah diberikan kesempatan kedua sesuai kesepakatan
                     para pihak sebagaimana dimaksud pada huruf i, penyedia
                     barang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau   
                  k. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
                                                                        
                     ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak    
                     tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan
                     pengawas pekerjaan (apabila ada).                  
                                                                        
                38.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana    
                   dimaksud pada klausul 37.1, maka:                    
                    a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;                   
                    b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau 
                      Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
                    c. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.          
                                                                        
                38.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada      
                   Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan 
                   yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                   sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak   
                   dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila 
                   ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan
                                                                        
                   kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya 
                   menjadi    milik Pejabat yang berwenang  untuk       
                   menandatangani kontrak.                              
39. Pemutusan   39.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab   
   Kontrak oleh    Undang-Undang  Hukum   Perdata, Penyedia dapat       
   Penyedia        memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada
                   Pejabat Penandatangan Kontrak apabila:               
                    a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan      
                       Penyedia secara tertulis untuk menunda pelaksanaan
                       pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah
                       tersebut tidak ditarik selama waktu yang disepakati
                       sebagaimana tercantum dalam SSKK;                
                    b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan  
                       Surat Perintah Pembayaran untuk pembayaran tagihan
                       angsuran sesuai dengan jangka waktu yang disepakati
                       sebagaimana tercantum dalam SSKK.                
                                                                        
                                                                        
                39.2 Dalam hal  pemutusan  Kontrak maka   Pejabat       
                   Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia       
                   sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh
                   Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal  
                   berlakunya pemutusan  kontrak  dikurangi denda       
                   keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada),
                   serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan     
                   kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya 
                   menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak          
                                                                        
40. Berakhirnya 40.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak
   Kontrak           dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak
                     sudah terpenuhi.                                   
                                                                        
                40.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
                                                                        
                     dimaksud pada klausul 40.1 adalah terkait dengan   
                     pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari   
                     pelaksanaan kontrak.                               
                                                                        
F.  PEJABAT YANG  BERWENANG  UNTUK MENANDATANGANI   KONTRAK             
                                                                        
41. Hak dan     41.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:       
   Kewajiban         a. mengawasi  dan  memeriksa pekerjaan yang        
   Pejabat              dilaksanakan oleh penyedia;                     
   Penandatang       b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam 
   an Kontrak           kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang     
                        dilakukan oleh penyedia;                        
                     c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan   
                        spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang
                        telah ditetapkan dalam kontrak;                 
                     d. mengenakan sanksi kepada penyedia;              
                     e. memberikan instruksi;                           
                     f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila
                        ada);                                           
                                                                        
                     g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;           
                     h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan,
                        dan garansi (apabila ada); dan/atau             
                     i. menilai kinerja Penyedia.                       
                                                                        
                41.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :
                     a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang     
                        tercantum dalam kontrak dan sesuai dengan waktu 
                        yang telah ditetapkan kepada Penyedia;          
                     b. membayar uang muka (jika ada permohonan dan     
                        disetujui)                                      
                     c. membayar penyesuaian harga (jika ada);          
                     d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang       
                        dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak; dan    
                     e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana
                                                                        
                        atau  kemudahan  lainnya untuk  kelancaran      
                        pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tercantum
                        dalam SSKK.                                     
                                                                        
G. PENYEDIA                                                             
                                                                        
42. Hak dan     42.1 Penyedia mempunyai Hak:                            
   Kewajiban         a. menerima  pembayaran   untuk  pelaksanaan       
   Penyedia             pengadaan Barang sesuai dengan harga yang telah 
                                                                        
                        ditentukan dalam Kontrak; dan                   
                     b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan 
                        Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan  
                        Barang sesuai ketentuan Kontrak.                
                                                                        
                42.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:                      
                     a. melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang secara  
                        periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;  
                     b. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan Barang 
                        sesuai dengan jadwal pelaksanaan pengadaan      
                        Barang yang telah ditetapkan dalam kontrak;     
                     c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara 
                        cermat, akurat dan penuh  tanggung jawab        
                        berdasarkan ketentuan dalam kontrak;            
                     d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk     
                        pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat  
                                                                        
                        Penandatangan Kontrak;                          
                     e. menyerahkan hasil pengadaan Barang sesuai dengan
                        jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah
                        ditetapkan dalam kontrak;                       
                     f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai    
                        untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan    
                        membatasi perusakan dan  gangguan kepada        
                        masyarakat maupun  miliknya akibat kegiatan     
                        Penyedia; dan                                   
                     g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of
                        interest).                                      
43. Tanggung    Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk menyerahkan
   Jawab        Barang sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, 
                ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat
                Pengiriman/penyerahan Barang.                           
                                                                        
44. Penggunaan  Penyedia  tidak  diperkenankan menggunakan   dan        
   Dokumen      menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang
   Kontrak dan  berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain,
   Informasi    misalnya spesifikasi teknis, dan/atau gambar-gambar, kecuali
                dengan izin tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                        
45. Hak Atas    Penyedia  berkewajiban untuk   melindungi Pejabat       
   Kekayaan     Penandatangan Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari
                                                                        
   Intelektual  pihak lain atas pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.
                                                                        
46. Penanggunga 46.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan,
   n dan Risiko      dan menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan   
                     Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk  
                     tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,   
                     kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
                     pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
                     Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya  
                     (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut 
                     disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat  
                     Penandatangan Kontrak sehubungan dengan klaim yang 
                     timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal SPP
                     ditandatangani oleh Penyedia sampai dengan tanggal 
                     penandatanganan berita acara serah terima:         
                     a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
                                                                        
                        Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel; 
                     b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
                     c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera
                        tubuh, sakit atau kematian pihak lain.          
                                                                        
                46.2 Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal  
                     penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
                     kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan, Bahan dan
                     Perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali    
                     kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh  
                     kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                        
                46.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
                     membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini. 
                                                                        
                46.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau
                     Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan yang terjadi
                                                                        
                     sejak tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai
                     batas akhir garansi sebagaimana diatur di dalam SSKK
                     atau dimulainya masa berlaku garansi, harus diperbaiki,
                     diganti, dan/atau dilengkapi oleh Penyedia atas    
                     tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan
                     tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
                                                                        
47. Perlindungan 47.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya  
   Tenaga Kerja      sendiri untuk mengikutsertakan Personelnya pada    
   (apabila          program jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
   diperlukan)       tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan    
                     perundang-undangan.                                
                                                                        
                47.2 Penyedia  berkewajiban untuk  mematuhi  dan        
                     memerintahkan Personelnya untuk mematuhi ketentuan 
                     mengenai keselamatan kerja sebagaimana diatur      
                     peraturan perundang-undangan.                      
                                                                        
                                                                        
                47.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk     
                     menyediakan kepada setiap Personelnya (termasuk    
                     Personel Subpenyedia, jika ada)  perlengkapan      
                     keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.         
                                                                        
                47.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan
                     kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia
                     melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak    
                     mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan  
                     dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua 
                     puluh empat) jam setelah kejadian.                 
                                                                        
48. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang   
   Lingkungan   memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di
                luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap
                                                                        
                pihak lain dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan
                Kontrak ini.                                            
                                                                        
49. Asuransi    49.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib  
   Khusus dan        menyediakan asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal
   Pihak Ketiga      selesainya pekerjaan untuk:                        
                     a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko
                        tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan,
                        serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas 
                        segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan,   
                        kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
                        dan                                             
                     b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat  
                        kerjanya.                                       
                                                                        
                49.2 Besarnya asuransi sudah  diperhitungkan dalam      
                     penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak.        
                                                                        
                                                                        
50. Tindakan    Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu    
   Penyedia     persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak kontrak
   yang         sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:            
   mensyaratka  a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang; dan/atau 
   n Persetujuan b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.               
   Pejabat                                                              
   Penandatang                                                          
   an Kontrak                                                           
                                                                        
51. Kerjasama   51.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil/koperasi
   Penyedia          dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang    
   dengan            bukan pekerjaan utama.                             
   Usaha Kecil                                                          
   Sebagai      51.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh    
   Subpenyedia       Penyedia kepada  usaha  kecil/koperasi sebagai     
                     Subpenyedia diatur di dalam SSKK.                  
                                                                        
                                                                        
                51.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab 
                     penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut.         
                                                                        
                51.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.   
52. Penggunaan  Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan 
   lokasi kerja lokasi kerja bersama-sama dengan Penyedia yang lain (jika ada)
   (apabila ada) dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja.
                Jika dipandang perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
                memberikan jadwal kerja Penyedia yang lain di lokasi kerja.
                                                                        
53. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di
                lokasi kerja (apabila ada).                             
                                                                        
54. Sanksi      54.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti
   Finansial         rugi, denda keterlambatan atau pencairan jaminan.  
                                                                        
                                                                        
                54.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila  
                     jaminan tidak dapat dicairkan, kesalahan dalam     
                     perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil audit,
                     menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
                     dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi
                     ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
                                                                        
                54.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan 
                     apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan
                     dengan cara memotong pembayaran prestasi pekerjaan 
                     Penyedia. Pembayaran Denda  tidak mengurangi       
                     tanggung jawab kontraktual Penyedia.               
                                                                        
                54.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang
                     muka atau pencairan jaminan uang muka (apabila     
                     diberikan uang muka) bagi Penyedia dikenakan apabila
                                                                        
                     Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan setelah     
                     berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan
                     pemutusan kontrak.                                 
55. Jaminan     55.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat       
                     Penandatangan Kontrak sebelum penandatanganan      
                     kontrak.                                           
                                                                        
                55.2 Masa  berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-    
                     kurangnya sejak tanggal penandatanganan kontrak    
                     sampai dengan serah terima barang.                 
                                                                        
                55.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan 
                     dinyatakan selesai sesuai dengan ketentuan yang    
                     tertuang dalam Kontrak dan setelah menyerahkan     
                     sertifikat garansi.                                
                                                                        
                                                                        
                55.4 Jaminan Uang  Muka   diberikan kepada Pejabat      
                     Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima uang
                     muka dan diserahkan sebelum pengambilan uang muka. 
                                                                        
                55.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang  
                     muka yang diterima oleh Penyedia.                  
                                                                        
                55.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara     
                     proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang     
                     diterima.                                          
                                                                        
                55.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya  
                     sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai
                     dengan tanggal serah terima barang.                
                                                                        
                55.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan- 
                                                                        
                     jaminan tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan
                     dalam Dokumen Pemilihan.                           
                                                                        
56. Laporan Hasil 56.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
   Pekerjaan         Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atas     
                     kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
                     pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan  
                     dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.            
                                                                        
                56.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian,     
                     dibuat laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas
                     pekerjaan.                                         
                                                                        
                56.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan   
                     pemeriksaan dilakukan oleh unsur pengawas (apabila 
                     ada) dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                        
                                                                        
57. Kepemilikan 57.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan,
   Dokumen          dan  dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh    
                    Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan
                    milik Pejabat Penandatangan Kontrak                 
                                                                        
                57.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua      
                    dokumen  beserta daftar rinciannya kepada Pejabat   
                    Penandatangan Kontrak paling lambat pada saat serah 
                    terima Barang atau waktu pemutusan Kontrak.         
                                                                        
                57.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap
                    dokumen tersebut di atas dengan batasan penggunaan  
                    yang diatur dalam SSKK.                             
                                                                        
58. Personel    58.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus 
   dan/atau          sesuai dengan yang  tercantum dalam Dokumen        
   Peralatan         Penawaran.                                         
                                                                        
                                                                        
                58.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
                     persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                        
                58.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan
                     mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat
                     Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.  
                                                                        
                58.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan    
                     menyetujui penempatan/penggantian Personel menurut 
                     kualifikasi yang dibutuhkan.                       
                                                                        
                58.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta        
                     pergantian Personel apabila menilai bahwa Personel:
                     a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
                        dengan baik;                                    
                                                                        
                     b. berkelakuan tidak baik; atau                    
                     c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.    
                                                                        
                58.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka    
                     Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti  
                     dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari
                     Personel yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun
                     dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh
                     Pejabat Penandatangan Kontrak.                     
                                                                        
                58.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan    
                     pekerjaannya.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
H. PEMBAYARAN  KEPADA  PENYEDIA                                         
                                                                        
59. Nilai Kontrak 59.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada    
                     Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak  
                                                                        
                     sebesar nilai kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan
                     akhir.                                             
                                                                        
                59.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan
                     harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan      
                     Harga Satuan, rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian
                     yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.   
                                                                        
60. Pembayaran  60.1 Uang muka                                          
                     a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai
                        ketentuan dalam SSKK untuk:                     
                        1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan
                           tenaga kerja;                                
                        2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok    
                           barang/bahan/material/peralatan; dan/atau    
                                                                        
                        3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
                           pelaksanaan pekerjaan.                       
                     b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan     
                        dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan    
                        Uang Muka senilai uang muka yang diberikan;     
                     c. dalam  hal  Pejabat Penandatangan Kontrak       
                        menyediakan uang muka maka Penyedia harus       
                        mengajukan permohonan pengambilan uang muka     
                        secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan    
                        Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang 
                        muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak
                        dan rencana pengembaliannya;                    
                     d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,   
                        perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau 
                        lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha  
                        di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi  
                                                                        
                        untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan  
                        ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
                        lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki
                        izin untuk menjual produk jaminan (suretyship)  
                        ditetapkan oleh lembaga yang berwenang;         
                     e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan   
                        diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
                        pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau  
                        sesuai kesepakatan yang diatur dalam kontrak; dan
                     f. pengembalian uang muka paling lambat harus lunas
                        pada saat pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan
                        yang tertuang dalam Kontrak.                    
                60.2 Prestasi pekerjaan                                 
                     a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
                        termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
                        ditetapkan dalam SSKK.                          
                     b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan   
                                                                        
                        dengan ketentuan:                               
                        1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai   
                           laporan kemajuan hasil pekerjaan;            
                        2) Pengecualian untuk:                          
                           a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya
                             dibayar terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa
                             diterima;                                  
                           b) pembayaran   bahan/material dan/atau      
                             peralatan yang menjadi bagian dari hasil   
                             pekerjaan yang akan diserahterimakan yang  
                             telah  berada dilokasi pekerjaan dan       
                             dicantumkan dalam kontrak namun belum      
                             terpasang; atau                            
                           c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai   
                             mencapai prestasi 100% (seratus persen)    
                             pada saat batas akhir pengajuan pembayaran 
                             (akhir tahun anggaran) dengan menyerahkan  
                                                                        
                             jaminan atas pembayaran.                   
                           pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi  
                           pekerjaan diterima/terpasang.                
                        3) pembayaran dipotong angsuran uang muka,      
                           denda (apabila ada) dan pajak; dan           
                        4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,     
                           permintaan pembayaran  dilengkapi bukti      
                           pembayaran kepada seluruh subPenyedia sesuai 
                           dengan prestasi pekerjaan.                   
                     c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan
                        setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan
                        berita acara serah terima barang dan dengan berita
                        acara hasil uji coba.                           
                     d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) mengikuti
                        ketentuan umum   yang  berlaku di  bidang       
                        perdagangan.                                    
                                                                        
                                                                        
                60.3 Sanksi Finansial                                   
                     Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau
                     denda keterlambatan.                               
                     a. Ganti Rugi                                      
                        Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti
                        jaminan tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam
                        perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil  
                        audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya 
                        tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit.
                        Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai 
                        kerugian yang ditimbulkan sebagaimana ditentukan
                        dalam SSKK.                                     
                     b. Denda keterlambatan                             
                        besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia   
                        atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk 
                        setiap hari keterlambatan adalah sebagaimana yang
                                                                        
                        ditetapkan di dalam SSKK.                       
61. Perhitungan 61.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan
   Akhir             harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan      
                     Harga Satuan, perhitungan akhir nilai pekerjaan,   
                     berdasarkan volume pekerjaan yang telah diselesaikan
                     sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak
                     dan dituangkan dalam Adendum Kontrak (apabila ada).
                                                                        
                61.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir    
                     dilakukan setelah pekerjaan selesai sesuai dengan  
                     ketentuan yang tertuang dalam Kontrak dan Berita Acara
                     Serah Terima telah ditandatangani oleh kedua belah 
                     Pihak.                                             
                                                                        
62. Penangguhan 62.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan   
                                                                        
   Pembayaran        pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia
                     jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.
                                                                        
                62.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara  tertulis     
                     memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan 
                     hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas  
                     mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi     
                     kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu    
                     tertentu.                                          
                                                                        
                62.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan    
                     proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.        
                                                                        
                62.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan    
                     Kontrak, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan
                     penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan     
                                                                        
                     dengan pengenaan denda kepada Penyedia.            
                                                                        
63. Penyesuaian 63.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada  Kontrak       
   Harga             sebagaimana diatur di dalam SSKK.                  
                                                                        
                63.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun
                     Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau item
                     pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan
                     Lumsum dan Harga Satuan yang masa pelaksanaannya   
                     lebih dari 18 (delapan belas) bulan.               
                                                                        
                63.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13
                     (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.          
                                                                        
                63.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh      
                     kegiatan/mata pembayaran, kecuali  komponen        
                     keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan
                                                                        
                     harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam   
                     penawaran.                                         
                63.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan
                     jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak    
                     awal/Adendum Kontrak.                              
                                                                        
                63.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan   
                     yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks  
                     penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut.
                                                                        
                63.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai
                     akibat adanya Adendum Kontrak dapat diberikan      
                     penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
                     Adendum Kontrak tersebut ditandatangani.           
                                                                        
                63.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak
                                                                        
                     terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah
                     indeks harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi
                     pekerjaan.                                         
                                                                        
                63.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus  
                     sebagai berikut:                                   
                                                                        
                                                                        
                                  (                     )               
                                                                        
                                                                        
                     H    = Harga  Satuan  pada   saat  pekerjaan       
                      n                                                 
                            dilaksanakan;                               
                     H    = Harga Satuan pada saat harga penawaran;     
                      0                                                 
                     a    = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
                            overhead;                                   
                            Dalam hal penawaran tidak mencantumkan      
                            besaran komponen keuntungan dan overhead    
                            maka                                        
                            a = 0,15.                                   
                     b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga
                            kerja, bahan, alat kerja, dsb;              
                            Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00.    
                     B , C , D  =  Indeks harga komponen pada bulan     
                      0  0  0                                           
                             penyampaian penawaran.                     
                     B , C , D = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
                      n n  n                                            
                             dilaksanakan.                              
                63.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
                     digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.   
                63.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan
                     BPS.                                               
                                                                        
                63.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan
                     BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh  
                     instansi teknis.                                   
                                                                        
                63.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai
                     berikut:                                           
                             (      )  (     )  (      )                
                                                                        
                     P =  Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga
                      n                                                 
                          Satuan;                                       
                     H =  Harga Satuan baru setiap jenis komponen       
                      n                                                 
                          pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga 
                          menggunakan  rumusan penyesuaian Harga        
                          Satuan;                                       
                     V =  Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang   
                          dilaksanakan.                                 
                63.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam
                     Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
                     ketentuan perundang-undangan.                      
                                                                        
                                                                        
I. PENGAWASAN  MUTU                                                     
                                                                        
64. Pengawasan  Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan
   dan          dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang     
   Pemeriksaan  dilaksanakan oleh Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat 
                Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain
                untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua   
                pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.  
                                                                        
65. Penilaian   65.1 Pejabat Penandatangan  Kontrak dalam   masa        
   Pekerjaan         pelaksanaan pekerjaan melakukan penilaian atas hasil
   Sementara         pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.            
   oleh Pejabat                                                         
   Penandatang  65.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu
   an Kontrak        dan kemajuan pekerjaan.                            
                                                                        
                                                                        
66. Cacat Mutu  Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila
                ada) memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan
                Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan.
                Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas       
                memerintahkan Penyedia   untuk  menemukan    dan        
                mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil pekerjaan yang
                dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur  
                pengawas (apabila ada) mengandung Cacat Mutu. Penyedia  
                bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa 
                Kontrak dan Masa Garansi.                               
                                                                        
67. Pengujian   Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila
                ada) memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat
                Mutu yang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar,
                dan apabila hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu
                maka  Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya      
                pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu
                maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
                                                                        
68. Perbaikan   68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas  
   Cacat Mutu        (apabila ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu
                     kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu
                     tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu
                     selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.              
                                                                        
                68.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
                     berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam    
                     jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.  
                                                                        
                                                                        
                68.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam   
                     jangka waktu yang ditentukan maka:                 
                     a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus     
                        kontrak secara sepihak dan Penyedia dikenakan   
                        sanksi sebagaimana pada klausul 37.2.; atau     
                     b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara
                        langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh
                        Pejabat Penandatangan  Kontrak  melakukan       
                        perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah     
                        menerima permintaan penggantian biaya/klaim dari
                        Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis   
                        berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan    
                        tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat   
                        memperoleh penggantian biaya dengan memotong    
                        pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo
                                                                        
                        (apabila ada) atau biaya penggantian diperhitungkan
                        sebagai hutang  Penyedia  kepada  Pejabat       
                        Penandatangan Kontrak yang telah jatuh tempo.   
                                                                        
                68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan     
                     Denda  Keterlambatan untuk setiap keterlambatan    
                     perbaikan Cacat Mutu.                              
                                                                        
                                                                        
J. PENYELESAIAN  PERSELISIHAN                                           
                                                                        
69. Itikad Baik 69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
                     berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan   
                     dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak.        
                                                                        
                69.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju  
                     untuk melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa      
                     menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.       
                                                                        
                69.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa    
                     dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk
                     mengatasi keadaan tersebut.                        
                                                                        
                69.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan   Penyedia       
                     berkewajiban untuk bertindak dengan itikad baik    
                     sehubungan dengan hak-hak Pihak lain, dan mengambil
                     semua langkah yang diperlukan untuk memastikan     
                     terpenuhinya tujuan Kontrak.                       
                                                                        
70. Penyelesaian 70.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan  Penyedia       
   Perselisihan      berkewajiban untuk  berupaya sungguh-sungguh       
                     menyelesaikan semua perselisihan yang timbul dari atau
                     berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya
                     selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini secara
                     musyawarah dan damai.                              
                                                                        
                                                                        
                70.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
                     musyawarah dan damai, penyelesaian sengketa dapat  
                     dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi
                     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                        
                70.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan   
                     penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP,
                     Lembaga Arbitrase atau Pengadilan Negeri.          
                                                                        
                70.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-
                     sama memilih dan menetapkan tempat penyelesaian    
                     sengketa dan dicantumkan dalam SSKK.