Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10549398000
Status: Gagal
Date: 5 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 186,745,300
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 186,646,500
RUP Code: 61322006
Work Location: KABUPATEN MAHAKAM ULU - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 0
Attachment
Organisasi     : Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian                 
Program        : Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian         
Kegiatan       : Penyediaan Benih/Bibt Ternak Dan Hijauan Pakan       
                Ternak Yang Sumbernya Dalam 1 (Satu) Daerah           
                Kabupaten/Kota Lain                                   
Sub Kegiatan   : Pengadaan Benih/Bibit Ternak Yang Bersumber Dari     
                Daerah Kabupaten/ Kota Lain                           
Pekerjaan      : Belanja Barang Yang Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/  
                Masyarakat Pengadaan Ternak Sapi                      
Penerima Manfaat : Kelompok Tani Usaha Tani Mandiri Long Gelawang     
                                                                      
                                                                      
                  Uraian Singkat Pekerjaan                            
                                                                      
                                                                      
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang ini terdiri atas:            
I. Persiapan:                                                         
  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyiapkan laksanakan yang diperlukan untuk
  melaksanakan Pengadaan Langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                                                                      
II. Pelaksanaan Pekerjaan :                                           
  Penyedia meyerahkan pekerjaan kepada pihak ketiga selaku penerima manfaat
  bantuan sesuai dengan spesifikasi kebutuhan barang.                 
                                                                      
III. Pemeriksaan Pekerjaan :                                          
                                                                      
   Pemeriksaan pekerjaan dilakukan PA dam tim jika PA berhalangan maka dapat
   dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh PA.                      
                                                                      
IV. Serah terima dan pembayaran hasil pekerjaan                       
   1. Menyerahkan Hasil Pekerjaan kepada Instansi Terkait.            
   2. Pembayaran                                                      
V. Pelaporan                                                          
   Membuat laporan hasil Pekerjaan sesuai ketentuan.