URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Proses Kegiatan
Dalam mewujudkan pelaksanaan kegiatan yang ingin dicapai maka
metodologi pelaksanaan dilakukan melalui rapat koordinasi maupun
focus group discussion (FGD) antara stakeholders terkait dalam rangka
penelaahan dokumen perencanaan pembangunan nasional, dokumen
perencanaan pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Timur dan
dokumen kebijakan lainnya serta Integrasi hasil penelaahan dokumen
lainnya ke dalam penyusunan RKPD Kabupaten Mahakam Ulu tahun
2026.
2. Ruang Lingkup Penugasan Konsultan
Adapun ruang lingkup penugasan sebagai berikut :
a) Menelaah dokumen perencanaan pembangunan nasional dalam
hal ini ialah Rancangan Awal RKP Tahun 2026 yang strategi dan
arah kebijakannya memberikan dampak kepada Kabupaten
Mahakam Ulu. Sinkronisasi kebijakan dilakukan dengan
menyelaraskan tema, arah kebijakan dan prioritas pembangunan
dengan prioritas pembangunan daerah dalam dokumen RKPD
Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2026.
b) Menelaah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi
Kalimantan Timur dalam hal ini ialah Rancangan Awal RKPD
Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 yang strategi dan arah
kebijakannya memberikan dampak dan harus dipedomani oleh
Kabupaten Mahakam Ulu. Sinkronisasi kebijakan dilakukan dengan
menyelaraskan prioritas pembangunan daerah Provinsi Kalimantan
Timur dengan Kabupaten Mahakam Ulu.
c) Menelaah dokumen kebijakan lainnya sebagai bentuk sinergitas
kebijakan provinsi dan kabupaten. Penelaahan dilakukan pada
dokumen kebijakan yang dianggap perlu dan dapat memberikan
pengaruh terhadap peningkatan maupun percepatan
pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Mahakam Ulu. Hasil
identifikasi dokumen-dokumen kebijakan lainnya dapat digunakan
untuk mempertajam dan memperkuat dasar pengambilan
keputusan terkait strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan di tahun 2026.
d) Menganalisa hubungan/keterkaitan dengan urusan yang menjadi
kewenangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang pembagian urusan pemerintahan
antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan
pemerintahan daerah kabupaten/kota, serta memenuhi kriteria
dalam rangka pencapaian indikator kinerja kunci keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan.