Jasa Konsultansi Koordinasi Penelaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Dengan Dokumen Kebijakan Lainnya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10568568000
Date: 10 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,678,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,456,000
Winner (Pemenang): CV Corona Cemerlang
NPWP: 08*1**2****17**0
RUP Code: 61618096
Work Location: Ujoh Bilang - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Proses Kegiatan                                                      
  Dalam mewujudkan  pelaksanaan kegiatan yang ingin dicapai maka        
  metodologi pelaksanaan dilakukan melalui rapat koordinasi maupun      
                                                                        
  focus group discussion (FGD) antara stakeholders terkait dalam rangka 
  penelaahan dokumen perencanaan pembangunan  nasional, dokumen         
  perencanaan pembangunan  daerah Provinsi Kalimantan Timur dan         
  dokumen kebijakan lainnya serta Integrasi hasil penelaahan dokumen    
  lainnya ke dalam penyusunan RKPD Kabupaten Mahakam  Ulu tahun         
                                                                        
  2026.                                                                 
                                                                        
2. Ruang Lingkup Penugasan Konsultan                                    
  Adapun ruang lingkup penugasan sebagai berikut :                      
                                                                        
  a) Menelaah dokumen  perencanaan pembangunan   nasional dalam         
     hal ini ialah Rancangan Awal RKP Tahun 2026 yang strategi dan      
     arah  kebijakannya memberikan  dampak   kepada  Kabupaten          
     Mahakam    Ulu.  Sinkronisasi kebijakan dilakukan  dengan          
                                                                        
     menyelaraskan tema, arah kebijakan dan prioritas pembangunan       
     dengan  prioritas pembangunan daerah dalam dokumen  RKPD           
     Kabupaten Mahakam  Ulu Tahun 2026.                                 
  b) Menelaah dokumen  perencanaan pembangunan  daerah Provinsi         
                                                                        
     Kalimantan Timur dalam hal ini ialah Rancangan Awal RKPD           
     Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 yang strategi dan arah        
     kebijakannya memberikan dampak  dan harus dipedomani  oleh         
     Kabupaten Mahakam  Ulu. Sinkronisasi kebijakan dilakukan dengan    
                                                                        
     menyelaraskan prioritas pembangunan daerah Provinsi Kalimantan     
     Timur dengan Kabupaten Mahakam Ulu.                                
  c) Menelaah dokumen  kebijakan lainnya sebagai bentuk sinergitas      
     kebijakan provinsi dan kabupaten. Penelaahan dilakukan pada        
     dokumen  kebijakan yang dianggap perlu dan dapat memberikan        
                                                                        
     pengaruh    terhadap   peningkatan   maupun     percepatan         
     pembangunan  berkelanjutan di Kabupaten Mahakam Ulu. Hasil         
     identifikasi dokumen-dokumen kebijakan lainnya dapat digunakan     
     untuk  mempertajam   dan  memperkuat   dasar  pengambilan          
                                                                        
     keputusan terkait strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan   
     pembangunan  di tahun 2026.                                        
  d) Menganalisa hubungan/keterkaitan dengan urusan yang menjadi        
     kewenangan   daerah  sesuai  dengan  peraturan perundang-          
                                                                        
     undangan yang mengatur tentang pembagian urusan pemerintahan       
     antara  pemerintah,  pemerintahan  daerah   provinsi, dan          
     pemerintahan daerah kabupaten/kota, serta memenuhi kriteria        
     dalam rangka  pencapaian indikator kinerja kunci keberhasilan      
                                                                        
     penyelenggaraan pemerintahan.