URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Perawatan Gedung Farmasi
2. Nilai Total HPS : Rp.36.220.000,-
3. Sumber Dana : APBD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun
2025
4. Waku Pelaksanaan : 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender
1. PENDAHULUAN
a. Umum
1. Setiap Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan, dan dapat
menjadi teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif
bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
2. Setiap Bangunan Gedung Negara harus direncanakan dan
dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan gedung Negara.
3. Pemberi Jasa Pengadaan Konstruksi untuk Bangunan Gedung
Negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
mampu menghasilkan karya pembangunan bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma, serta tata
laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengadaan
Konstruksi perlu dipersiapkan secara matang sehingga mampu
mendorong perwujudan karya pembangunan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
b. Latar Belakang
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian
lingkup Kampung Ujoh Bilang, Dinas Kesehatan Pengendalian
Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Mahakam Ulu;
2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam hal
ini adalah Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga
Berencana Kabupaten Mahakam Ulu.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
a. Maksud Pengadaan Pekerjaan Pengawasan Perawatan Gedung
Farmasi adalah sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten
Mahakam Ulu dalam mendukung tersedianya sarana dan
prasarana pelayanan kesehatan yang lebih nyaman, sesuai
dengan volume, biaya, dan ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan, sehingga tercapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan di lapangan.
2. Tujuan
a. Tujuan Pengadaan Pekerjaan Pengawasan Perawatan Gedung
Farmasi adalah untuk pemantauan mutu dan standar pekerjaan
konstruksi dengan menyediakan Perawatan Gedung Farmasi yang
sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan manfaat dan
fungsi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.