RINGKASAN PEKERJAAN
PENYUSUNAN DED JALAN LINGKUNGAN WILAYAH 4
A. NAMA PAKET : PENYUSUNAN DED JALAN LINGKUNGAN WILAYAH 4
PEKERJAAN
B. LOKASI PEKERJAAN :
KEC. TEHORU, TELUTIH, BANDA DAN KEPULAUAN BANDA
C. SUMBER DANA : APBD Kab. Maluku Tengah
Tahun Anggaran 2025
D. NILAI TOTAL HPS : Rp. 100.000.000
(Seratus Juta Rupiah)
E. JANGKA WAKTU : Sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK Sampai dengan
PELAKSANAAN 30 hari Kalender
1 Team Leader (SKA), Pengalaman Minimal 1,5 Tahun
PERSONIL :
F.
2 Tenaga Pendukung (Surveior, Drafmen dan Administrasi)
G. NAMA ORGANISASI : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Maluku Tengah
PENYELENGGARA
H. KUASA PENGGUNA : M. F WAILISSA, ST
ANGGARAN (KPA)
J. JENIS PENGADAAN : Jasa Konsultansi
K. JENIS KONTRAK : Kontrak Lampsum
L. CARA PEMBAYARAN : Dengan cara Termin
M. KUALIFIKASI & KUALIFIKASI : Kualifikasi : Usaha Kecil
USAHA JASA KONSULTANSI RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transprtasi
N. SISTEM PENGADAAN : Pengadaan Langsung
NILAI UANG MUKA : Uang Muka diberikan sebesar 20 % (Dua Puluh Per Seratus) dari Nilai
Kontrak
NILAI UANG MUKA Uang Muka diberikan sebesar 20 % (Dua Puluh Per Seratus) dari Nilai
Kontrak
O. NILAI JAMINAN : Tidak disyaratkan
PENAWARAN
P. NILAI JAMINAN : Nilai Jaminan Sanggah Banding adalah sebesar minimal 1 % (satu per
SANGGAH BANDING seratus) dari Nilai HPS
Q. NILAI JAMINAN : a. Untuk Nilai Penawaran Terkoreksi antara 80 % - 100 % dari Nilai HPS,
PELAKSANAAN maka Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (Lima Per Seratus) dari Nilai
Kontrak, atau
b. Untuk Nilai Penawaran Terkoreksi dibawah 80 % dari Nilai HPS, maka
Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (Lima Per Seratus) dari Nilai Total
HPS.
R. NILAI JAMINAN UANG : Jaminan Uang Muka adalah Sebesar Nilai Uang Muka Yang diberikan
MUKA yaitu 20 % (Dua Puluh Per Seratus) dari Nilai Kontrak
S. NILAI JAMINAN : Jaminan Pemeliharaan adalah Sebesar minimal 5 % (Lima Per Seratus)
PEMELIHARAAN dari Nilai Kontrak
T. BENTUK JAMINAN : Bentuk Jaminan dapat berupa Bank Garansi atau Surety Bond
U. PENERBIT JAMINAN : Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi,
Lembaga Keuangan Khusus Yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.
Masohi, 11 Juni 2025
Ditetapkan
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
M.F. WAILISSA, ST
NIP. 19840824 200904 1 001