Penyusunan Ded Air Minum Wilayah 4

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10177897000
Date: 5 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Maluku Tengah
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): Davine Konsultan
NPWP: 04*2**6****41**0
RUP Code: 58543607
Work Location: KEC. SAPARUA, SAPARUA TIMUR, NUSALAUT DAN PULAU HARUKU - Maluku Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RINGKASAN PEKERJAAN                           
                PENYUSUNAN DED AIR MINUM WILAYAH 4               
                                                                 
                                                                 
A. NAMA PAKET    : PENYUSUNAN DED AIR MINUM WILAYAH 4            
   PEKERJAAN                                                     
B. LOKASI PEKERJAAN :                                            
                  KEC. SAPARUA, SAPARUA TIMUR, NUSALAUT DAN PULAU HARUKU
C. SUMBER DANA   : APBD Kab. Maluku Tengah                       
                  Tahun Anggaran 2025                            
D. NILAI TOTAL HPS : Rp. 100.000.000                             
                  (Seratus Juta Rupiah)                          
                                                                 
E. JANGKA WAKTU : Sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK Sampai dengan
   PELAKSANAAN    30 hari Kalender                               
                                                                 
                   1 Team Leader (SKA), Pengalaman Minimal 1,5 Tahun
   PERSONIL      :                                               
F.                                                               
                   2 Tenaga Pendukung (Surveior, Drafmen dan Administrasi)
                                                                 
G. NAMA ORGANISASI : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Maluku Tengah
   PENYELENGGARA                                                 
H. KUASA PENGGUNA : M. F WAILISSA, ST                            
   ANGGARAN (KPA)                                                
                                                                 
J. JENIS PENGADAAN : Jasa Konsultansi                            
K. JENIS KONTRAK : Kontrak Lampsum                               
                                                                 
L. CARA PEMBAYARAN : Dengan cara Termin                          
                                                                 
M. KUALIFIKASI & KUALIFIKASI : Kualifikasi : Usaha Kecil         
  USAHA JASA KONSULTANSI RK002 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air
                                                                 
                                                                 
N. SISTEM PENGADAAN : Pengadaan Langsung                         
   NILAI UANG MUKA : Uang Muka diberikan sebesar 20 % (Dua Puluh Per Seratus) dari Nilai
                  Kontrak                                        
   NILAI UANG MUKA Uang Muka diberikan sebesar 20 % (Dua Puluh Per Seratus) dari Nilai
                  Kontrak                                        
O. NILAI JAMINAN : Tidak disyaratkan                             
   PENAWARAN                                                     
                                                                 
P. NILAI JAMINAN : Nilai Jaminan Sanggah Banding adalah sebesar minimal 1 % (satu per
   SANGGAH BANDING seratus) dari Nilai HPS                       
                                                                 
Q. NILAI JAMINAN : a. Untuk Nilai Penawaran Terkoreksi antara 80 % - 100 % dari Nilai HPS,
   PELAKSANAAN      maka Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (Lima Per Seratus) dari Nilai
                    Kontrak, atau                                
                  b. Untuk Nilai Penawaran Terkoreksi dibawah 80 % dari Nilai HPS, maka
                    Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (Lima Per Seratus) dari Nilai Total
                    HPS.                                         
                                                                 
R. NILAI JAMINAN UANG : Jaminan Uang Muka adalah Sebesar Nilai Uang Muka Yang diberikan
   MUKA           yaitu 20 % (Dua Puluh Per Seratus) dari Nilai Kontrak
S. NILAI JAMINAN : Jaminan Pemeliharaan adalah Sebesar minimal 5 % (Lima Per Seratus)
   PEMELIHARAAN   dari Nilai Kontrak                             
                                                                 
T. BENTUK JAMINAN : Bentuk Jaminan dapat berupa Bank Garansi atau Surety Bond
                                                                 
U. PENERBIT JAMINAN : Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi,
                  Lembaga Keuangan Khusus Yang menjalankan usaha di bidang
                  pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.          
                                                                 
                              Masohi, 11 Juni 2025               
                                Ditetapkan                       
                           KUASA PENGGUNA ANGGARAN               
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                              M.F. WAILISSA, ST                  
                            NIP. 19840824 200904 1 001