RINGKASAN PENETAPAN
DRAFT KONTRAK
A. PEKERJAAN
Pembangunan Lanjutan Sarana Air Bersih Puskesmas Waer
B. LOKASI PEKERJAAN
Kecamatan Banda
C. SUMBER DANA
APBD Kab. Maluku Tengah Tahun Anggaran 2025
D. NILAI HPS
Rp. 174.140.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Empat Puluh Ribu
Rupiah)
E. NAMA ORGANISASI
Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
konstruksi :
-. OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Maluku Tengah
-. PA : Hasan Firdausi, ST
F. JAMINAN-JAMINAN
Jaminan-jaminan yang diberlakukan pada pekerjaan
- Jaminan Penawaran : Tidak Diisyaratkan
- Jaminan Uang Muka : 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Kontrak
- Jaminan Pelaksanaan : Untuk Nilai Penawaran Terkoreksi antara 80-
100% dari HPS, maka Jaminan Pelaksanaan
sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Kontrak.
Sedangkan untuk Nilai Penawaran Terkoreksi
dibawah 80%, maka Jaminana Pelaksanaannya
sebesar 5% (lima persen) dari Nilai HPS.
- Jaminan Pemeliharaan : 5% (lima persen) dari Nilai Kontrak
- Jaminan Sanggah Banding : 1% dari Nilai Total HPS
G. JENIS KONTRAK
Jenis Kontrak yang digunakan pada Pekerjaan ini yaitu Kontrak Harga Satuan.
H. METODE PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Sertifikat Bulanan (MC).
I. PAGU ANGGARAN
Pagu anggaran sebagaimana tertera pada DIPA yaitu sebesar Rp. 174.140.000,00
J. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
1. Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi
K. JANGKA WAKTU
Jangka Waktu Pelaksaan 87 (Delapan Puluh Tujuh) Hari Kalender
L. METODE PENGADAAN :
Metode Pengadaan yaitu : Non Tender
M. METODE EVALUASI
Metode evaluasi yang digunakan pada pekerjaan ini yaitu Harga Terendah
N. PERALATAN UTAMA
- Dump Truck : 1 Unit
O. PERSONIL INTI
- Pelaksana Lapangan/Proyek
Memiliki SKT Pelaksana Perpipaan Air Bersih dan memiliki pengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan sekurang-kurangnya 2 (Dua) tahun. Pelaksana Lapangan
yang dibutuhkan pada pekerjaan ini berjumlah 1 orang;
- Petugas K3
Jumlah petugas K3 yang diisyratkan dalam pekerjaan ini berjumlah 1 (satu) orang.
Memiliki Sertifikasi K3
P. KLASIFIKASI BADAN USAHA
Klasifikasi badan usaha yang digunakan yaitu Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air
Minum Lokal (SI008)
Q. KEPEMILIKAN PERALATAN UTAMA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 pasal 95.huruf a.Kualifikasi Usaha
Kecil Memiliki Paling kurang 1 (Satu) Peralatan Per - Subkualifikasi
R. STANDAR TEKNIS
Standar Teknis yang digunakan sebagai sandaran Juridis, yaitu :
- Standar Nasional Indonesia (SNI)
Masohi, 22 September 2025
KPA/ PPK
M. FAHMI WAILISSA, ST
NIP. 19840824 200904 1 001