Belanja Konsultasi Pengawasan Rs Pratama

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10453232000
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Maluku Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 55,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 55,500,000
Winner (Pemenang): Nusantara Prima Konsultan
NPWP: 09*8**5****41**0
RUP Code: 58056730
Work Location: Kec. Leihitu - Maluku Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                     
                                                                      
1.  Latar Belakang : Setiap bangunan gedung yang bersumber dana dari negara adalah milik
                 Negara dan harus diwujudkan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi
                 secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat menjadi teladan bagi
                                                                      
                 lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur
                 Indonesia. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang
                 dan dipelihara dengan sebaik- baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria
                                                                      
                 teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi
                 bagi bangunan gedung negara. Penyedia jasa pengawasan untuk bangunan
                 gedung negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga hasil
                 karya perencanaan dapat terlaksana sesuai dengan dokumen perencanaan
                                                                      
                 yang ada. Kerangka Acara kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan perlu
                 dipersiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya
                 perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan. 
                                                                      
                 Oleh karena itu pengendalian dan pengarahan dari proses pekerjaan
                 Pengawasan RS Pratama ini diperlukan sejak dini atau sejak proses awal
                 hingga akhir penutupan proyek atau serah terima gedung, guna mendukung
                                                                      
                 kesuksesan pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan nantinya
                 sebagaimana Prototype Bangunan Gedung yang dirilis oleh Kemeterian
                 Kesehatan.                                           
2.  Maksud dan   : Tujuan jasa konsultan pengawasan ini adalah melakukan pengawasan
                                                                      
    tujuan                                                            
                  terhadap setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi sejak persiapan,
                  pelaksanaan, pengujian, dan penyerahan pekerjaan konstruksi dalam
                                                                      
                  parameter kegiatan pengendalian waktu, pengendalian biaya,
                  pengendalian capaian sasaran fisik dan tertib administrasi.
                                                                      
3.  Target/sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan jasa
                                                                      
                   konsultansi ini adalah terlaksananya pekerjaan Jasa Konsultan Konstruksi
                   atas RS Pratama Hitu.                              
                                                                      
4.  Lokasi       : Lokasi pekerjaan BELANJA KONSULTASI PENGAWASAN RS PRATAMA ini
    pekerjaan                                                         
                   adalah di Kecamatan Leihitu.                       
                                                                      
5.  Sumber dana dan :                                                 
                  a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DAU Tahun Anggaran
    perkiraan biaya                                                   
                     2025.                                            
                  b. Total perkiraan biaya yang diperlukan: Rp. 55.500.000 (Lima puluh lima
                     juta lima ratus ribu rupiah).                    
6.  Nama dan     : a. Nama PPK : Mahudjali Talaohu, SKM, M.Si         
    organisasi Pejabat b. Satker : Dinas Kesehatan                    
    Pembuat                                                           
    Komitmen (PPK)                                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Ruang Lingkup                             
7.  Ruang lingkup :                                                   
    pekerjaan       a. Tahap persiapan, meliputi:                     
                                                                      
                        i. memroses  perizinan, memobilisasi personel dan
                                                                      
                           kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
                           pengawasan;                                
                                                                      
                        ii. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen
                                                                      
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan
                           dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
                                                                      
                           Konstruksi (SMKK);                         
                                                                      
                       iii. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan     
                       iv. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
                                                                      
                           pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan
                                                                      
                           Pelaksanaan Pekerjaan.                     
                    b. Tahap pelaksanaan, meliputi:                   
                                                                      
                        i. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
                                                                      
                           material dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan
                                                                      
                           pekerjaan konstruksi;                      
                        ii. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
                                                                      
                       iii. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-
                                                                      
                           perubahan pelaksanaan pekerjaan;           
                       iv. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material,
                                                                      
                           dan peralatan serta penerapan metode pelaksanaan
                                                                      
                           pekerjaan konstruksi;                      
                        v. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
                                                                      
                           persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan
                                                                      
                           konstruksi;                                
                       vi. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                                                                      
                           memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif
                           pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
                                                                      
                           konstruksi;                                
                       vii. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan
                                                                      
                           rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat
                                                                      
                           insidental;                                
                       viii. membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan
                                                                      
                           kemajuan pekerjaan; dan                    
                                                                      
                       ix. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan
                           bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan   
                                                                      
                    c. tahap serah terima pertama (provisional hand over), meliputi:
                                                                      
                        i. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya
                           sebelum serah terima pertama (provisional hand over)
                                                                      
                        ii. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan
                                                                      
                           dokumen dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan
                           pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
                                                                      
                           (provisional hand over);                   
                                                                      
                       iii. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan
                                                                      
                           sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
                       iv. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
                                                                      
                           (serratus persen) sebelum serah terima pertama (provisional
                                                                      
                           hand over);                                
                        v. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah
                                                                      
                           Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan
                                                                      
                       vi. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
                    d. Tahap serah terima akhir (final hand over), yang dapat melewati tahun
                                                                      
                      anggaran dan merupakan layanan purna jasa konsultan, meliputi:
                                                                      
                        i. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
                           pemeliharaan;                              
                                                                      
                        ii. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan
                                                                      
                           Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
                                                                      
                 Dengan tahapan pekerjaan:                            
                 Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan
                 serah terima pertama (provisional hand over) pekerjaan konstruksi
                  Dengan ketentuan lingkup pekerjaan Pengawasan konstruksi tahap
                                                                      
                  pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (final hand over)
                  pekerjaan konstruksi, tidak dipungut biaya kembali.