Pembangunan Lanjutan Rumah Raja Kailolo

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10499012000
Status: Ulang
Date: 22 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Maluku Tengah
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 184,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 184,700,000
Winner (Pemenang): PT Tubagus Ismail Bersama
NPWP: 10*0**0****33**9
RUP Code: 61213861
Work Location: Kec. Pulau Haruku - Maluku Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RINGKASAN      PENETAPAN                              
                    DRAFT    KONTRAK                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
A.  PEKERJAAN                                                         
    Pembangunan Lanjutan Rumah Raja Kailolo                           
                                                                      
B.  LOKASI PEKERJAAN                                                  
    Kecamatan Pulau Haruku                                            
                                                                      
C.  SUMBER DANA                                                       
    APBD Kab. Maluku Tengah Tahun Anggaran 2025                       
                                                                      
D.  NILAI HPS                                                         
    Rp.184.700.000,00,- (Seratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
                                                                      
                                                                      
E.  NAMA ORGANISASI                                                   
    Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
    konstruksi :                                                      
    -. OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Maluku Tengah
    -. PA : Hasan Firdausi, ST                                        
                                                                      
F.  JAMINAN-JAMINAN                                                   
    Jaminan-jaminan yang diberlakukan pada pekerjaan                  
    - Jaminan Penawaran      : Tidak Diisyaratkan                     
    - Jaminan Uang Muka      : 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Kontrak
    - Jaminan Pelaksanaan    : Untuk Nilai Penawaran Terkoreksi antara 80-
                               100% dari HPS, maka Jaminan Pelaksanaan
                               sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Kontrak.
                               Sedangkan untuk Nilai Penawaran Terkoreksi
                                                                      
                               dibawah 80%, maka Jaminana Pelaksanaannya
                               sebesar 5% (lima persen) dari Nilai HPS.
    - Jaminan Pemeliharaan   : 5% (lima persen) dari Nilai Kontrak    
    - Jaminan Sanggah Banding : 1% dari Nilai Total HPS               
                                                                      
G.  JENIS KONTRAK                                                     
    Jenis Kontrak yang digunakan pada Pekerjaan ini yaitu Kontrak Harga Satuan.
                                                                      
H.  METODE PEMBAYARAN                                                 
    Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Sertifikat Bulanan (MC).
                                                                      
I.  PAGU ANGGARAN                                                     
    Pagu anggaran sebagaimana tertera pada DIPA yaitu sebesar Rp. 184.700.000,00
                                                                      
J.  RUANG LINGKUP                                                     
    Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :                    
                                                                      
    1. Mata Pembayaran Pekerjaan Umum                                 
    2. Mata Pembayaran Pekerjaan Utama                                
    3. Mata Pembayaran Pekerjaan SMKK                                 
K.  JANGKA WAKTU                                                      
                                                                      
    Jangka Waktu Pelaksaan 65 (Enam Puluh Lima) Hari Kalender         
                                                                      
L.  METODE PENGADAAN  :                                               
    Metode Pengadaan yaitu : Non Tender                               
                                                                      
M.  METODE EVALUASI                                                   
    Metode evaluasi yang digunakan pada pekerjaan ini yaitu Harga Terendah
                                                                      
N.  PERALATAN UTAMA                                                   
     - Dump Truck : 1 Unit                                            
                                                                      
O.  PERSONIL INTI                                                     
   -  Pelaksana Lapangan/Proyek                                       
      Memiliki SKT Pelaksana Pekerjaan Bangunan dan memiliki pengalaman dalam
                                                                      
      melaksanakan pekerjaan sekurang-kurangnya 2 (Dua) tahun. Pelaksana Lapangan
      yang dibutuhkan pada pekerjaan ini berjumlah 1 orang;           
   -  Petugas K3                                                      
     Jumlah petugas K3 yang diisyratkan dalam pekerjaan ini berjumlah 1 (satu) orang.
     Memiliki Sertifikasi K3                                          
                                                                      
P.  KLASIFIKASI BADAN USAHA                                           
     Klasifikasi badan usaha yang digunakan yaitu BG001: Bangunan Gedung Perumahan
     (misalnya, rumah sederhana, toko, dan fasilitas pendukung).      
                                                                      
Q.  KEPEMILIKAN PERALATAN UTAMA                                       
                                                                      
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 pasal 95.huruf a.Kualifikasi Usaha
    Kecil Memiliki Paling kurang 1 (Satu) Peralatan Per - Subkualifikasi
                                                                      
R.  STANDAR TEKNIS                                                    
    Standar Teknis yang digunakan sebagai sandaran Juridis, yaitu :   
    - Standar Nasional Indonesia (SNI)                                
                                                                      
                                Masohi, 20 Oktober 2025               
                                                                      
                                     KPA/ PPK                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                M. FAHMI  WAILISSA, ST                
                                 NIP. 19840824 200904 1 001