RINGKASAN PEKERJAAN
Rahabilitasi DAM Parit Sariputih Lanjutan
A. NAMA PEKERJAAN : Rahabilitasi Dam Parit Sariputih Lanjutan
B. LOKASI PEKERJAAN : Kecamatan Seram Utara Timur Seti
C. SUMBER DANA : APBD Kab. Maluku Tengah
Tahun Anggaran 2025
D. NILAI TOTAL HPS : Rp. 96.925.000
( Sembilan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh
Lima Ribu Rupiah )
E. JANGKA WAKTU : Sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK
PELAKSANAAN sampai dengan 30 hari kalender
F. JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN : 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender sejak Serah
Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
G. RUANG LINGKUP PEKERJAAN : Ruang lingkup pekerjaan Rahabilitasi Dam Parit
Sariputih Lanjutan meliputi :
- Umum
- SMK3
- Galian Tanah Biasa
- Pasangan Batu Ad. 1pc : 4psr
- Pemasangan pipa Ø 2.5"
- Besi Tulangan dia 10mm
- Plesteran Ad. 1pc:3psr
H. PERALATAN : 1. Dump Truk 4T Kapasitas 3 m3 (1 Unit)
2. Concrete Mixcer 0,3-0,6 m3 (1 Unit)
3. Mini Excavator 40-60 HP
PERSONIL : 1. Pelaksana, Pengalaman 2 Tahun, memiliki SKT
Teknisi Penghitung Kuantitas SDA/Pelaksana Saluran
Irigasi/Pelaksana Bangunan Irigasi/Pelaksana Pek.
Pemeliharaan Sungai Muda/Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Bangunan Pengaman Pantai Madya
2.
Petugas K3 Konstruksi, Pengalaman 0 Tahun,
memiliki Sertifikat Petugas K3
I. NAMA ORGANISASI : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
PENYELENGGARA Kabupaten Maluku Tengah
J. PENGGUNA ANGGARAN (PA) : HASAN FIRDAUSI, ST., M.Si.
K. KUASA PENGGUNA ANGGARAN : DANNY YAUWALATA, ST.MT.
(KPA) SELAKU PEJABAT PMBUAT
KOMITMEN
L. JENIS PENGADAAN : Pekerjaan Konstruksi
M. JENIS KONTRAK : Kontrak Harga Satuan
N. CARA PEMBAYARAN : Dengan cara Bulanan/ Monthly Certificate (MC)
O. KUALIFIKASI & SUB KLASIFIKASI : Kualifikasi : Usaha Kecil
USAHA JASA KONSTRUKSI Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
(BS010)
P. SISTEM PENGADAAN : Sistem Pengadaan Langsung
Q. UANG MUKA : Uang Muka diberikan sebesar 30% (tiga puluh per
R. NILAI JAMINAN PENAWARAN : Tidak dipersyaratkan
S. NILAI JAMINAN PELAKSANAAN : a. Untuk Nilai Penawaran Terkoreksi antara 80 % - 100
% dari Nilai HPS, maka Jaminan Pelaksanaan
sebesar 5 % (Lima Per Seratus) dari Nilai Kontrak,
atau
b. Untuk Nilai Penawaran Terkoreksi dibawah 80 %
dari Nilai HPS, maka Jaminan Pelaksanaan sebesar 5
% (Lima Per Seratus) dari Nilai Total HPS.
T. NILAI JAMINAN UANG MUKA : Jaminan Uang Muka adalah Sebesar Nilai Uang Muka
Yang diberikan yaitu 30 % (Tiga Puluh Per Seratus) dari
Nilai SPK
U. NILAI JAMINAN PEMELIHARAAN : Jaminan Pemeliharaan adalah Sebesar minimal 5 %
(Lima Per Seratus) dari Nilai SPK
V. BENTUK JAMINAN :
Bentuk Jaminan dapat berupa Bank Garansi atau Surety
Bond
W. PENERBIT JAMINAN :
Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan,
Perusahaan Asuransi, Lembaga Keuangan Khusus Yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan,
dan asuransi.
Masohi, 11 November 2025
Ditetapkan
Kuasa Pengguna Anggaran selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
DANNY YAUWALATA, ST.MT.
NIP. 197607052003121008