PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGAH
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. R. A Kartini, Telp. (0914) 21663 -Masohi
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
Pembangunan Jalan Lingkungan Labuan
LOKASI :
Kecamatan Seram Utara Barat
TAHUN ANGGARAN
2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Jalan Lingkungan Labuan
A. NAMA PAKET PEKERJAAN : Pembangunan Jalan Lingkungan Labuan
B. LOKASI PEKERJAAN : Kecamatan Seram Utara Barat
C. SUMBER DANA : APBD (DAU) Kab. Maluku Tengah Tahun Anggaran 2025
D. NILAI TOTAL PAGU : Rp. 1 90.000.000
( Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah )
E. NILAI TOTAL HPS : Rp. 1 90.000.000
( Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah )
F. JANGKA WAKTU : 45 (Empat Puluh Lima) hari Kalender
PELAKSANAAN
G. JANGKA WAKTU : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender Sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
PEMELIHARAAN
H. RUANG LINGKUP : Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :
PEKERJAAN 1. Pekerjaan konstruksi ini berlokasi pada wilayah Kecamatan Seram Utara Barat
2. Pekerjaan konstruksi i meliputi pekerjaan seperti :
a.
Pekerjaan Tanah
b.
Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
I. PERALATAN : Daftar peralatan utama yang dibutuhkan yaitu :
Kepemilikan/
No. Jenis Kapasitas Jumlah Kondisi
Status
1 DUMP TRUCK 4 TON 3 M3 1Unit Baik Milik/Sewa
2 Concrete Mixer 6-8 T 1 Unit Baik Milik/Sewa
J. PERSONIL : Daftar personil yang dibutuhkan yaitu :
Tingkat Sertifikat
Pengalaman
No. Jabatan dalam Pekerjaan pendidikan/ Kompetensi Ket
Kerja
Ijazah Kerja
SKK
1 Pelaksana - 2 Tahun Pelaksana
Jalan
2 Petugas K3 - - Sertifikat K3
K. NAMA ORGANISASI : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Maluku Tengah
PENYELENGGARA
L. PENGGUNA ANGGARAN : Hasan Firdausi, ST
(PA)
M. KUASA PENGGUNA : M. F. Wailissa, ST
ANGGARAN (KPA)
SELAKU PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
N. JENIS PENGADAAN : Pekerjaan Konstruksi
KUALIFIKASI & : - Kualifikasi : Usaha Kecil
O.
KLASIFIKASI USAHA JASA
- Sub Klasifikasi : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (Kecuali
KONSTRUKSI
Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu
Bandara (SI003 / BS001)
P. JENIS KONTRAK : Kontrak Harga Satuan
Q. CARA PEMBAYARAN : Dengan cara Bulanan / Monthly Certificate (MC)
R. SISTEM PENGADAAN : Pengadaan Langsung
S. NILAI UANG MUKA : Uang Muka diberikan sebesar 30 % (tiga puluh per seratus) dari Nilai Kontrak
T. NILAI JAMINAN : Tidak disyaratkan
PENAWARAN
V. NILAI JAMINAN : Nilai Jaminan Sanggah Banding adalah sebesar 1 % (satu per seratus) dari Nilai HPS
SANGGAH BANDING
X. NILAI JAMINAN UANG : Jaminan Uang Muka adalah Sebesar Nilai Uang Muka Yang diberikan yaitu 30 % (tiga puluh per
MUKA seratus) dari Nilai Kontrak
Y. NILAI JAMINAN : Jaminan Pemeliharaan adalah Sebesar 5 % (Lima Per Seratus) dari Nilai Kontrak
PEMELIHARAAN
Z. BENTUK JAMINAN : Bentuk Jaminan dapat berupa Bank Garansi atau Surety Bond
Za. PENERBIT JAMINAN : Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, Lembaga Keuangan
Khusus Yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.
Masohi, 12 November 2025
Ditetapkan
Kuasa Pengguna Anggaran Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
M. F. Wailissa, ST
NIP. 19840824 200904 1 001