URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Berdasarkan ketentuan Undang–Undang Republik Indonesia No.14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang- undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemerintah Provinsi Maluku berupaya untuk memberikan informasi pembangunan kepada
masyarakat melaui teknologi informasi berbasis online di era 4.0, hal ini dimaksudkan agar informasi
yang diberikan tentang kinerja pemerintah dapat diakses dimana saja secara online oleh masyarakat
sehingga pemerintah berkawajiban sebagai penyedia informasi publik harus membangun dan
mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan
efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah.
Untuk pelaksanaannya Dinas Pemuda dan OIahraga melaksanakan pekerjaan Revitalisasi Website
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku dengan dana APBD Tahun 2025.adalah :
1. Capaian Program : Tersedianya Website Dinas
2. Target Kinerja : 100 %
3. Input (Masukan) : Jumlah dana yang dibutuhkan.
Target Kinerja : Rp. 75.0000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
4. Output (Keluaran) : Tersedianya Akses Informasi
5. Berprestasi Target Kinerja : 100 %.
Demikian kami sampaikan Uraian singkat pekerjaan dimaksud, atas perhatiannya, kami ucapkan
terima kasih
Ambon, 20 Mei 2025
Untuk dan atas nama
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pejabat Pembuat Komitmen
SANDI A. WATTIMENA, S.T ., M.T
NIP. 196803081996031004