KERANGKA ACUAN KERJA
Pemeliharaan Rutin Ruas Jln. Mako - Kayeli
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PROVINSI MALUKU
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
PROVINSI MALUKU
1. LATAR BELAKANG Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini, Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku,
bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan
Jalan di Provinsi Maluku, dalam upaya untuk menjaga
agar jaringan jalan tetap dalam keadaan/kondisi yang
baik, dan mengusahakan agar jalan yang bersangkutan
terpelihara untuk menunjang perkembangan
perekonomian, dan menyediakan prasarana yang cukup
bila terjadi adanya perubahan pola pengangkutan dimasa
yang akan datang.
2. MAKSUD/TUJUAN Untuk memperoleh hasil pekerjaan yang tepat dengan
biaya yang efisien sehingga mengkondisikan ruas jalan
tersebut dapat bertahan sesuai umur rencana, maka
sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut diperlukan
adanya persyaratan atau ketentuan-ketentuan yang
dapat dipertanggung jawabkan dan dapat diterapkan,
baik dalam proses pelelangan maupun pada saat
pelaksanaan.
3. TARGET/SASARAN Dengan adanya kegiatan ini diharapkan adanya hasil
kondisi jalan yang terpelihara dengan baik sesuai dengan
umur rencana dan dapat dipertanggung jawabkan serta
dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat khususnya
masyarakat pengguna jalan.
4. NAMA ORGANISASI Nama Organisasi yang menyelenggaran/melaksanakan
PENGADAAN pekerjaan pengadaan konstruksi adalah :
BARANG/JASA
a. Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Provinsi Maluku
b. Bidang Bina Marga
c. PPK Pemeliharaan Rutin Ruas Jln. Mako - Kayeli
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber Dana yang diperlukan berasal dari APBD
PERKIRAAN BIAYA Tahun 2025.
b. Total PAGU sebesar Rp. 150.000.000,-
(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Ruang Lingkup pada pekerjaan ini adalah :
6. RUANG LINGKUP &
a. Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jln. Mako -
LOKASI PEKERJAAN Kayeli
b. Lokasi pekerjaan ini berada di Pulau Buru.
180 hari kalender, terhitung sejak penandatangan
7. JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN Kontrak, dengan masa pemeliharaan 90 hari kalender
PPEKERJAAN setelah selesai pekerjaan PHO Penyerahan Pertama
Pekerjaan.
8. TENAGA AHLI Tenaga ahli yang diperlukan unutk mengadaakan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi :
Tingkat Kemampuan Sertifikat
No. Pengalaman
Pendidikan Teknis Kompetensi
D3- Pelaksana Jalan SKT Pelaksana
1 2
Teknik Pemeliharaan Jalan
Sipil /
STM
D3-
Petugas K3
2 Petugas K3 -
Teknik
Sipil /
STM
9. KELUARAN PRODUK Keluaran produk yang dihasilkan dari pelaksanaan
YANG DIHASILKAN pengadaan pekerjaan konstruksi : terselesaikannya
Pemeliharaan Rutin Ruas Jln. Mako - Kayeli
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi, meliputi
10. SPESIFIKASI
TEKNIS PEKERJAAN a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang
KONSTRUKSI diperlukan mengacu kepada Spesifikasi Teknis Bina
Marga 2018 Revisi-2
b. Ketentuan penggunaan perlatan minimal yang
diperlukan, yaitu :
Jumlah dan
No. Jenis Peralatan Kapasitas/HP Satuan
Minimum
1 Pick UP 1 Ton 1 Unit
2 Grass Cutter - 3 Unit
11. PENUTUP Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai
Bahan Acuan bagi pelaksana Pekerjaan untuk
melaksanakan kegiatan di Lapangan dan dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ambon, Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
MUHIJATY TUANAYA, ST. MT
NIP. 19710301 200112 2 002