Pemeliharaan Rutin Ruas Jln. Pelauw - Hulaliu

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10124026000
Status: Gagal
Date: 5 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,999,472
RUP Code: 59017414
Work Location: Ruas Jln. Pelauw - Hulaliu - Maluku Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   PROVINSI MALUKU                        
         DINAS   PEKERJAAN     UMUM   DAN   PENATAAN     RUANG           
           Jalan D. I. Panjaitan Nomor 2, Uritetu, Sirimau, Ambon, Maluku 97128,
                            Telepon (0911) 352734,S                      
          Laman www.pupr.malukuprov.go.id, Email dinaspupr.promal@gmail.com
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
            PEMELIHARAAN RUTIN RUAS JALAN PELAUW - HULALIU               
              KABUPATEN MALUKU TENGAH PROVINSI MALUKU                    
                        TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Kementerian/Lembaga/Instansi : Provinsi Maluku                          
 Satuan Kerja            : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang       
 Nama Paket Pekerjaan    : Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pelauw - Hulaliu
 Waktu Pelaksanaan       : 6 (enam) bulan                                
 Alokasi Anggaran        : Rp. 150.000.000, -                            
                                                                         
 Sumber Dana             : APBD                                          
 Tahun Anggaran          : 2025                                          
 Jenis Kontrak           : Harga Satuan                                  
 Panjang Efektif         : 14,1 Km                                       
 Panjang Fungsional      : 14,1 Km                                       
                                                                         
                                                                         
A. Latar Belakang                                                        
                                                                         
   Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
   Maluku, bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pelauw -
   Hulaliu, di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, dalam upaya untuk menjaga agar jaringan
   jalan tetap dalam keadaan/kondisi yang baik, dan mengusahakan agar jalan yang bersangkutan
   tidak bertambah rusak agar dapat menunjang perkembangan perekonomian, dan menyediakan
   prasarana jalan yang layak bagi masyarakat.                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
B. Maksud dan Tujuan                                                     
   Maksud dengan dilakukannya pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pelauw - Hulaliu, di
   Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, adalah untuk menjaga kondisi kemantapan jalan
   tetap baik.                                                           
                                                                         
   Sedangkan Tujuan dilakukannya pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pelauw - Hulaliu, di
   Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, adalah melaksanakan pekerjaan pemeliharaan rutin
   jalan pada ruas dimaksud berupa pengendalian tanaman pada bahu jalan. 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
C. Ruang Lingkup Kegiatan                                                
   Adapun ruang lingkup kegiatan ini adalah sebagai berikut:             
   Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan                                    
                                                                         
    1. Mobilisasi                                                        
    2. Pengaturan lalu lintas                                            
    3. Pengendalian tanaman                                              
   Selain ruang lingkup utama di atas, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus melaksanakan hal-
   hal sebagai berikut:                                                  
    a. Kontraktor harus memahami semua data dan dokumen yang telah disusun yang berkaitan
      dengan pekerjaan ini (dokumen Kontrak, dll), sehingga dapat dipakai sebagai acuan dalam
      penyusunan Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi (RMPK). Dokumen RMPK ini selanjutnya
                                                                         
      akan dipakai sebagai kendali pekerjaan Konstruksi;                 
    b. Melaksanakan pekerjaan yang berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam kontrak
      dan jadwal pelaksanaannya, serta memperhatikan ketepatan waktu pelaksanaan dan
      mutu pekerjaan;                                                    
    c. Memberi saran dan masukan kepada PPK jika ada permasalahan yang menyangkut
                                                                         
      Dokumen Kontrak;                                                   
    d. Melaksanakan pekerjaan yang baik dari segi kualitas dan kuantitas serta proses pencapaian
      volume pekerjaan;                                                  
    e. Menyerahkan kepada PPK setiap dokumen yang dibutuhkan yaitu:      
                                                                         
       •  Dokumen RMPK.                                                  
       •  Rencana kerja sehubungan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan agar dapat
          diperoleh metode kerja yang efektif dan efisien.               
       •  Gambar Shop Drawing, Construction Drawing dan As Built Drawing.
       •  Mutual Check 0% (MC-0) dan Mutual Check 100% (MC-100).         
    f. Menyediakan Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di lapangan;
    g. Menyelesaikan setiap perubahan pekerjaan yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan
                                                                         
      hingga mendapatkan persetujuan PPK terhadap setiap perubahan pekerjaan tersebut;
    h. Membuat dan menandatangani berita acara Bobot Pekerjaan;          
    i. Mengikuti rapat-rapat secara berkala;                             
    j. Melakukan pengukuran Mutual Check 0% (MC-0), Contract Change Order (CCO) dan
                                                                         
      Mutual Check 100% (MC-100);                                        
    k. Membuat Laporan tertulis kepada PPK mengenai pelaksanaan pekerjaan, hasil rapat-rapat
      berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, perbaikannya, kendala dan hal-hal
      yang terjadi di lapangan;                                          
    l. Melakukan pengaturan lalu lintas yang diperlukan di lokasi pekerjaan selama masa
                                                                         
      pelaksanaan konstruksi, sehingga tidak mengganggu ketertiban lalu lintas di sekitar areal
      pekerjaan;                                                         
    m. Mencatat dan menyimpan semua hasil pelaksanaan, dokumentasi dan hasil pengujian
      kepada PPK dan dapat dilakukan serah terima pekerjaan untuk menentukan masa
      pemeliharaan;                                                      
                                                                         
    n. Menyusun daftar kekurangan dan cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan;
    o. Kontraktor dalam segala hal meng-asistensikan kepada Konsultan Supervisi atas kebenaran
      dan kelengkapan hasil pengawasan, pemeriksaan, evaluasi hasil pelaksanaan dan dokumen-
      dokumen serta bukti-bukti pemenuhan kontrak pelaksanaan pekerjaan untuk kemudian
      diserahkan kepada PPK.