PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
UPTD PELAYANAN PENDAPATAN AMBON
KOTA AMBON
Jalan Pengiringan Pantai Waihaong Telp 0911-351950
Ambon
URAIAN TUGAS KEBERSIHAN KANTOR
UPTD PELAYANAN PENDAPATAN AMBON KOTA AMBON
I. LINGKUP PEKERJAAN SECARA UMUM
1. Membersihkan seluruh bagian bangunan seperti pembersih lantai,
dinding, kaca, stainless, plafond, furniture, toilet dan lingkungan dari
debu, kotoran, sampah dll dibawah arahan instalasi Lingkungan
UPTD Pelayanan Pendapatan Ambon.
2. Ikut dalam menjaga dan memelihara bagian bangunan yang
dibersihkan, agar tidak terjadi kerusakan, serta menggunakan alat
bantu dan pembersih sesuai dengan jenis pekerjaan di unit kerja
Lingkungan UPTD Pelayanan Pendapatan Kota Ambon.
3. Pekerjaan yang dilakukan sesuai SOP (Standart Operational Prosedur)
dengan aturan pembersihan terjadwal
4. Untuk membersihkan tempat-tempat yang mengandung resiko
kecelakaan, harus menggunakan alat pelindung diri sesuai jenis
pekerjaan yang dilakukan (K3)
5. Pekerjaan cleaning servicedilaksankan selama 24 jam termasuk hari
libur nasional
6. Bahan pembersih untuk tiap-tiap jenis pekerjaan disesuaikan dengan
jenis pekerjaan dan telah memenuhi standar Material Safety Data
Sheet (MSDS), seperti :
a. Untuk pembersihan kaca dengan menggunakan pembersih kaca
b. Untuk pembersihan stainless dengan menggunakan pembersih
stainless
c. Untuk pembersihan keramik (lantai) dengan menggunakan
pembersih keramik.
d. Untuk pembersihan furniture/ bahan kayu dengan menggunakan
pembersih kayu.
e. Untuk pembersih Toilet dengan menggunakan pembersih Toilet
f. Disenfektan yang digunakan sesuai dengan standar penanganan
infeksi nosokomial di rumah sakit
7. Petugas harus tenaga terampil yang berpengalaman dalam pekerjaan
pemeliharaan kebersihan di rumah sakit
8. Petugas harus melaksanakan pekerjaan tambahan yang diinstruksikan
atasan langsung
9. Petugas harus ikut serta dalam gotong royong untuk kebersihan
lingkungan UPTD Pelayanan Pendapatan Kota Ambon 2 (dua) kali
seminggu atau sesuai jadwal yang diinstruksikan atasan langsung atau
Tim pengawas lingkungan UPTD Pelayanan Pendapatan Kota Ambon
II. LINGKUP PEKERJAAN SECARA KHUSUS
1. Pembersihan Lantai
- Pembersihan/ pel lantai secara keseluruhan dilakukan setiap waktu
minimal 1 x setiap shift
- Pembersihan/ pel lantai ruangan-ruangan dibersihkan
menggunakan desinfektan/ bahan pembersih yang dapat
membunuh kuman secara efektif
- Teknis pekerjaan sesuai dengan aturan pengerjaan yang telah
ditetapkan (aturan umum)
- Secara berkala lantai dibersihkan / diinspektur selama jam kerja/
shift
- Lantai ruangan- ruangan dinilai bersih apabila hanya terdapat 5-10
kuman/cm2.
2. Pembersih kaca dan stainless
- Pembersihan kaca dan stainless untuk ruangan-ruangan dilakukan
minimal 1x sehari dan untuk ruangan perkantoran dibersihkan 1 x
2 hari dengan menggunakan bahan pembersih kaca dan stainless
- Kaca dinilai bersih apabila tampak bening / jernih dan tidak siram
bila disentuh.