Perencanaan Pembangunan Rumah Layak Huni

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10173792000
Date: 4 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 38,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 38,000,000
Winner (Pemenang): CV Prima Readels Consultant
NPWP: 900849712941000
RUP Code: 58272327
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)|Kabupaten Maluku Tengah - Maluku Tengah (Kab.)|Kabupaten Kepulauan Tanimbar - Maluku Tenggara Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA        ACUAN      KERJA                          
                                                                          
                                                                          
                            ( K A  K  )                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   PERENCANAAN             PEMBANGUNAN              RUMAH                 
                                                                          
                        LAYAK      HUNI                                   
                                                                          
                                                                          
                         Tahun Anggaran 2025                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     DINAS PERUMAHAN DAN  KAWASAN PERMUKIMAN   PROVINSI MALUKU            
                                                                          
                      BIDANG RUMAH  SWADAYA                               
                  KERANGKA   ACUAN   KERJA (KAK)                          
                                                                          
                                                                          
                           PEKERJAAN   :                                  
                                                                          
    PERENCANAAN       PEMBANGUNAN       RUMAH    LAYAK   HUNI             
                                                                          
                                                                          
  1. PENDAHULUAN                                                          
                                                                          
      A. UMUM                                                             
                                                                          
        1.  Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan         
            sebaik - baiknya, sehingga mampu   memenuhi    secara         
            optimal fungsi bangunannya, andal, ramah    lingkungan        
            dan   dapat  sebagai teladan bagi  lingkungannya, serta       
                                                                          
            berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indanesia.
        2.  Setiap bangunan  gedung   negara  harus  direncanakan,        
            dirancang  dengan  sebaik -  baiknya, sehingga dapat          
                                                                          
            memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,  
            biaya, dan  kriteria administrasi bagi bangunan gedung        
            negara.                                                       
                                                                          
        3.  Pemberi  jasa perencanaan   untuk  bangunan   gedung          
            negara  perlu diarahkan secara  baik  dan  menyeluruh,        
            sehingga mampu  menghasilkan karya perencanaan  teknis        
            bangunan   yang   memadai  dan  layak diterima menurut        
            kaidah, norma serta tata laku profesional.                    
                                                                          
        4.  Kerangka  Acuan   Kerja  (  KAK   )  untuk  pekerjaan         
            perencanaan   perlu disiapkan secara matang  sehingga         
            memang      mampu    mendorong   perwujudan     karya         
                                                                          
            perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.          
                                                                          
      B. Latar Belakang.                                                  
        1.  Pekerjaan yang  akan   dilaksanakan adalah  merupakan         
                                                                          
            bagian lingkup Satuan Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan       
            Permukiman  Provinsi Maluku.                                  
        2.  Pemegang   mata  anggaran  adalah  Pemerintah RI yang         
                                                                          
            dalam  hal ini adalah Dinas Perumahan   dan  Kawasan          
            Permukiman  Provinsi Maluku.                                  
        3.  Untuk    penyelenggaraan     satuan     kerja termaksud,      
            dibentuk Organisasi Pengelola Satuan kerja berdasarkan Surat  
            Keputusan Kepala Satuan  Kerja: Dinas Perumahan  dan          
            Kawasan    Permikiman   Provinsi  Maluku   berupa  SK         
                                                                          
            Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2025      
            dengan susunan organisasi seperti pada lampiran.              
 2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                          
    1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan   
                                                                          
       perencana yang memuat  masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
       yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke   
       dalam pelaksanaan  tugas perencanaan.                              
                                                                          
    2) Dengan    penugasan   ini  diharapkan   konsultan  Perencana       
       dapat  melaksanakan  tanggung  jawabnya   dengan  baik untuk       
       menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.                 
                                                                          
 3. SASARAN                                                               
    Kegiatan yang dilaksanakan adalah:                                    
                                                                          
    PERENCANAAN   PEMBANGUNAN  RUMAH  LAYAK HUNI                          
                                                                          
 4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                          
                                                                          
     PPK                 : MUHAMMAD  ARIFIN, ST.                          
                                                                          
     Alamat              : Jl. Wolter Mongensidi Passo - Ambon            
                                                                          
 5. SUMBER PENDANAAN                                                      
     A. Biaya Perencanaan.                                                
                                                                          
       1.  Untuk  pelaksanaan  pekerjaan Perencanaan   ini mengikuti      
           pedoman   dalam  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:       
                                                                          
           22/PRT/M/2018  tanggal  15 Oktober 2018. tentang Pedoman       
           Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu:               
           a.  untuk pekerjaan standar berlaku biaya maksimum sesuai yang 
                                                                          
               tercantum dalam tabel A s.d. tabel D, dan dihitung dengan  
               billing rate sesuai ketentuan yang berlaku.                
           b.  bila terdapat  pekerjaan non   standar, maka dihitung      
                                                                          
               secara orang-bulan dan biaya langsung yang dapat diganti,  
               sesuai dengan ketentuan billing rate yang berlaku,         
           c.  pengaturan  komponen   pembiayaan  pada   butir a) dan     
                                                                          
               b) diatas adalah dipisahkan antara bangunan standar, serta 
               dan non standar dan harus terbaca dalam suatu rekapitulasi 
               akhir yang menyebut angka dan huruf,                       
                                                                          
           d.  besarnya  biaya   konsultan Perencanaan   merupakan        
               biaya tetap dan pasti.                                     
           e.  ketentuan pembiayaan  lebih lanjut mengikuti surat perjanjan
                                                                          
               pekerjaan perencanaan yang dibuat oleh Kepala Satuan Kerja 
               dan Konsultan Perencana.                                   
       2.  Biaya   pekerjaan   konsultan  Perencanaan   dan    tata       
           cara pembayaran  diatur secara kontraktual setelah melalui     
                                                                          
           tahapan proses   pengadaan    konsultan perencana  sesuai      
           peraturan yang berlaku, yang terdiri dari:                     
           a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,                
                                                                          
           b. materi dan penggandaan laporan,                             
                                                                          
           c. Pembelian bahan dan ATK                                     
           d. pembelian dan atau sewa peralatan,                          
                                                                          
           e. sewa kendaraan,                                             
                                                                          
           f. biaya rapat-rapat,                                          
           g. perjalanan (lokal maupun luar kota),                        
                                                                          
           h. pajak dan iuran daerah lainnya,                             
                                                                          
       3.  Pembayaran   biaya konsultan Perencana  didasarkan pada        
           prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan.                       
                                                                          
     B. Sumber Dana.                                                      
                                                                          
       Sumber  dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan     
       pada  APBD Bidang Rumah Swadaya  Dinas Perumahan dan Kawasan       
       Permukiman Provinsi Maluku.                                        
                                                                          
       1. DPA  Nomor :  DPA/A.1/1.04.0.00.0.00.01.0000/002/2025 tanggal 23
                        Januari 2025 Sebesar, Rp. 38.000.000,00 (Tiga puluh
                        Delapan juta rupiah)                              
                                                                          
 6.  LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG               
                                                                          
     A. Lingkup Kegiatan adalah PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK       
                                                                          
       HUNI.                                                              
                                                                          
     B. Lokasi Kegiatan adalah Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, dan   
       Kabupaten Kepulauan Tanimbar.                                      
                                                                          
         1) Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana harus mencari 
                                                                          
           informasi yang dibutuhkankan selain dari informasi yang diberikan
           oleh Kepala Satuan Kerja termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja 
           ini.                                                           
                                                                          
         2) Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang  
           digunakan dalam  pelaksanaan tugasnya, baik yang  berasal      
           dari Kepala Satuan Kerja, maupun   yang   dicari  sendiri.     
           Kesalahan kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari  
           kesalahan  informasi menjadi  tanggung  jawab   konsultan      
           Perencana.                                                     
                                                                          
         3) Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh   
           untuk  bahan  perencanaan   diantaranya mengenai  hal-hal      
           sebagai berikut:                                               
                                                                          
                                                                          
           a. Informasi tentang lahan, meliputi :                         
                i. kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-batas, dan
                                                                          
                  topografi,                                              
                                                                          
                ii. kondisi tanah,                                        
                                                                          
                iii. keadaan air tanah,                                   
                                                                          
               iv. peruntukan tanah, dan lain-lain.                       
                                                                          
           b. Pemakai bangunan:                                           
                                                                          
           c. Kebutuhan bangunan:                                         
                                                                          
                i. program ruang,                                         
                                                                          
                ii. pemanfaatan ruang,                                    
                                                                          
           d. Keinginan    tentang    ruang-ruang    tertentu,  baik      
              yang berhubungan dengan  pemakai atau perlengkapan yang     
              akan digunakan dalam ruang tersebut.                        
                                                                          
           e . Keinginan  tentang   kemungkinan   perubahan    fungsi     
              ruang/bangunan.                                             
                                                                          
         4) staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.                       
            Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas sebagai      
                                                                          
            wakilnya yang bertindak sebagai Tim Teknis untuk pengawas,    
            pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan ini.                   
                                                                          
                                                                          
 7.  LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                          
                                                                          
      7.1. LINGKUP TUGAS                                                  
                                                                          
         Lingkup  tugas  yang   harus  dilaksanakan  oleh  konsultan      
      Perencana adalah berpedoman   pada   ketentuan  yang  berlaku,      
      khususnya Pedoman  Teknis Pembangunan     Bangunan    Gedung        
      Negara,     Peraturan      Menteri Pekerjaan   Umum    Nomor:       
                                                                          
      22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018 yang dapat meliputi tugas-    
      tugas  perencanaan    lingkungan,  site/tapak  bangunan,  dan       
      perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari:         
                                                                          
     A.  Persiapan  Perencanaan   seperti mengumpulkan   data   dan       
         informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah sederhana),      
         membuat  interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi
         dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah      
         perijinan bangunan.                                              
     B.  Penyusunan  Prarencana  seperti rencana tapak,  pra-rencana      
                                                                          
         bangunan  termasuk program dan  konsep ruang serta perkiraan     
         biaya bangunan.                                                  
     C.  Penyusunan Pengembangan  Rencana, antara lain membuat:           
                                                                          
         1. Rencana   arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi   
            yang mudah  dimengerti oleh pemberi tugas.                    
         2. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.   
         3. Perkiraan biaya.                                              
                                                                          
     D.  Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat:                   
                                                                          
         1. Gambar-gambar    detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas
            yang  sesuai dengan gambar  rencana  yang telah disetujui.    
            Semua  gambar  arsitektur, struktur, dan utilitas harus ditanda
            tangani oleh   Penanggung    Jawab    Perusahaan    dan       
            Tenaga   Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat.                 
                                                                          
         2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                        
                                                                          
         3. Rincian volume pelaksanaan  pekerjaan, rencana anggaran       
            biaya pekerjaan konstruksi (E.E).                             
                                                                          
         4. Laporan akhir perencanan.                                     
                                                                          
     E.  Mengadakan    persiapan pelelangan, seperti membantu   PPK       
         dalam  menyusun  dokumen  pelelangan dan  membantu  panitia      
         pelelangan menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.          
     F.  Membantu     panitia pelelangan   pada   waktu   penjelasan      
         pekerjaan, termasuk menyusun   berita   acara    penjelasan      
                                                                          
         pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun   kembali dokumen        
         pelelangan,  dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila      
         terjadi lelang ulang.                                            
                                                                          
     G.  Mengadakan   pengawasan  berkala selama pelaksanaan konstruksi   
         fisik dan melaksanakan satuan kerja seperti :                    
                                                                          
         1. Melakukan   penyesuaian  gambar   dan   spesifikasi teknis    
            pelaksanaan bila ada perubahan.                               
                                                                          
         2. Memberikan  penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang      
            timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.                    
                                                                          
         3. Memberikan   saran-saran, pertimbangan dan  rekomendasi       
            tentang penggunaan bahan.                                     
         4. Membuat  laporan akhir pengawasan berkala.                    
                                                                          
                                                                          
     H.  Menyusun  buku    petunjuk penggunaan  peralatan bangunan        
         dan perawatannya  termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan    
         dan   perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.                
     7.2. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN                                      
                                                                          
     A.  Konsultan Perencanaan  bertanggung jawab  secara profesional     
                                                                          
         atas jasa perencanaan  yang berlaku dilandasi Undang-undang      
         Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.                      
     B.  Secara umum  tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai     
                                                                          
         berikut:                                                         
         1. Hasil  karya    perencanaan    yang    dihasilkan  harus      
            memenuhi  persyaratan standar hasil karya perencanaan yang    
                                                                          
            berlaku mekanisme pertanggungan  sesuai dengan ketentuan      
            perundang- undangan yang berlaku.                             
                                                                          
                                                                          
         2. Hasil  karya    perencanaan    yang    dihasilkan  harus      
            telah mengakomodasi   batasan  -   batasan  yang   telah      
            diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
            segi  pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu       
            bangunan yang akan diwujudkan.                                
                                                                          
         3. Hasil karya  perencanaan   yang   dihasilkan harus telah      
            memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan      
                                                                          
            gedung   yang  berlaku  untuk  bangunan   gedung  pada        
            umumnya  dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.        
                                                                          
 8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                              
                                                                          
                                                                          
    - Jangka   waktu   pelaksanaan  Perencanaan   sampai  dengan          
      persiapan Dokumen Lelang Konstruksi diperkirakan selama 45 (Empat   
      Puluh Lima) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    - Konsultan    Perencana    mempunyai      kewajiban    untuk         
      melaksanakan Perencanaan Berkala terhadap hasil karyanya selama     
      pelaksanaan Konstruksi Fisik, yang diperkirakan selama 120 (Seratus 
                                                                          
      Dua Puluh) hari kalender.                                           
                                                                          
                                                                          
 9. TENAGA AHLI                                                           
   Untuk   mencapai    hasil yang   diharapkan,  Pihak   Konsultan        
   Perencana harus  menyediakan  tenaga-tenaga  ahli dalam  suatu         
                                                                          
   struktur    organisasi Konsultan Perencana  untuk  menjalankan         
   kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini   
   yang bersertifikat dan disetujui oleh PEMBERI TUGAS.                   
                                                                          
   Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya,   
   minimal sebagai berikut :                                              
                                                     PENGALAMAN           
    No.          JABATAN    KEAHLIAN  JML                                 
                                           KUALI FIKASI MINIMAL           
                                      (org)                               
    A.  TENAGA AHLI                                                       
    1.  Site Engineer         SIPIL/   1        S1       2 tahun          
                             ARSITEK                                      
    B.  TENAGA PENDUKUNG                                                  
    1.  Surveyor                       1       SMK      1 tahun           
        Estimator  (Operator                    D3                        
    2.                                 1               1  tahun           
        Komputer)                                                         
                                                                          
                                                                          
     Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli diatas harus memiliki      
     Sertifikat tenaga ahli SKA/SKT dari Asosiasi dan dilengkapi dengan   
     Curiculum Vitae (pengalaman  dilengkapi dengan  referensi/surat      
     keterangan) serta ijazah.                                            
                                                                          
                                                                          
 10. Kualifikasi Perusahaan                                               
                                                                          
       No      Jenis Izin                 Kode Subklasifikasi             
                                                                          
                  KBLI         Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis
       1       71102 – Kode    YBDI - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan   
             SubKlasifikasi-RK001  Gedung Hunian dan Non Hunian           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
11.KELUARAN                                                               
                                                                          
     11.1. TAHAPAN PERENCANAAN                                            
     Keluaran yang  dihasilkan oleh konsultan Perencana  berdasarkan      
                                                                          
     Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat 
     perjanjian, yang minimal meliputi:                                   
                                                                          
     A. Tahap Konsep Perencanaan                                          
                                                                          
        1) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi,   
          jumlah dan kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan   
          tanggung jawab waktu perencanaan.                               
                                                                          
        2) Konsep   skematik  rencana    teknis, termasuk   program       
          ruang, organisasi hubungan ruang, dll.                          
                                                                          
        3) Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah
          sederhana, dll.                                                 
     B. Tahap Pra - Rencana Teknis                                        
                                                                          
        1) Gambar-gambar rencana tapak.                                   
                                                                          
        2) Gambar-gambar pra-rencana bangunan.                            
        3) Perkiraan biaya pembangunan.                                   
                                                                          
        4) Laporan Perencanaan.                                           
                                                                          
        5) Kelengkapan Bukti Hak Atas Tanah.                              
        6) Hasil konsultasi rencana dengan Pemda setempat.                
                                                                          
        7) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).             
                                                                          
     C. Tahap Pengembangan Rencana                                        
        1) rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi  
          dan trimatra bila diperlukan;                                   
        2) rencana struktur, beserta uraian konsep;                       
        3) rencana mekanikal-elektrikal, beserta uraian konsep;           
        4) garis besar spesifikasi teknis;                                
                                                                          
        5) perkiraan biaya.                                               
                                                                          
                                                                          
     D. Tahap Rencana Detail                                              
        1) membuat gambar-gambar detail,                                  
        2) rencana kerja dan syarat-syarat, (RKS)                         
        3) rincian volume pelaksanaan pekerjaan, (BQ)                     
        4) rencana  anggaran    biaya   pekerjaan  konstruksi, (RAB)      
                                                                          
          berdasarkan Analisa Biaya Konstruksi - SNI                      
        5) dan  menyusun  laporan  Akhir perencanaan   yang  dapat        
          dipertanggung jawabkan.                                         
                                                                          
     E. Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis)                     
                                                                          
        1) Gambar Rencana  beserta detail pelaksanaan ; arsitektur, struktur,
          mekanikal dan elektrikal.                                       
        2) Rencana  kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum    
          dan  syarat teknis(RKS)                                         
        3) Rencana Anggaran Biaya (RAB),                                  
        4) Rincian Volume pekerjaan/ bill of quantity (BQ),               
                                                                          
        5) Laporan Perencanaan;                                           
                                                                          
                                                                          
     F. Tahap Pengawasan Berkala                                          
        1) Laporan Pengawasan   Berkala; seperti memeriksa kesesuaian     
          pelaksanaan pekerjaan  dengan   rencana   secara  berkala,      
          melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan 
          bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-   
                                                                          
          persoalan yang  timbul selama masa   konstruksi, memberikan     
          rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan       
          akhir pengawasan berkala;                                       
        2) Menyusun  l a p o r a n akhir pekerjaan perencanaan yang       
          terdiri atas perubahan perencanaan pada  masa pelaksanaan       
                                                                          
          konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan    
          bangunan  gedung,  termasuk petunjuk  yang    menyangkut        
          peralatan dan perlengkapan  mekanikal- elektrikal bangunan.     
                                                                          
                                                                          
     11.2. K R l T E R l A                                                
      A. Kriteria Umum                                                    
                                                                          
       Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti  
       yang dimaksud  pada   KAK  harus memperhatikan  kriteria umum      
       bangunan  disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan,
       yaitu:                                                             
                                                                          
        1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :                        
                                                                          
          a . menjamin  bangunan     gedung    didirikan berdasarkan      
            ketentuan tata ruang dan tata bangunan yang ditetapkan di     
            Daerah   yang bersangkutan,                                   
          b . menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya,     
          c . menjamin keselamatan pengguna masyarakat.                   
        2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan                          
          a. menjamin    terwujudnya     bangunan   gedung      yang      
            didirikan berdasarkan karakteristik lingkungan, ketentuan wujud
            bangunan,  dan budaya daerah, sehingga seimbang, serasi dan   
            selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial dan budaya),      
                                                                          
          b. m e n j a m i n terwujudnya tata   ruang   hijau   yang      
            dapat memberikan  keseimbangan  dan  keserasian bangunan      
            terhadap lingkungannya,                                       
          c. menjamin bangunan   gedung  dibangun  dan  dimanfaatkan      
            dengan    tidak menimbulkan   dampak    negatif terhadap      
            lingkungan.                                                   
                                                                          
        3) Persyaratan Struktur Bangunan                                  
          a. menjamin    terwujudnya    bangunan     gedung     yang      
            dapat mendukung  beban  yang timbul akibat perilaku alam dan  
            manusia (gempa,dll),                                          
          b. menjamin   keselamatan   manusia    dari    kemungkinan      
            kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur  
            bangunan,                                                     
          c. menjamin  kepentingan   manusia  dari  kehilangan  atau      
            kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur,       
          d. menjamin  perlindungan  properti lainnya dari kerusakan      
            fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur.                
                                                                          
      B. Kriteria Khusus                                                  
                                                                          
         Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat -syarat yang 
      khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan gedung  yang  akan       
      direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan, segi teknis lainnya,
      misalnya:                                                           
       1. Dikaitkan dengan upaya pelestarrian atau konservasi bangunan    
         yang ada.                                                        
                                                                          
       2. Kesatuan perencanaan  bangunan   dengan  lingkungan yang        
         ada   disekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan      
         bangunan dan lingkungan.                                         
                                                                          
       3. Solusi dan batasan  - batasan  kontekstual , seperti faktor     
         sosial budaya setempat, geografi klimatologi, dan lain - lain.   
                                                                          
                                                                          
     11.4. PROSES PERENCANAAN                                             
                                                                          
       A. Dalam  proses  perencanaan   untuk  menghasilkan  keluaran-     
         keluaran   yang diminta, konsultan     Perencana      harus      
         menyusun     jadwal    pertemuan  berkala  dengan Pengelola      
         Kegiatan.                                                        
                                                                          
       B. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara 
         dan pokok yang  harus  dihasilkan konsultan sesuai  dengan       
         rencana  keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.                 
                                                                          
       C. Dalam    pelaksanaan   tugas,   konsultan   harus    selalu     
         memperhitungkan   bahwa  waktu pelaksanaan pekerjaan adalah      
         mengikat.                                                        
                                                                          
                                                                          
      11.5. PROGRAM KERJA                                                 
       A. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal 
         meliputi :                                                       
       1. Jadwal kegiatan secara detail.                                  
       2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya). Tenaga- 
         tenaga yang diusulkan oleh konsultan perencana harus mendapatkan 
         persetujuan dari Kepala Satuan Kerja.                            
                                                                          
       3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.                        
       B. Program  kerja   secara  keseluruhan  harus   mendapatkan       
         persetujuan dari Kepala  Satuan  Kerja, setelah  sebelumnya      
         dipresentasikan oleh Konsultan Perencana  dan  mendapatkan       
         pendapat teknis dari Pengelola Teknis Kegiatan.                  
       C. Secara Umum,   persyaratan teknis bangunan gedung  negara       
         mengikuti ketentuan dalam :                                      
       1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  Nomor    : 29/PRT/M/2006      
                                                                          
         Tanggal 1 Desember 2006 tentang  Persyaratan Teknis Bangunan     
         Gedung.                                                          
       2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  Nomor    : 22/PRT/M/2018      
         Tanggal 15 Oktober 2018 pedoman Teknis Pembangunan Bangunan      
         Gedung Negara.                                                   
       3. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung   serta      
         standar teknis yang terkait.                                     
       4. Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.              
 12. PELAPORAN                                                            
      1)  Konsep Perencanaan,                                             
      2)  Pra Rencana Teknis,                                             
                                                                          
      3)  Pengembangan Rencana                                            
      4)  Rencana Detail,                                                 
      5)  Dokumen Pelelangan,                                             
      6)  Laporan Pengawasan Berkala,                                     
      7)  Laporan Akhir Perencanaan.                                      
                                                                          
                                                                          
 13. PENUTUP                                                              
    A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan    
       hendaknya  memeriksa  sernua  bahan   masukan  yang   diterima     
       dan mencarii bahan masukan lain yang dibutuhkan.                   
    B. Berdasarkan  bahan-bahan   tersebut  konsultan  agar   segera      
       menyusun program kerja untuk dibahas dengan PPK.                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         Pejabat Pembuat Komitmen         
                                                  (PPK)                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          MUHAMMAD   ARIFIN, ST.          
                                          NIP. 19680529 200701 1 009
Tenders also won by CV Prima Readels Consultant