URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN
JASA KONSULTAN PERENCANAAN
REHABILITASI BERAT RUMAH DINAS GOLONGAN II
1. Lingkup Pekerjaan a. Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bengunan
Gedung Negara,
b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, tata ruang
bangunan, dan perencanaan fisik bangunan yang terdiri dari:
• Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan, kondisi bangunan saat ini dan membuat interpretasi secara
garis besar terhadap KAK.
• Menyusun Pra Rencana seperti konsep tata ruang Laboratorium
dengan prasarana pendukung sesuai program rencana.
• Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
• Gambar-gambar detail Struktur dan Arsitektural termasuk
jaringan/ Instalasi Mekanikal Elektrikal yang sesuai dan telah
disetujui.
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
• Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan.
• Laporan akhir perencanaan.
c. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)
dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen
pelelangan dan pelaksanaan pelelangan.
d. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun
kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang
sama apabila terjadi lelang ulang.
e. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi
fisik.
f. Melakukan perubahan apabila penyesuaian gambar dan spesifikasi
teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
g. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi.
h. Memberikan saran-saran.
2. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat
perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Disain perencanaan yang optimal, efisien dan feasible untuk
dilaksanakan sesuai kondisi riil lapangan yang mengacu pada peraturan
perundangan yang berlaku.
b. Penyedia Jasa Konsultansi bertanggung jawab atas hasil yang telah
direncanakan, dan tetap memberikan pelayanan informasi sewaktu
dibutuhkan oleh Pengguna Barang/Jasa.
b. c. Laporan Pendahuluan, Laporan Akhir, Gambar Rencana, Spesifikasi
Teknis dan Dokumen yang berkaitan dengan perencanaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 February 2021 | Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Hukum Dan Ham Maluku | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 2,037,523,000 |
| 18 December 2015 | Sid Pengembangan Waduk Kecil / Embung Serbaguna Untuk Konservasi Sda Dan Ketahanan Air; Kab. Kep. Aru; Prov. Maluku | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,982,760,000 |
| 22 April 2020 | Perencanaan Ded Pasar Mardika | Kota Ambon | Rp 1,589,196,000 |
| 23 December 2019 | Mk Pembangunan Rumah Susun Pemkab Kepulauan Tanimbar | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,378,000,000 |
| 18 December 2015 | Audit Teknis Dan Penyusunan Aknop Embung Kab.Mbd,prov. Maluku | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,194,300,000 |
| 24 November 2017 | Pemantauan Kelembagaan Dan Alternatif Pembiayaan Spam | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,111,000,000 |
| 22 April 2016 | Perencanaan Teknis Jembatan Di Pulau Kei | ULP Provinsi Maluku | Rp 1,100,000,000 |
| 23 January 2019 | Pemantauan Kelembagaan Dan Alternatif Pembiayaan Spam | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,098,528,000 |
| 14 June 2019 | Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Kepulauan Aru | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,015,181,000 |
| 27 March 2017 | Perencanaan Rehab Berat Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku | Kejaksaan Republik Indonesia | Rp 1,000,000,000 |