URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN
JASA KONSULTAN PERENCANAAN
REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN
1. Lingkup Pekerjaan a. Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bengunan Gedung Negara,
b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan
lingkungan, tata ruang bangunan, dan perencanaan fisik
bangunan yang terdiri dari:
• Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan
informasi lapangan, kondisi bangunan saat ini dan membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
• Menyusun Pra Rencana seperti konsep tata ruang
Laboratorium dengan prasarana pendukung sesuai program
rencana.
• Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
• Gambar-gambar detail Struktur dan Arsitektural termasuk
jaringan/ Instalasi Mekanikal Elektrikal yang sesuai dan telah
disetujui.
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
• Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
biaya pekerjaan.
• Laporan akhir perencanaan.
c. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
(PA/KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam
menyusun dokumen pelelangan dan pelaksanaan
pelelangan.
d. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, menyusun kembali dokumen pelelangan dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
ulang.
e. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan
konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti:
f. Melakukan perubahan apabila penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
g. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
h. Memberikan saran-saran.
2. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Disain perencanaan yang optimal, efisien dan feasible untuk
dilaksanakan sesuai kondisi riil lapangan yang mengacu pada
peraturan perundangan yang berlaku.
b. Penyedia Jasa Konsultansi bertanggung jawab atas hasil yang
telah direncanakan, dan tetap memberikan pelayanan informasi
sewaktu dibutuhkan oleh Pengguna Barang/Jasa.
c. Laporan Pendahuluan, Laporan Akhir, Gambar Rencana,
Spesifikasi Teknis dan Dokumen yang berkaitan dengan
perencanaan.