URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN
Untuk terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) agar berjalan dengan baik
diperlukan konsultan perencana yang baik dalam menghasilkan setiap detail perencanaan
bangunan, misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar
gambar rencana dengan kondisi dilapangan. Selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga
dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan
konstruksi berlangsung.
Konsultan perencana bertugas merencanakan mekanikal elektrikal, arsitektur, rencana anggaran
biaya (RAB) serta dokumen-dokumen pelengkap lainnya dengan tugas dan wewenang sebagai
berikut :
I. Tugas Konsultan Perencana
1. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek (bisa
pihak swasta maupun pemerintah).
2. Membuat gambar kerja pelaksanaan, membuat rencana kerja dan syarat– syarat
pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
3. Membuat rencana anggaran biaya (RAB).
4. Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain
5. bangunan.
6. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan
dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
7. Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan
konstruksi.
II. Wewenang Konsultan Perencana
1. Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak–pihak pelaksana bangunan yang
melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
2. Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
Selain tugas dan wewenang tersebut konsultan perencana harus membuat jadwal pertemuan
rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu mendapat pemecahan
dari perencana, misalnya pembuatan gambar shop Drawing atau saat aproval material sebagai
pedoman pelaksanaan proyek. Karena ada beberapa hal yang umumnya menjadi
permasalahan ketika di lapangan, misalnya dari produk perencana yaitu material yang telah
ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada saat pelaksanaan pekerjaan proyek berlangsung
atau harganya terlalu mahal melebihi RAB sehingga kontraktor mengusulkan persetujuan
perubahan material untuk digunakan sebagai pengganti, masalah lainya adalah perbedaan
gambar rencana dengan kondisi exsiting lapangan sehingga kontraktor membuat gambar
perubahan yang memerlukan persetujuan konsultan
Ambon, 16 Juni 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
RSUD dr. M. HAULUSSY AMBON
dr NOVITA ELEVIA NIKIJULUW
NIP : 197411112007012023