Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Renovasi Ruangan Nicu Rsud Dr. M. Haulussy

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10192139000
Status: Gagal
Date: 16 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 60,000,000
RUP Code: 59754150
Work Location: RSUD dr. M. Haulussy - Ambon (Kota)
Participants: 0
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN  PERENCANAAN                      
                                                                         
 Untuk terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) agar berjalan dengan baik
 diperlukan konsultan perencana yang baik dalam menghasilkan setiap detail perencanaan
                                                                         
 bangunan, misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar
 gambar rencana dengan kondisi dilapangan. Selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga
 dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan
 konstruksi berlangsung.                                                 
                                                                         
Konsultan perencana bertugas merencanakan mekanikal elektrikal, arsitektur, rencana anggaran
biaya (RAB) serta dokumen-dokumen pelengkap lainnya dengan tugas dan wewenang sebagai
berikut :                                                                
                                                                         
 I. Tugas Konsultan Perencana                                            
   1. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek (bisa
      pihak swasta maupun pemerintah).                                   
   2. Membuat gambar kerja pelaksanaan, membuat rencana kerja dan syarat– syarat
                                                                         
      pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.            
   3. Membuat rencana anggaran biaya (RAB).                              
   4. Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain
   5. bangunan.                                                          
   6. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan
      dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.             
   7. Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan
      konstruksi.                                                        
                                                                         
 II. Wewenang Konsultan Perencana                                        
   1. Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak–pihak pelaksana bangunan yang
      melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.                
   2. Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan
      pekerjaan konstruksi.                                              
                                                                         
                                                                         
 Selain tugas dan wewenang tersebut konsultan perencana harus membuat jadwal pertemuan
 rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu mendapat pemecahan
 dari perencana, misalnya pembuatan gambar shop Drawing atau saat aproval material sebagai
 pedoman pelaksanaan proyek. Karena ada beberapa hal yang umumnya menjadi
 permasalahan ketika di lapangan, misalnya dari produk perencana yaitu material yang telah
 ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada saat pelaksanaan pekerjaan proyek berlangsung
 atau harganya terlalu mahal melebihi RAB sehingga kontraktor mengusulkan persetujuan
                                                                         
 perubahan material untuk digunakan sebagai pengganti, masalah lainya adalah perbedaan
 gambar rencana dengan kondisi exsiting lapangan sehingga kontraktor membuat gambar
 perubahan yang memerlukan persetujuan konsultan                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                          Ambon, 16 Juni 2025            
                                                                         
                                          Kuasa Pengguna Anggaran        
                                          RSUD dr. M. HAULUSSY AMBON     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                      dr NOVITA ELEVIA NIKIJULUW         
                                                                         
                                        NIP : 197411112007012023