PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN
Belanja Bantuan Sosial Barang yang direncanakan kepada Kelompok Masyarakat
(Bantuan Kepada Penyandang Disabilitas Terlantar Dalam Panti)
DINAS SOSIAL PROVINSI MALUKU
TAHUN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Latar Belakang.
Dinas Sosial merupakan salah satu Instasi Teknis yang melaksanakan
penyelenggaraan Negara pada Daerah Provinsi Maluku.
Dalam melaksanakan penyelenggaraan Negara, maka Dinas Sosial Provinsi
Maluku selalu mengedepankan pelayanan kepada Masyarakat guna
meningkatakan kesejahteraan manusia.
Salah satu pelayanan yang menjadi perhatian adalah pemberian bantuan sosial
barang yang direncanakan kepada Kelompok Masyarakat khususnya kepada
Penyandang Disabilitas Terlantar Dalam Panti.
B. Biaya.
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan biaya :
- PAGU Rp. 157.000.000,- (seratus lima puluh tujuh juta rupiah).
- HPS Rp. 156.396.171,72 (seratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan
puluh enam ribu seratus tujuh puluh satu rupiah).
C. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enma puluh) hari kalender,
terhitung sejak terbit SPMK.
Ambon, 24 Juni 2024