Belanja Bantuan Sosial Barang Yang Direncanakan Kepada Kelompok Masyarakat (Bantuan Kepada Anak Terlantar Dalam Panti)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10219551000
Date: 26 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Sosial
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 143,450,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 140,352,424
Winner (Pemenang): CV Segar Mandiri Prima
NPWP: 09*7**8****41**0
RUP Code: 57797787
Work Location: kota Ambon - Ambon (Kota)|Kab. Maluku Tengah - Maluku Tengah (Kab.)|Kab. SBT - Seram Bagian Timur (Kab.)|Kab. Maluku Tenggara - Maluku Tenggara (Kab.)|Kota Tual - Tual (Kota)|Kab. Buru - Buru (Kab.)|Kab. Buru Selatan - Buru Selatan (Kab.)|Kab. Kep. Aru - Kepulauan Aru (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  PROVINSI MALUKU                            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
               URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       KEGIATAN                                      
                                                                     
Belanja Bantuan Sosial Barang yang direncanakan kepada Kelompok Masyarakat
            (Bantuan Kepada Anak Terlantar Dalam Panti)              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
              DINAS SOSIAL PROVINSI MALUKU                           
                       TAHUN 2025                                    
                 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
  A. Latar Belakang.                                                 
                                                                     
    Dinas Sosial merupakan salah satu Instasi Teknis yang melaksanakan
    penyelenggaraan Negara pada Daerah Provinsi Maluku.              
    Dalam melaksanakan penyelenggaraan Negara, maka Dinas Sosial Provinsi
                                                                     
    Maluku selalu mengedepankan pelayanan kepada Masyarakat guna     
    meningkatakan kesejahteraan manusia.                             
    Salah satu pelayanan yang menjadi perhatian adalah pemberian bantuan sosial
    barang yang direncanakan kepada Masyarakat khususnya kepada anak 
    terlantar dalam panti.                                           
                                                                     
                                                                     
  B. Biaya.                                                          
                                                                     
    Untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan biaya :               
    -  PAGU Rp. 143.450.000,- (seratus empat puluh tiga juta empat ratus lima
       puluh ribu rupiah).                                           
                                                                     
    -  HPS Rp. 140.352.423,75 (seratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh dua
       ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).                      
                                                                     
  C. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                        
                                                                     
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enma puluh) hari kalender,
    terhitung sejak terbit SPMK.                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                     Ambon, 24 Juni 2024