URAIAN SINGKAT PAKET
NAMA KEGIATAN : Pembersihan Badan Jalan Desa Ohoi Tahit Labetawi Kab.
Maluku Tenggara
NILAI : Rp. 185.000.000 ( Seratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah)
LOKASI : Kab. Kepulauan Tanimbar
TAHUN ANGGARAN : 2025
Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah salah satu kabupaten di Provinsi Maluku,
Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Saumlaki. Kabupaten Kepulauan Tanimbar
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, sebagai pemekaran dari
Kabupaten Maluku Tenggara. Pada tahun 2008, sebagian wilayah kabupaten ini dimekarkan lagi
menjadi Kabupaten Maluku Barat Daya. Sebelumnya kabupaten ini bernama Kabupaten
Maluku Tenggara Barat. Perubahan nama kabupaten dari Maluku Tenggara Barat menjadi
Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019,
tanggal 23 Januari 2019
Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah salah satu kabupaten di Provinsi Maluku dan
merupakan pemekaran dari wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Selanjutnya, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 dibentuklah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai
pemekaran Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan
gugusan pulau dan terkonsentrasi pada Gugus Pulau Tanimbar yang memiliki luas keseluruhan
52.995,19 km² yang terdiri dari wilayah daratan seluas 10.102,92 km² (19,06%) dan wilayah
perairan seluas 42.892,28 km² (80,94%). Secara astronomis, Kabupaten Kepulauan Tanimbar
berada di antara 130°45'21.3"–132°00'29.6" Bujur Timur dan 6°39'24"–8°20'43" Lintang
Selatan
Batas Wilayah
Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berbatasan dengan:
Utara Kabupaten Maluku Tenggara dan Laut Banda
Timur Kabupaten Kepulauan Aru dan Laut Arafura
Selatan Laut Arafura
Barat Kabupaten Maluku Barat Daya
Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku
Saumlaki
Kelurahan
Saumlaki Utara
Bomaki
Ilngei
Kabiarat
Latdalam
Lauran
Desa Lermatang
Matakus
Olilit Raya
Sifnana
Wowonda
RUANG LINGKUP
Lingkup pekerjaan yang dilakukan adalah Pembersihan Bahu Jalan Desa
Bomaki Lermatang Dan Latdalam Kab. Kepulauan Tanimbar Anggaran 2025
meliputi :
a. Devisi I Umum
b. Pekerjaan Pemeliharaan.
jangka waktu yang di perlukan untuk melakukan PEMBERSIHAN BAHU JALAN
DESA BOMAKI LERMATANG DAN LATDALAM KAB. KEPULAUAN TANIMBAR
Seratus Dua puluh hari kalender ) menijau dari kondisi cuaca dan bahan material yang
sulit berada pada lokasi pekerjaan
Dengan melihat kondisi di lapangan, maka dari itu di Tahun 2024 ini Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku berkontribusi dalam menyediakan
Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya. PEMBERSIHAN BAHU JALAN
DESA BOMAKI LERMATANG DAN LATDALAM KAB. KEPULAUAN
TANIMBAR ini mampu mengatasi di Kondisi Jalan yang Rusak Pada Kepulaun Banda
yang sedang menbutuhkan perbaikan jalan