PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
DINAS KESEHATAN
RUMAH SAKIT KHUSUS DAERAH PROVINSI MALUKU
Jl. Laksdya Leo Wattimena, Telp/Fax: 0911-361392, Ambon 97232.
Website: www.rskd-maluku.com E-mail: rskd.ambon@gmail.com, rskdmal@yahoo.co.id
Terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) dapat berjalan dengan baik
diperlukan konsultan Pengawasan yang baik pula dalam menghasilkan setiap detail perencanaan
bangunan, misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar
gambar rencana dengan kondisi dilapangan. Selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga
dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan
konstruksi berlangsung.
Konsultan Pengawasan adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan
pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta
maupun pemerintah. Konsultan Pengawasan bertugas merencanakan struktur, mekanikan
elektrikal, arsitektur, lanscape, rencana anggaran biaya (RAB) serta dokumen-dokumen
pelengkap lainnya. Konsultan Pengawasan mendapatkan proyek melalui proses lelang yang
diadakan panitia tender pekerjaan konstruksi. Berikut ini untuk lebih jelasnya mengenai tugas
dan wewenang Konsultan Pengawasan dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Tugas Konsultan Pengawasan
Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek (bisa
pihak swasta maupun pemerintah).
Membuat gambar kerja pelaksanaan. Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat
pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
Membuat rencana anggaran biaya (RAB).
Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain
bangunan. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan
dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan
konstruksi. kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas.
Konsultan pengawas ini sendiri adalah orang/instansi yang menjadi wakil pemilik proyek
di lapangan.
Wewenang Konsultan Pengawasan
Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang
melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
Supaya tugas dari Konsultan Pengawasan bisa berjalan dengan lancar sebaiknya Konsultan
Pengawasan membuat jadwal pertemuan rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang
mungkin perlu mendapat pemecahan dari perencana misalnya pembuatan gambar shop
drawing atau saat aproval material sebagai pedoman pelaksanaan proyek. Karena ada beberapa
hal yang umumnya menjadi permasalahan ketika di lapangan, misalkan dari produk perencana
yaitu material yang telah ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada saat pelaksanaan pekerjaan
proyek berlangsung atau harganya terlalu mahal melebihi RAB sehingga kontraktor
mengusulkan persetujuan perubahan material untuk digunakan sebagai pengganti. Masalah lainya
perbedaan gambar rencana dengan kondisi exsiting lapangan sehingga kontraktor membuat
gambar perubahan yang memerlukan persetujuan Konsultan Pengawasan dalam pelaksanaan
proyek. Intinya agar pelaksanaan pekerjaan bisa berjalan dengan baik, maka diperlukan
kerjasama dan hubungan yang baik dan terus menerus hingga proyek selesai antara kontraktor
dan Konsultan Pengawasan.
Ambon, April 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Pierrard D Latuihamallo, ST., MT.
NIP. 1974092020008011004