Pembangunan Pengaman Pantai Ohoi Sather Kec. Kei Besar Kab. Malra

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10230705000
Date: 2 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 336,931,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 336,931,000
Winner (Pemenang): CV Yoswill Karyatama
NPWP: 017790718941000
RUP Code: 59888731
Work Location: Sather Kec. Kei Besar Kab. Malra - Maluku Tenggara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN      SINGKAT      PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PEMBANGUNAN       PENGAMAN      PANTAI   OHOI  SATHER   KEC.            
                  KEI BESAR   KAB.  MALRA                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   BIDANG SUMBER  DAYA  AIR                             
        DINAS PEKERJAAN   UMUM  DAN PENATAAN   RUANG                    
                      PROVINSI  MALUKU                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              TAHUN      ANGGARAN         2025                          
                      SPESIFIKASI TEKNIS                                
                                                                        
                                                                        
                          Pendahulauan                                  
                                                                        
 1. Latar Belakang                                                      
                Pantai adalah daerah di tepi perairan yang dipengaruhi oleh air
                pasang tertinggi dan air surut terendah. Garis pantai adalah garis
                batas pertemuan antara daratan dan air laut, dimana posisinya
                tidak tetap dan dapat berubah sesuai dengan pasang surut air laut
                dan erosi pantai yang terjadi. Perubahan garis pantai disebabkan
                oleh faktor alam dan/atau faktor manusia. Faktor alam diantaranya
                gelombang laut, arus laut, angin, sedimentasi sungai, kondisi
                tumbuhan pantai serta aktivitas tektonik dan vulkanik. Sedangkan
                faktor manusia antara lain pembangunan pelabuhan dan fasilitas-
                fasilitasnya, pertambangan, pengerukan, perusakan vegetasi
                pantai, pertambakan, perlindungan pantai serta reklamasi pantai.
                Maluku merupakan wilayah kepulauan dengan luas wilayah  
                712.479,69 km2, luas daratan 54.186 (7,6%) dan luas lautan
                658.294,69 (92,4%) terdiri dari 1.340 pulau dan memiliki panjang
                garis pantai 10.630 km. Bagi penduduk yang bermukim pada
                sepanjang pantai sering dihadapkan dengan bencana gelombang
                dan pasang muka air laut. Untuk melindungi penduduk maupun
                fasilitas umum yang berada pada daerah pantai maka perlu
                dibangun suatu konstruksi pengaman pantai.              
 2. Maksud dan  Maksud                                                  
    Tujuan      Maksud Pembangunan Pengaman Pantai Ohoi Sather Kec. Kei 
                Besar Kab. Malra adalah untuk memperoleh suatu konstruksi
                pengaman pantai yang kokoh serta dapat berfungsi dengan baik
                sesuai dengan kegunaannya.                              
                Tujuan                                                  
                Tujuan Pembangunan Pengaman Pantai Ohoi Sather Kec. Kei 
                Besar Kab. Malra adalah untuk melindungi masyarakat dari
                ancaman erosi dan abrasi akibat dari terjangan gelombang serta
                pengaruh pasang surut permukaan air laut.               
                                                                        
 3. Lokasi      Pekerjaan Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai ini     
    Pekerjaan   berlokasi di Ohoi Sather Kec. Kei Besar Kab. Malra      
                                                                        
 4. Nama                                                                
                Nama  Organisasi yang menyelenggarakan Pengadaan Jasa   
    Organisasi                                                          
                Konstruksi adalah :                                     
    Pengadan                                                            
                   Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi    
    Barang dan                                                          
                    Maluku, Bidang Sumber Daya Air                      
    Jasa                                                                
                   PPK Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan 
                    Penataan Ruang Provinsi Maluku                      
 5. Sumber Dana Sumber Dana  untuk membiayai Pekerjaan Pembangunan      
                Pengaman Pantai Ohoi Sather Kec. Kei Besar Kab. Malra adalah
                APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.               
 6. Ruang Lingkup Ruang lingkup pekerjaan antara lain :                 
    Pekerjaan   1.  Pekerjaan Persiapan, terdiri dari :                 
                    a. Pembersihan Lapangan                             
                    b. Papan Nama Kegiatan                              
                    c. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank              
                2.  Penerapan SMKK                                      
                    a. Alat Pelindung Diri (APD)                        
                      - Topi Pelindung (Safety Helmet)                  
                      - Sarung tangan (Safety Gloves)                   
                      - Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)               
                      - Rompi keselamatan (Safety Vest)                 
                    b. Spanduk K3                                       
                3.  Pekerjaan Konstruksi, terdiri dari :                
                    a. Galian Manual                                    
                    b. Bekisting Papan 3/20                             
                    c. Pasangan Batu Mortar Tipe S (12,5 MPa)           
                    d. Plesteran Mortar Tipe S (12,5 MPa)               
                    e. Timbunan Sebagai Bahan Pengisi                   
                                                                        
 7. Waktu       Waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender
    Pelaksanaan                                                         
                                                                        
 8. Personil    Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini
                antara lain:                                            
                                                                        
                      Jabatan dalam Pengalaman                          
                 No  pekerjaan yang akan Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
                       dilaksanakan (Tahun)                             
                                           SKK Pelaksana Lapangan       
                    Pelaksana                                           
                  1                  2     Pekerjaan Bangunan Pengaman  
                    (1 Orang)                                           
                                           Pantai                       
                    Petugas K3                                          
                  2                  -     SKK Petugas K3 Konstruksi    
                    (1 Orang)                                           
                                                                        
                                                                        
 9. Peralatan   Peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini
                antara lain:                                            
                                                       Status           
                 No      Jenis       Kapasitas Jumlah                   
                                                     Kepemilikan        
                  1 Dump Truck         4 Ton     2    Milik/Sewa        
                        Pekerjaan Persiapan                             
                                                                        
 1. Pembersihan Seluruh pepohonan, semak belukar dan akar-akar pohon didalam
    Lapangan    daerah batas pekerjaan untuk seluruh panjang dari bangunan
                harus dibersihkan dan ditebang, termasuk setiap pohon diluar
                batas-batas ini yang diperkirakan dapat jatuh dan menghalangi
                bangunan, kecuali ada pernyataan lain yang tertuang didalam
                syarat-syarat khusus dan gambar rencana. Bagian atas tanah
                tanaman harus tersendiri digali sampai kira-kira kedalaman 20 cm
                dan ditimbun diatas tempat yang layak, agar dapat digunakan
                lagi. Pembersihan dan pengupasan diluar batas daerah pekerjaan
                tidak diberikan pembayaran kepada Penyedia Jasa, kecuali
                pekerjaan tersebut atas permintaan dari Direksi dan persetujuan
                dari pemberi tugas. Bila dinyatakan syrat-syrat khusus atau
                diperintahkan oleh Direksi bahwa pepohonan rindang dan  
                tanaman ornamen  tertentu akan diperintahkan, maka      
                pepohonan/tanaman tersebut harus dijaga betul dari kerusakan
                atas biaya Penyedia Jasa. Pepohonan yang harus disingkirkan,
                harus ditebang sedemikian rupa dengan tidak merusak     
                pepohonan/ tanaman lain yang dipertahankan, semua pohon,
                batang pohon, akar dan sebagainya harus dibongkar dengan
                kedalaman minimal 0 cm dibawah permukaan tanah asli dari
                permukaan akhir (ditentukan oleh permukaan mana yang lebih
                rendah). Dan bersama-sama dengan seluruh tempat sampah  
                dalam segala bentuknya pada tempat yang tidak terlihat segala
                bentuknya harus dibuang pada tempat yang tidak terlihat dari
                tempat pekerjaan menurut cara yang praktis atau dibakar.
                Seluruh pekerjaan termasuk pagar, yang terjadi pada saat
                pembersihan, harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa atau   
                tanggungannya sendiri. Bila akan diberitahukan pembakaran hasil
                penebangan, Penyedia Jasa harus memberitahukan kepada   
                penghuni, dari milik-milik yang berbatasan dengan pekerjaan
                minimal 48 jam sebelumnya. Penyedia Jasa akan selalu bertindak
                sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku mengenai
                pembakaran ditempat terbuka. Pada pelaksanaan pembersihan,
                Penyedia Jasa harus berhati-hati untuk tidak mengganggu setiap
                patok-patok pengukuran, pipa-pipa atau tanda-tanda lainnya.
                Perhitungan pembiayaan untuk pekerjaan ini mencakup     
                penyediaan peralatan, tenaga dan pembuangan bahan-bahan 
                sisa dibebankan kepada Penyedia Jasa dan dikerjakan sesuai
                dengan petunjuk Direksi.                                
 2. Papan Nama  Membuat papan nama kegiatan dari papan dengan ukuran 200 x
    Kegiatan    100 cm. Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm.
                Diletakan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama
                proyek memuat :                                         
                  Nama proyek                                          
                  Pemilik proyek                                       
                  Lokasi proyek                                        
                  Nilai proyek (kontrak)                               
                  Nama Pelaksana                                       
                  Lamanya pekerjaan                                    
                                                                        
 3. Pengukuran  Sebelum pelaksanakan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus
    dan         melakukan pengukuran guna penentuan batas-batas daerah kerja,
    Pemasangan  elevasi galian, elevasi timbunan dan elevasi dasar bangunan.
    Bouwplank   Semua ukuran harus sesuai dengan yang tercantum pada    
                gambar  rencana dan Gambar-gambar detail serta yang     
                dinyatakan dalam gambar rencana.                        
                Pengukuran ini menggunakan alat bantu yaitu meter 50 – 100 M,
                theodolite atau waterpass sehingga menghasilkan hasil yang
                maksimal.                                               
                Bouwplank adalah semacam pembatas yang dipakai untuk    
                menentukan titik bidang kerja pada sebuah poyek pendirian
                bangunan atau rumah. Bouwplank juga dapat befungsi sebagai
                tempat penentuan titik membuat dan meletakkan ukuran    
                bangunan yang akan didirikan dan sebagai media bantu bagi
                proses pembuatan pondasi. Pada bouwplank ini nanti kita akan
                meletakkan paku untuk menarik benang agar tercipta garis yang
                lurus dan selanjutnya bisa membuat sudut siku 90 derajat dengan
                tepat. Benang ini nantinya akan menjadi pedoman untuk   
                pekerjaan pondasi, kolom, dan pemasangan dinding talud. 
                Bouwplank bisa juga dibuat dari bahan yang sangat sederhana
                sekali yaitu papan kayu kualitas rendah atau kelas c karena hanya
                digunakan untuk sementara dan tidak butuh daya kekuatan yang
                begitu besar. Dan selain papan kayu, pembuatan bouwplank juga
                membutuhkan kayu lain namun berbentuk panjang.          
                Pembuatan bouwplank harus bisaa menggunakan jarak tertentu
                dari titik atau lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat untuk
                membuat lubang galian pondasi. Beberapa ahli bangunan punya
                pendapat jika jarak yang paling bagus adalah sekitar satu
                meter. Agar bisa terpancang dengan baik pemasangan      
                bouwplank harus bisa memenuhi beberapa syarat.          
                                                                        
                Syarat-syarat memasang bouwplank adalah :               
                1. Kedudukannya patoknya harus kuat dan tidak mudah goyah.
                2. Berjarak cukup dari rencana galian, diusahakan tidak goyang
                   pada saat pelaksanaan galian pondasi.                
                3. Terdapat titik atau dibuat tanda-tanda. Yaitu menggunakan
                   paku dan cat sebagai tanda.                          
                4. Sisi atas bouwplank harus terletak satu bidang rata  
                   (horizontal) dengan papan bouwplank lainnya.         
                5. Letak kedudukan bouwplank harus seragam (menghadap   
                   kedalam bangunan semua)                              
                6. Garis benang bouwplank merupakan as (garis tengah)   
                   daripada pondasi dan dinding batu bata.              
                Bahan yang digunakan dalam Proses Pemasangan Bowplank   
                Pondasi, seperti yang pernah saya sebutkan pada         
                tulisan sebelumnya menyiapkan bahan bangunan untuk      
                pekerjaan pondasi antara lain :                         
                  Papan                                                
                  Kaso                                                 
                  Paku                                                 
                  Benang                                               
                Sedangkan alat yang digunakan dalam Proses Pemasangan   
                Bowplank Pondasi oleh tukang antara lain :              
                  Palu                                                 
                  Gergaji                                              
                  Selang untuk waterpas                                
                  Pensil tukang                                        
                Adapun cara memasang bouwplank yang baik langkah-       
                langkahnya sebagai berikut. Pertama yang harus dilakukan yaitu
                membuat tiang pancangnya lebih dulu. Tiang pancang ini  
                jumlahya ada 4 serta diletakkan di setiap pojok. Ukuran 
                ketinggiannya adalah sekitar setengah meter. Lalu masing-masing
                dari tiang ini dihubungkan dan disatukan dengan papan kayu yang
                dipasng sacara mendatar atau horizontal. Maka papan kayu dan
                tiang pancang ini akan membentuk suatu bidang atau ruang
                sesuai dengan besar ukuran bangunan yang dibuat. Dengan tali
                atau benang serta menggunakan alat ukur theodolit, titik-titik yang
                merupakan lokasi untuk pembuatan pondasi, dinding dan   
                sebagainya bisa saling dihubungkan. Tali tersebut dibentangkan
                dari satu sisi papan kayu menuju sisi papan kayu yang ada di
                seberangnya. Inilah fungsi utama dari penggunaan kayu yang
                dipasang secara horizontal tersebut.                    
                Untuk bagunan yang ukurannya lebih besar, jumlah tiang pancang
                yang dipasang tidak hanya empat saja. Masing-masing pojok bias
                menggunakan tiang hingga jumlahnya ada enam. Dua ada    
                disebelah kiri dan kanan titik pojok, kemudian duanya lagi berada
                disebelah samping dan dua yang lainnya diletakkan pada bagian
                belakang. System penggunaannya tidak jauh berbeda, hanya
                setiap titik pesangan tali bentang memakai tiang pancang yang
                berbeda.                                                
                Pekerjaan bouwplank tersebut menyesuaikan besarnya ruang
                bangunan. Untuk bangunan yang besar dan memiliki banyak 
                ruang, bouwplank dipasang mengelilingi seluruh area calon
                bangunan. Adapun pada bangunan yang kecil, bouwplank cukup
                ditempatkan di lokasi sudut atau pertemuan bangunan. Dengan
                demikian sudut pertemuan bouwplank harus benar-benar    
                membentuk segi tiga siku-siku karena ini sebagai acuan kesikuan
                dari pertemuan antar dinding.                           
                Bouwplank dipasang pada patok kayu kelas III berukuran 5/7,
                tertancap ditanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau
                diubah-ubah.                                            
                Setelah selesai pemasangan bouwplank, Penyedia Jasa harus
                melaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan dan
                harus menjaga serta memelihara keutuhan dan ketetapan letak
                bouwplank selama pembangunan, sampai dinyatakan tidak   
                diperlukan lagi oleh Direksi.                           
 4. Penerapan   Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri dari:                
    SMKK        a. Induksi K3 (Safety Induction);                       
                b. Pengarahan K3 (safety briefing) : Pertemuan Keselamatan
                   (Safety Talk dan/atau Tool Box Meeting);             
                c. Pelatihan K3;                                        
                d. Simulasi K3;                                         
                e. Spanduk (banner);                                    
                f. Poster;                                              
                g. Papan Informasi K3.                                  
                Alat Pelindung Diri terdiri dari:                       
                a. Topi Pelindung (Safety Helmet);                      
                b. Pelindung Mata (Goggles, Spectacles);                
                c. Tameng Muka (Face Shield);                           
                d. Masker Selam (Breathing Apparatus);                  
                e. Pelindung Telinga (Ear Plug, Ear Muff);              
                f. Pelindung Pernafasan Dan Mulut (Masker);             
                g. Sarung Tangan (Safety Gloves);                       
                h. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);                   
                i. Penunjang Seluruh Tubuh (Full Body Harness);         
                j. Jaket Pelampung (Life Vest);                         
                k. Rompi Keselamatan (Safety Vest);                     
                l. Celemek (Apron/ Coveralls);                          
                m. Pelindung Jatuh (Fall Arrester);                     
                Personil K3 terdiri dari :                              
                a. Ahli K3 dan/atau Petugas K3;                         
                b. Petugas Tanggap Darurat;                             
                c. Petugas P3K;                                         
                d. Petugas Pengatur Lalu Lintas (Flagman);              
                e. Petugas Medis.                                       
                                                                        
                Rambu-Rambu K3 terdiri dari :                           
                a. Rambu Petunjuk;                                      
                b. Rambu Larangan;                                      
                c. Rambu Peringatan;                                    
                d. Rambu Kewajiban;                                     
                e. Rambu Informasi;                                     
                f. Rambu Pekerjaan Sementara;                           
                g. Tongkat Pengatur Lalu Lintas (Warning Lights Stick); 
                h. Kerucut Lalu Lintas (Traffic Cone);                  
                i. Lampu Putar (Rotary Lamp);                           
                j. Lampu Selang Lalu Lintas.                            
                                                                        
                Penerapan SMKK pada pekerjaan ini disesuaikan dengan yang
                terdapat pada item pekerjaan penerapan SMKK pada BOQ    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       Pekerjaan Konstruksi                             
 1. Pekerjaan   1) Umum Galian tanah dilaksanakan pada :                
    Galian         (1) Semua galian dari bangunan yang masuk dalam tanah
                   (2) Semua bagian dari tanah yang harus dibuang       
                   Galian tanah yang harus dilaksanakan seperti yang tertera
                   dalam gambar, baik mengenai lebar, panjang, dalam,   
                   kemiringan, dan sebagainya, dan benar-benar waterpass.
                   Kalau ternyata akan menimbulkan kesulitan-kesulitan  
                   pelaksanaan kalau dilaksanakan menurut gambar, Penyedia
                   Jasa boleh mengajukan usul kepada Direksi mengenai cara
                   pelaksanaannya.                                      
                2) Klasifikasi galian                                   
                   Galian akan diklasifikasikan dalam pengukuran dan    
                   pembiayaan sebagai berikut:                          
                   (a) Galian tanah biasa                               
                   (b) Galian tanah sedang, misalnya : pasir, lempung, cadas
                      muda, dan sebagainya.                             
                   (c) Galian batu terdiri dari galian material yang umumnya
                      menurut Direksi perlu menggunakan bor dan atau bahan
                      peledak atau alat-alat khusus lainnya.            
                   (d) Galian dimana timbul persoalan air tanah pada    
                      kedalamanlebih dari 20 cm dari permukaan air konstan,
                      dimana biasanya air tanah naik pada penggalian pondasi.
                3) Cara  pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa harus      
                   memberitahukan kepada Direksi sebelum mulai mengerjakan
                   pekerjaan galian, sehingga penampang, peil, dan      
                   pengukurannya dapat dilakukan pada keadaan tanah yang
                   belum diganggu tanpa seijin dari Direksi. Galian dari pondasi
                   pada batas-batas kemiringan dan peil yang dicantumkan pada
                   gambar rencana atau atas petunjuk Direksi, galian tersebut
                   harus mempunyai ukuran yang cukup, agar penempatan   
                   konstruksi atau lantai pondasi dengan dimensi yang sesuai
                   dengan gambar rencana mudah dilaksanakan. Peil dasar 
                   lantai pondasi seperti yang tercantum pada gambar rencana,
                   tidak boleh dianggap bersifat pasti. Direksi dapat menentukan
                   perubahan dimensi peil dari lantai pondasi jika dipandang
                   perlu, agar pondasi tersebut dapat berfungsi dengan sebaik-
                   baiknya. Batu-batu besar, kayu, serta rintangan-rintangan lain
                   yang mungkin ditemui dalam galian harus dibuang. Sesudah
                   galian selesai, Penyedia Jasa harus memberitahukan Direksi
                   akan hal ini, dan tidak diperkenankan untuk melaksanakan
                   penaikan tanah dasar pondasi dan melaksanakan lantai 
                   pondasi sebelum Direksi setuju dengan ukuran dan     
                   kedalaman ukuran material-material pondasi serta konstruksi-
                   konstruksi yang akan dipasang pada lubang galian tersebut.
                   Semua retakan atau celah-celah yang ada harus dibersihkan
                   dan, diisi dengan spesi (injeksi), serta semua material lepas,
                   batu-batuan lapuk, lapisan-lapisan yang tipis harus dibuang.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 2. Bekisting  Bahan utama bekisting adalah papa ukuran 3/30 cm yang diperkuat
    Papan 3/20 oleh balok- balok kayu 5/7 cm atau 5/10 cm dari kayu kelas kuat II
    cm         Untuk membantu pemasangan pondasi konstruksi bangunan    
               pengaman pantai.                                         
 3. Pasangan                                                            
                Pasangan batu dengan mortar dibuat berdasarkan bentuk dan
    Batu Camp. 1                                                        
                dimensi yang disesuaikan dengan gambar dan kondisi      
    : 3                                                                 
                lapangan. Metode kerja untuk pekerjaan pasangan batu    
                adalah:                                                 
                1. Semen, pasir dan air dicampur dengan perbandingan 1  
                  PC : 3 PP dan diaduk menjadi mortar oleh pekerja dengan
                  bantuan molen.                                        
                2. Batu dibersihkan dan dibasahi seluruh permukaannya sebelum
                  dipasang.                                             
                3. Pembuatan profil tiap jarak 10 m kecuali pada tempat-
                  tempat tertentu sesuai petunjuk Direksi.              
 4. Plesteran                                                           
               Bagian atas pasangan batu kali, pada dinding luar, dan bagian lain
    Camp. 1 : 3                                                         
               yang nampak harus diplester dengan mortar campuran 1 : 3.
               Spesifikasi bahan semen, pasir dan air yang digunakan sama
               dengan spesifikasi pasangan batu kali camp 1 : 3 seperti 
               pada item tersebut diatas. Metode Pelaksanaan Untuk Pekerjaan
               Plesteran adalah sebagai berikut :                       
                  1. Semen, pasir dan air dicampur dengan perbandingan 1 PC :
                    3 PP dan diaduk menjadi mortar oleh Pekerja.        
                  2. Sebelum plesteran dimulai, permukaan pasangan      
                    dibersihkan dan dibasahi dulu dengan air.           
                  3. Ketebalan plesteran 1,5 cm                         
                  4. Penyelesaian dan perapihan setelah plesteran.      
                  5. Mendokumentasi hasil pekerjaan sebagai bahan laporan
 5. Timbunan    Material timbunan harus memenuhi semua persyaratan material
    Sebagai Bahan timbunan yang yang disyaratkan                        
    Pengisi     Bahan timbunan yang mengandung tanah yang sangat organik,
                tanah gambut (peat), sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan
                lainnya dan tanah kompresif yang menurut pendapat Direksi
                Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di atasnya atau
                yang  mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan     
                (settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan sebagai
                bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai
                timbunan dalam pekerjaan permanen.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  Program Pelaksanaan dan Laporan                       
 1. Program                                                             
                Penyedia Jasa sudah harus melaksanakan MC.0 (MC awal)   
    Pelaksanaan                                                         
                setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan  
                harus dapat dilaksanakan maksimum 30 (tiga puluh) hari kerja.
                Apabila Penyedia Jasa pada saat waktu yang ditentukan tidak
                sanggup melaksanakannya, maka pihak proyek dapat        
                memutuskan kontrak secara sepihak dan memberikannya kepada
                pihak ketiga.                                           
                Penyedia Jasa harus melaksanakan program pelaksanaan sesuai
                dengan Syarat-syarat Kontrak dengan menggunakan CPM     
                Network. Program tersebut harus dibuat dalam dua bentuk yaitu
                Bartchart dan daftar yang memperlihatkan setiap kegiatan :
                a. Mulai tanggal paling awal                            
                b. Mulai tanggal paling akhir                           
                c. Waktu yang diperlukan                                
                d. Waktu Float                                          
                e. Sumber tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan
                Aktivitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk
                pelaksanaan pekerjaan sementara dan tetap, kelonggaran waktu
                yang diperlukan untuk persiapan dan persetujuan gambar-gambar,
                pengiriman peralatan dan bahan ke lapangan dan juga     
                kelonggaran dengan adanya hari libur umum maupun keagamaan.
 2. Laporan                                                             
                Sebelum tanggal dua puluh lima tiap bulan atau suatu waktu
    Kemajuan                                                            
                yang ditentukan Direksi, Penyedia Jasa harus menyerahkan 5
    Pelaksanaan                                                         
                (lima) Salinan Laporan Kemajuan Bulanan dalam bentuk yang
                sudah disetujui oleh Direksi, yang menggambarkan secara 
                detail kemajuan pekerjaan selama bulan berjalan. Laporan
                sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :
                1. Presentasi kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang
                   dicapai pada bulan laporan dan presentasi rencana yang
                   diprogramkan pada bulan berikutnya.                  
                2. Evaluasi kegiatan dalam waktu satu bulan terdahulu dan
                   rencana kegiatan pada bulan berikutnya beserta tanggal mulai
                   dan penyelesaiannya.                                 
                3. Daftar tenaga buruh setempat.                        
                4. Daftar peralatan dan bahan di lapangan yang digunakan
                   untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk peralatan yang sudah
                   dipindahkan dari lapangan.                           
                5. Jumlah volume pekerjaan yang merupakan bagian pekerjaan
                   tetap harus diuraikan sebagai berikut :              
                   a. Jumlah volume untuk pekerjaan beton               
                   b. Jumlah volume dari pekerjaan galian dan timbunan  
                   c. Jumlah volume dari pekerjaan pasangan batu        
                   d. Jumlah banyaknya bangunan yang diselesaikan, dan lain-
                      lain.                                             
                6. Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama
                   masa laporan                                         
                7. Keadaan cuaca                                        
                8. Daftar besarnya pembayaran terakhir yang diterima dari
                   kebutuhan pembayaran yang diperlukan pada bulan      
                   berikutnya.                                          
                9. Hal–hal lain yang diminta sesuai dengan Kontrak, dan 
                   masalah yang timbul atau berhubungan dengan pelaksanaan
                   pekrjaan selama bulan laporan.                       
 3. Laporan     1. Laporan harian                                       
    harian,        Laporan harian dibuat oleh penyedia jasa berisi:     
    mingguan dan   1) Catatan tentang jenis, volume hasil kerja yang    
    bulanan           dilaksanakan                                      
                   2) Jumlah dan klarifikasi tenaga kerja               
                   3) Keadaan cuaca khususnya yang menyebabkan hambatan 
                      terhadap kelancaran pekerjaan                     
                   4) Penerimaan dan pengunaan material                 
                   5) Mobilisasi dan operasi alat berat                 
                   6) Perintah dan atau persetujuan direksi teknis untuk
                      melaksanakan pekerjaan tertentu yang dikeluarkan pada
                      hari itu                                          
                   7) Perubahan desain dan realisasi desain serta gambar
                      kerja                                             
                   8) Kendala yang dihadapi                             
                   9) Foto hasil pelaksanaan pekerjaan                  
                   10) Hal-hal lain yang dianggap perlu untuk diketahui direksi
                      pekerjaan.                                        
                2. Laporan mingguan                                     
                   Laporan mingguan berisi :                            
                   1) Rangkuman dari catatan harian dalam satu minggu yang
                      lalu                                              
                   2) Catatan tentang pertemuan/rapat antara pihak-pihak
                      terkait dalam pelaksanaan konstruksi              
                   3) Keputusan-keputusan penting yang memerlukan tindak
                      lanjut seperti :                                  
                      (1) Perubahan desain                              
                      (2) Metode kerja                                  
                      (3) Pekerjaan tambah.kurang                       
                      (4) Penggantian jenis material yang harus digunakan
                        dengan alasanalasannya dan solusi kendala yang  
                        dihadapi, serta dituangkan dalam surat perintah 
                        direksi atau persetujuan direksi terhadap usulan
                        penyedia yang terkait dengan hal-hal di atas    
                3. Laporan bulanan                                      
                   Laporan bulanan merupakan rangkuman dari catatan     
                   mingguan, khususnya mengenai prestasi pekerjaan berupa
                   volume pekerjaan yang telah dilaksanakan, telah diterima
                   dan telah mendapatkan persetujuan direksi teknis, seperti
                   volume, harga pekerjaan, serta persentase (%) tambahannya
                   dalam kemajuan pekerjaan dalam kontrak, dan dibuat dalam
                   rangkap 5 (lima) disertai foto-foto yang relevan.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        Pekerjaan Lainnya                               
 1. Gambar                                                              
                A. Gambar-gambar pekerjaan tetap                        
                   (a) Umum                                             
                      Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia  
                      Jasa haruslah gambar-gambar yang telah ditanda tangani
                      oleh Direksi, dan apabila ada perubahan harus mendapat
                      persetujuan dari Direksi sebelum program pelaksanaan
                      dimulai.                                          
                   (b) Gambar-gambar Pelaksanaan                        
                      Penyedia Jasa harus menggunakan Gambar Kontrak    
                      sebagai dasar untuk mempersiapkan gambar-gambar   
                      pelaksanaan. Gambar-gambar itu dibuat lebih detail untuk
                      pekerjaan tetap dan dimana mungkin  dapat         
                      memperlihatkan penampang melintang dan memanjang  
                      beton, pengaturan batang pembesian termasuk rencana
                      pembengkokan, pemotongan dan daftar besi beton,   
                      tipe bahan yang digunakan, mutu, tempat dan ukuran
                      yang tepat.                                       
                   (c) Penyedia Jasa harus menyediakan 1 (satu) set gambar-
                      gambar lengkap di lapangan.                       
                      Apabila ada pekerjaan yang dilaksanakan sebelum ada
                      persetujuan Direksi adalah menjadi resiko Penyedia Jasa.
                      Persetujuan Direksi terhadap gambar-gambar tersebut
                      tidak akan meringkankan tanggung jawab Penyedia Jasa
                      atas kebenaran gambar- gambar tersebut.           
                B. Gambar-gambar Pekerjaan Sementara                    
                   (a) Umum                                             
                      Semua gambar yang disiapkan oleh Pengguna Jasa harus
                      terperinci dan diserahkan kepada Direksi sebelum tanggal
                      program pelaksanaan atau dalam waktu yang telah   
                      ditentukan dalam Kontrak.                         
                      Gambar-gambar harus menunjukkan detail dari pekerjaan
                      sementara seperti cofferdam, tanggul sementara,   
                      pengalihan aliran dan sebagainya.                 
                      Gambar perencanaan yang diusulkan Penyedia Jasa yang
                      dipakai dalam pelaksanaan konstruksi juga harus   
                      diserahkan kepada Direksi sebanyak 3 (tiga) rangkap.
                   (b) Gambar–Gambar untuk pekerjaan sementara yang     
                      diusulkan                                         
                      Penyedia Jasa hendaknya mengusulkan pekerjaan     
                      sementara yang berkaitan dengan pekerjaan tetap, secara
                      lebih mendetail dan diserahkan kepada direksi untuk
                      mengubah dan mendapat persetujuan sebelum tanggal 
                      dimulainya pelaksanaan.                           
                C. Gambar–gambar terlaksana (As Built Drawing)          
                   Selama masa pelaksanaannya, Penyedia Jasa harus      
                   memelihara satu set gambar yang dilaksanakan paling akhir
                   untuk tiap-tiap pekerjaan. Pada gambar yang memperlihatkan
                   perubahan yang sudah dikerjakan sesuai dengan kontrak,
                   sejauh gambar tersebut sudah dilaksanakan dengan benar
                   kemudian dicap ”sudah dilaksanakan”.                 
                   Gambar–gambar yang dilaksanakan akan diperiksa tiap bulan
                   di lapangan oleh Direksi dan tiap hari oleh Pengawas 
                   Lapangan, dan apabila diketemukan hal–hal yang tidak 
                   memuaskan dan tidak dilaksanakan, paling lambat harus
                   diperiksa kembali selama 6 (enam) hari kerja.        
                                                                        
 2. Dokumentasi Foto-foto diambil dengan arah dan tempat yang tetap serta
                kelihatan latar belakang (misal pohon dan sebagainya)   
                Foto dokumentasi pekerjaan harus dibuat dan disusun dalam
                bentuk album serta diserahkan ke proyek minimal 2 (dua) album
                sebelum dilaksanakan Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
 3. Backup Data Penyedia Jasa harus membuat backup data yang berisi hasil
                perhitungan volume pekerjaan lengkap dengan sketsa konstruksi
                pengaman pantai beserta dimensinya dan denah lokasi pekerjaan.
Tenders also won by CV Yoswill Karyatama
Authority
19 June 2023Pembangunan Beserta Perabotnya Pada Smks Pgri Dobo (Dak Penugasan Smk)Provinsi MalukuRp 6,927,799,707
17 October 2025Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Dikbud (Gedung Kantor, Plafon, Instalasi Listrik)Provinsi MalukuRp 3,584,576,000
18 June 2024Rehabiltasi Beserta Perabotnya Pada Smk Negeri 6 Kepulauan Tanimbar (Dak Penugasan Smk)Provinsi MalukuRp 3,299,526,000
19 May 2023Pembangunan Dan Penimbunan Talud Ohoi Letfuan Kab. MalraProvinsi MalukuRp 1,282,000,000
8 September 2017Rehabilitasi Tanama Pala 450 HaProvinsi MalukuRp 1,256,400,000
25 May 2022Pembangunan Pengaman Pantai Ohoi Dian PulauProvinsi MalukuRp 1,147,789,738
22 April 2016Pengadaan Fasilitasi Pengembangan Cabe Rawit Merah (Malra)Provinsi MalukuRp 1,120,000,000
11 April 2018Perluasan Tanaman Pala 300 HaProvinsi MalukuRp 1,029,000,000
10 November 2020Pemeliharaan Jalan Dan Bangunan Pelengkap Kab. Maluku Tenggara._Provinsi MalukuRp 1,000,000,000
6 April 2017Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Ohoi Letfuan Kab. MalraProvinsi MalukuRp 953,000,000