Jasa Konsultan Pengawasan Upip

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10244285000
Status: Gagal
Date: 8 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Rumah Sakit Khusus Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 143,616,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,800,000
RUP Code: 58074764
Work Location: RSKD Provinsi Maluku - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   PROVINSI  MALUKU                            
                    DINAS    KESEHATAN                                    
         RUMAH   SAKIT KHUSUS   DAERAH   PROVINSI MALUKU                  
                                                                          
          Jl. Laksdya Leo Wattimena, Telp/Fax: 0911-361392, Ambon 97232.  
        Website: www.rskd-maluku.com E-mail: rskd.ambon@gmail.com, rskdmal@yahoo.co.id
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) dapat berjalan dengan baik
diperlukan konsultan Pengawasan yang baik pula dalam menghasilkan setiap detail perencanaan
                                                                          
bangunan, misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar
gambar rencana dengan kondisi dilapangan. Selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga
                                                                          
dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan
                                                                          
konstruksi berlangsung.                                                   
                                                                          
                                                                          
Konsultan Pengawasan adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan
pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta
                                                                          
maupun pemerintah. Konsultan Pengawasan bertugas merencanakan struktur, mekanikan
                                                                          
elektrikal, arsitektur, lanscape, rencana anggaran biaya (RAB) serta dokumen-dokumen
pelengkap lainnya. Konsultan Pengawasan mendapatkan proyek melalui proses lelang yang
                                                                          
diadakan panitia tender pekerjaan konstruksi. Berikut ini untuk lebih jelasnya mengenai tugas
dan wewenang Konsultan Pengawasan dalam pelaksanaan proyek konstruksi.    
                                                                          
                                                                          
Tugas Konsultan Pengawasan                                                
    Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek (bisa
                                                                          
     pihak swasta maupun pemerintah).                                     
    Membuat gambar kerja pelaksanaan. Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat
                                                                          
     pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.              
                                                                          
    Membuat rencana anggaran biaya (RAB).                                
    Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain
                                                                          
     bangunan. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan
     dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.               
    Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan
                                                                          
     konstruksi. kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas.
                                                                          
     Konsultan pengawas ini sendiri adalah orang/instansi yang menjadi wakil pemilik proyek
     di lapangan.                                                         
                                                                          
                                                                          
Wewenang Konsultan Pengawasan                                             
                                                                          
    Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang
                                                                          
     melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.                  
    Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
     konstruksi.                                                          
                                                                          
                                                                          
Supaya tugas dari Konsultan Pengawasan bisa berjalan dengan lancar sebaiknya Konsultan
                                                                          
Pengawasan membuat jadwal pertemuan rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang
                                                                          
mungkin perlu mendapat pemecahan dari perencana misalnya pembuatan gambar shop
drawing atau saat aproval material sebagai pedoman pelaksanaan proyek. Karena ada beberapa
                                                                          
hal yang umumnya menjadi permasalahan ketika di lapangan, misalkan dari produk perencana
yaitu material yang telah ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada saat pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
proyek berlangsung atau harganya terlalu mahal melebihi RAB sehingga kontraktor
                                                                          
mengusulkan persetujuan perubahan material untuk digunakan sebagai pengganti. Masalah lainya
perbedaan gambar rencana dengan kondisi exsiting lapangan sehingga kontraktor membuat
                                                                          
gambar perubahan yang memerlukan persetujuan Konsultan Pengawasan dalam pelaksanaan
proyek. Intinya agar pelaksanaan pekerjaan bisa berjalan dengan baik, maka diperlukan
                                                                          
kerjasama dan hubungan yang baik dan terus menerus hingga proyek selesai antara kontraktor
                                                                          
dan Konsultan Pengawasan.                                                 
                                                                          
                                     Ambon, April 2024                    
                                   Pejabat Pembuat Komitmen               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 Pierrard D Latuihamallo, ST., MT.        
                                                                          
                                  NIP. 1974092020008011004