URAIAN SINGKAT
Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Renovasi Ruangan NICU
RSUD dr. M. Haulussy
Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Renovasi Ruangan NICU
Pekerjaan :
Tahun Anggaran : 2025
HPS : Rp.40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah)
Latar Belakang : Untuk menciptakan pelayanan yang prima kepada masyarakat,
maka sudah selayaknya instansi pemerintahan memiliki sarana
dan prasarana kesehatan yang memadai dan representatif.
Disamping Pelayanan yang representative ini juga mampu
menciptakan suasana kerja yang kondusif bagi pegawainya
serta meningkatkan kenerja dari kantor tersebut. Saat ini
RSUD dr. M. Haulussy masih belum memiliki sarana dan
prasarana pelayanan kesehatan yang representatif.
Dalam upaya peningkatan kinerja dari
RSUD dr. M. Haulussy, pada tahun 2025 ini melalui DIPA
RSUD dr. M. Haulussy Tahun Anggaran 2025 telah
dianggarkan dana untuk melaksanakan pekerjaan Belanja
Jasa Konsultan Pengawasan Renovasi Ruangan NICU.
Dengan adanya pekerjaan pengawasan ini diharapkan
pekerjaan renovasi Ruangan NICU mendapatkan hasil yang
terbaik, baik dari sisi mutu, kualitas maupun biaya
Maksud : Maksud dari diadakannya pekerjaan Belanja Jasa Konsultan
Pengawasan Renovasi Ruangan NICU. ini adalah
terlaksananya Pengawasan pekerjaan konstruksi Belanja Jasa
Konsultan Pengawasan Renovasi Ruangan NICU sehingga
akan menghasilkan pekerjaan bermutu dan berkualitas, efektif
dan efisien, baik dari bentuk fisik maupun strukturnya.
Tujuan : Tujuan dari pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawasan
Renovasi Ruangan NICU. ini adalah termonitornya pekerjaan
renovasi gedung, tersedianya dokumen laporan yang terjadwal
kepada PPK, dan terlaksananya pekerjaan renovasi fisik yang
lebih terarah, terukur dan sesuai spesifikasi teknis dan
memberikan pelayanan publik yang lebih baik untuk
masyarakat.
Uraian Singkat : Pengawasan Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Renovasi
Ruangan NICU yaitu salah satu proses untuk memilih tenaga
ahli / jasa konsultan pengawas dengan lingkup kegiatan antara
lain :
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan
pekerjaan dilapangan.
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi.
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
d) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama proses
pelaksanaan konstruksi.
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan,
laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
f) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi.
g) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah terima
pertama.
h) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
i) Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan
ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan
ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di
lapangan.
AMBON, Juli 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
dr. NOVITA ELEVIA NIKIJULUW
Direktur RSUD Haulussy
NIP. 197411112007012023