URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BAHAN PEMELIHARAAN TANAMAN HUTAN RAKYAT TAHUN II
DI KABUPATEN MALUKU TENGGARA
Pemerintah Daerah : Pemerintah Provinsi Maluku
Unit Organisasi : Dinas Kehutanan Provinsi Maluku
Program : 3.28.03 Pengelolaan Hutan
Kegiatan : 3.28.03 Pelaksanaan Rehabilitasi di Luar
Kawasan Hutan Negara
Sub Kegiatan : 3.28.03.1.04.0002 Pembangunan Hutan Rakyat di Luar
Kawasan Hutan Negara
Kode Rekening : 5.1.02.01.01.0012 Belanja Bahan-Bahan Lainnya
Nama Pekerjaan : Bahan Pemeliharaan Tanaman Hutan Rakyat Tahun II
di Kabupaten Maluku Tenggara
Lokasi Pekerjaan : Desa Ohoililir Kecamatan manyew Kabupaten Maluku
Tenggara
Waktu Pelaksanaan : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung
Pekerjaan sejak terbit SPMK
Pembiayaan : DBH-DR
Uraian Pekerjaan : 1. Bibit tanaman, pupuk dan belanja jasa petugas
lapangan serta harga satuan adalah yang tertera
dalam dokumen kontrak;
2. Pengadaan bibit tanaman dan pupuk harus
memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dan dilihat
pada Spesifikasi Teknis;
3. Rekanan kegiatan/Pihak Penyedia diwajibkan
berkoordinasi dengan unit kerja (UPTD KPH) pada
lokasi penanaman yang ditentukan pada
Kabupaten setempat dalam pelaksanaan fisik
dilapangan;
4. Setelah pekerjaan penanaman selesai diwajibkan
untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Teknis;
5. Rekanan Kegiatan/Pihak Penyedia agar
melaporkan kemajuan fisik kegiatan dilapangan
kepada PPTK sebagai bahan evaluasi terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan dengan
diketahui oleh PPK.
Lingkup Pekerjaan : 1. a. Belanja bahan material
- Belanja bahan/bibit tanaman;
- Belanja bahan dalam penanaman (pupuk
kandang)
b. Belanja jasa petugas lapangan
- Belanja jasa petugas lapangan dalam rangka
pemeliharaan tanaman hutan rakyat tahun II
di Kabupaten Maluku Tenggara.