URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA
KONSULTAN PERENCANAAN
TAHUN ANGGARAN : APBD 2025
Pekerjaan :
1. Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Rehabilitasi Toilet/Jamban dan Sanitasi SLB Negeri Talabatai
2. Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Rehabilitasi Toilet/Jamban dan Sanitasi SLB Negeri Leliani 2
Latuhalat
1. LATAR BELAKANG
Dinas Pendidikan Provinsi Maluku sebagai Perangkat Pemerintah Provinsi Maluku, mempunyai
wewenangdan tanggung jawab di dalam masalah pendidikan, sehingga pembangunan ini dapat
bermanfaat secara optimal dalam melayani dibidang Pendidikan. Setiap Infrastruktur maupun
bangunan mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pengembangan dan pertumbuhan
pendidikansuatu wilayah dalam upaya mewujudkan pemerataan pembangunan pendidikan serta
peningkatan kualitas dan pengembangan sumber daya manusia, dimana bangunan digunakan
sebagai prasarana pendidikan.
Penyedia jasa perencanaan pembangunan perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta profesional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan
perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. MAKSUD
Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan :
1. Rehabilitasi Toilet/Jamban dan Sanitasi SLB Negeri Talabatai
2. Rehabilitasi Toilet/Jamban dan Sanitasi SLB Negeri Leliani 2 Latuhalat
b. TUJUAN
Tujuan dari kegiatan ini adalah terselesaikannya pekerjaan Jasa Konsultansi Rehabilitasi
Toilet/Jamban dan Sanitasi SLB Negeri Talabatai dan SLB Negeri Leliani 2 Latuhalat dapat
diteruskan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik.
3. TARGET / SASARAN
Target / Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan
Rehabilitasi Toilet/Jamban dan Sanitasi SLB Negeri Talabatai dan SLB Negeri Leliani 2 Latuhalat
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSULTASI
Organisasi yang menyelenggarakan kegiatan pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan:
a. OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku
b. PPK : Achmad Husain Balubun
c. Alamat : Jl. Jend A. Yani, SK.6/21-Ambon
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. SUMBER DANA
Kegiatan ini dibiayai oleh dana APBD Tahun Anggaran 2025
b. TOTAL PERKIRAAN BIAYA YANG DIPERLUKAN
Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah)
6. RUANG LINGKUP & LOKASI PEKERJAAN
a. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Toilet/Jamban dan
Sanitasi SLB Negeri Talabatai dan SLB Negeri Leliani 2 Latuhalat
b. LOKASI PEKERJAAN
1. Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Rehabilitasi Toilet/Jamban dan Sanitasi SLB Negeri
Talabatai berlokasi di Kairatu kabupaten Seram Bagian Barat
2. Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Rehabilitasi Toilet/Jamban dan Sanitasi SLB Negeri
Leliani 2 Latuhalat berlokasi di Latuhalat Kota Ambon
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk pekerjaan jasa konsultansi perencanaan ini
adalah 14 (Empat Belas) Hari Kalender.
8. TENAGA AHLI
a. Team Leader, berpindidikan Sarjana Teknik (S1), Memiliki SKK Muda Teknik Bangunan
Gedung dan berpengalaman minimal 2 (dua) tahun.
b. Tenaga Pendukung :
1) Surveyor/Juru Gambar, berpendidikan minimal SMK dengan pengalaman minimal 2
tahun.
2) Administrasi / Operator Komputer, berpendidikan minimal SMA dengan pengalaman
minimal 2 tahun.
3) Petugas K3 (Pendidikan minimal SMA dan sederajat, Pengalaman 1 Tahun)
9. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
a. Gambar Kerja
b. Dok. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c. Dok. Spesifikasi Teknis Sondir (jika ada)
d. Dok. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
e. Dok. Bill of Quantity (BOQ)
f. Soft Copy (Flash Disk)
g. SMKK
10. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan.
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan.
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja.
d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan.
e. Ketentuan gambar kerja.
f. Ketentuan perhitungan presentasi pekerjaan untuk pembayaran.
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
h. Dll yang diperlukan.
Ambon, Juli 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
...............................................