Pengadaan Jasa Perencanaan Rehabilitasi Toilet Beserta Sanitasi Pada Slb Leliani 2 Latuhalat Dan Jasa Perencanaan Rehabilitasi Toilet Beserta Sanitasi Pada Slb Negeri Talabatai

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10263245000
Date: 16 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 28,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 27,966,539
Winner (Pemenang): CV Bellvan Konsultan
NPWP: 09*4**2****41**0
RUP Code: 58169265
Work Location: SLB Leliani 2 Latuhalat - Ambon (Kota)|SLB Negeri Talabatai - Seram Bagian Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN     JASA                       
                  KONSULTAN      PERENCANAAN                               
                                                                           
                   TAHUN  ANGGARAN    : APBD 2025                          
                                                                           
                               Pekerjaan :                                 
1. Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Rehabilitasi Toilet/Jamban dan Sanitasi SLB Negeri Talabatai
2. Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Rehabilitasi Toilet/Jamban dan Sanitasi SLB Negeri Leliani 2
   Latuhalat                                                               
                                                                           
                                                                           
1. LATAR BELAKANG                                                          
   Dinas Pendidikan Provinsi Maluku sebagai Perangkat Pemerintah Provinsi Maluku, mempunyai
   wewenangdan tanggung jawab di dalam masalah pendidikan, sehingga pembangunan ini dapat
   bermanfaat secara optimal dalam melayani dibidang Pendidikan. Setiap Infrastruktur maupun
   bangunan mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pengembangan dan pertumbuhan
   pendidikansuatu wilayah dalam upaya mewujudkan pemerataan pembangunan pendidikan serta
   peningkatan kualitas dan pengembangan sumber daya manusia, dimana bangunan digunakan
   sebagai prasarana pendidikan.                                           
   Penyedia jasa perencanaan pembangunan perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
   sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
   diterima menurut kaidah, norma serta profesional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan
   perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya
   perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan                     
                                                                           
                                                                           
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                       
   a. MAKSUD                                                               
     Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan :
     1. Rehabilitasi Toilet/Jamban dan Sanitasi SLB Negeri Talabatai       
     2. Rehabilitasi Toilet/Jamban dan Sanitasi SLB Negeri Leliani 2 Latuhalat
                                                                           
   b. TUJUAN                                                               
     Tujuan dari kegiatan ini adalah terselesaikannya pekerjaan Jasa Konsultansi Rehabilitasi
     Toilet/Jamban dan Sanitasi SLB Negeri Talabatai dan SLB Negeri Leliani 2 Latuhalat dapat
     diteruskan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik.                         
                                                                           
                                                                           
3. TARGET / SASARAN                                                        
   Target / Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan
   Rehabilitasi Toilet/Jamban dan Sanitasi SLB Negeri Talabatai dan SLB Negeri Leliani 2 Latuhalat
                                                                           
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSULTASI                                    
   Organisasi yang menyelenggarakan kegiatan pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan:
   a. OPD    : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku             
   b. PPK    : Achmad Husain Balubun                                       
   c. Alamat : Jl. Jend A. Yani, SK.6/21-Ambon                             
                                                                           
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                         
   a. SUMBER DANA                                                          
     Kegiatan ini dibiayai oleh dana APBD Tahun Anggaran 2025              
   b. TOTAL PERKIRAAN BIAYA YANG DIPERLUKAN                                
     Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah)                      
                                                                           
6. RUANG LINGKUP & LOKASI PEKERJAAN                                        
   a. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
     Ruang Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Toilet/Jamban dan
     Sanitasi SLB Negeri Talabatai dan SLB Negeri Leliani 2 Latuhalat      
                                                                           
   b. LOKASI PEKERJAAN                                                     
     1. Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Rehabilitasi Toilet/Jamban dan Sanitasi SLB Negeri
        Talabatai berlokasi di Kairatu kabupaten Seram Bagian Barat        
     2. Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Rehabilitasi Toilet/Jamban dan Sanitasi SLB Negeri
        Leliani 2 Latuhalat berlokasi di Latuhalat Kota Ambon              
                                                                           
                                                                           
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                      
   Jangka waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk pekerjaan jasa konsultansi perencanaan ini
   adalah 14 (Empat Belas) Hari Kalender.                                  
                                                                           
8. TENAGA AHLI                                                             
   a. Team Leader, berpindidikan Sarjana Teknik (S1), Memiliki SKK Muda Teknik Bangunan
     Gedung dan berpengalaman minimal 2 (dua) tahun.                       
   b. Tenaga Pendukung :                                                   
        1) Surveyor/Juru Gambar, berpendidikan minimal SMK dengan pengalaman minimal 2
          tahun.                                                           
        2) Administrasi / Operator Komputer, berpendidikan minimal SMA dengan pengalaman
          minimal 2 tahun.                                                 
        3) Petugas K3 (Pendidikan minimal SMA dan sederajat, Pengalaman 1 Tahun)
                                                                           
9. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN                                       
   a. Gambar Kerja                                                         
   b. Dok. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                    
   c. Dok. Spesifikasi Teknis Sondir (jika ada)                            
   d. Dok. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)                           
                                                                           
   e. Dok. Bill of Quantity (BOQ)                                          
   f. Soft Copy (Flash Disk)                                               
   g. SMKK                                                                 
                                                                           
10. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI                                
   a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan.                 
   b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan.                      
   c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja.                                   
   d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan.                       
   e. Ketentuan gambar kerja.                                              
   f. Ketentuan perhitungan presentasi pekerjaan untuk pembayaran.         
   g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.                         
   h. Dll yang diperlukan.                                                 
                                            Ambon, Juli 2025               
                                       PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                         ...............................................