Bantuan Sarana Dan Prasarana Olahraga Air

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10272851000
Date: 21 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Pemuda Dan Olah Raga
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 150,000,000
Winner (Pemenang): CV Argavi Putra
NPWP: 033290008941000
RUP Code: 57809593
Work Location: Desa Seilale - Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                    PEKERJAAN  PENGADAAN                                
                                                                        
                                                                        
         BANTUAN  SARANA DAN PRASARANA  OLAHRAGA  AIR                   
                                                                        
          DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA  PROVINSI MALUKU                    
                                                                        
                     TAHUN ANGGARAN  2025                               
                                                                        
                                                                        
A. TUJUAN DAN SASARAN                                                   
   Tujuan dari kegiatan ini adalah terpenuhinya Sarana Olahraga Air sesuai dengan
   perencanaan yang dilakukan.                                          
                                                                        
   Sedangkan sasaran kegiatan ini adalah terpenuhinya Sarana Olahraga Air yang memenuhi
   standar dan Kualitas yang Baik , meliputi:                           
   1. Pemilihan Barang/Bahan dengan jenis material yang memiliki Kualitas.
                                                                        
   2. Pemenuhan Sarana dengan tingkat keamanan dan keselamatana.        
                                                                        
B. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
   Ruang Lingkup pekerjaan ini adalah tersedianya Sarana Olahraga Air di dalam Teluk
   Ambon.                                                               
                                                                        
C. SPESIFIKASI KHUSUS                                                   
   Spesifikasi khusus adalah barang-barang yang diproduksi oleh pabrikan yang memiliki
   workshop.                                                            
                                                                        
                                                                        
D. WAKTU KERJA                                                          
   1. Pekerjaan Pengadaan Bantuan Sarana Olahraga Air dilaksankan selama 60 (Enam
      Puluh) hari Kerja, kecuali ada instruksi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
      sesuatu hal yang berhubungan dengan jadwal.                       
                                                                        
   2. Pengadaan akan diserahterimakan di lokasi yang ditentukan dan dipasangkan langsung
      di lokasi yang ditentukansetelah selesai dan dinyatakan siap untuk diserah terimakan
      oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                              
                                                                        
E. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                                
                                                                        
  1. Jika diperlukan dilakukan rapat koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dan
     mempunyai tanggung jawab dalam penyelesaian pekerjaan dilakukan pada saat
                                                                        
     melakukan marking dan saat akan melakukan penggantian/pemasangan Barang oleh
     Pihak Penyedia Barang/Jasa. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rapat tersebut
     sebagai pemimpin rapat dan pihak pengambil keputusan. Jadwal rapat harus muncul
     dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan yang disusun oleh penyedia Barang/Jasa. Pihak
     Penyedia Barang/Jasa harus menyampaikan laporan lisan ataupun tertulis terkait dengan
     progres capaian pekerjaan dan menyampaikan kendala/permasalahan dalam
     penyelesaian pekerjaan. Kendala atau permasalahan yang timbul dan harus segera
     mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia Barang/Jasa
     dapat meminta waktu untuk melakukan rapat koordinasi bersama Pejabat Pembuat
     Komitmen (PPK) dengan didampingi Pengguna/Perencana.               
                                                                        
      -  Contoh Barang                                                  
         Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa terlebih dahulu harus
                                                                        
         melakukan hal sebagai berikut:                                 
         a. Penyedia Barang/Jasa harus membuktikan mutu bahan dengan menampilkan
            data teknis lengkap, contoh material maupun hasil standar mutu pekerjaan yang
            dikehendaki oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna atas biaya
            Penyedia Barang/Jasa.                                       
         b. Semua contoh material/bahan yang digunakan harus mendapat persetujuan
            dan paraf terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah
            mendapat masukan dari Perencana/Pengguna, dan contoh barang tersebut
            akan dijadikan dasar oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai bahan
                                                                        
            penolakan jika dalam pelaksanaan ternyata bahan atau cara pengerjaan yang
            dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
         c. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke lokasi pekerjaan,
            maka Penyedia Barang/Jasa wajib menyerahkan:                
            -  Data atau hal-hal lain yang dianggap perlu dan harus mendapat
               persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).              
         d. Dalam kegiatan ini, contoh barang yang harus ada adalah:    
                                                                        
            -  Sesuai dengan Spesifikasi Teknis Barang                  
                                                                        
                                                                        
  2. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                      
      a. Umum                                                           
         1) Penyedia wajib dilakukan dan hasil marking terlebih dahulu harus mendapat
                                                                        
            persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).            
         2) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia terlebih dahulu harus mengajukan
            usulan berupa Barang Sesuai Spesifikasi Teknis Barang yang disetujui oleh
            Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna.                
         3) Semua pekerjaan pemasangan harus dilaksanakan di lokasi yang ditentukan
            dan memenuhi standar dan dikerjakan secara maksimal, pekerjaan perbaikan
            serta penyetelan boleh dilakukan di lokasi pekerjaan.       
         4) Pengiriman, penyimpanan, serta pengamanan satuan barang harus dilakukan
                                                                        
            sehingga tidak mengakibatkan kerusakan.                     
         5) Semua spesifikasi warna/contoh/finishing akan ditentukan kemudian.
         6) Penyedia Barang/Jasa harus mengadakan Pengawasan yang efisien terhadap
            jalannya pekerjaan dengan menggunakan keahlian serta pengamatan yang teliti.
      b. Dokumentasi pekerjaan                                          
         Penyedia Barang/Jasa wajib membuat laporan pekerjaaan berupa kemajuan
         pekerjaan dan Penyedia Barang/Jasa wajib membuat foto dokumen proyek
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  Ambon , 25 Juli 2025                  
                                                                        
                                Pejabat Pembuat Komitmen                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               SANDI A. WATTIMENA, ST,MT                
                                   NIP 19680308 199603 1 004
Tenders also won by CV Argavi Putra
Authority
28 May 2018Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Wailiha Dusun Toisapu Desa Hutumuri Kota AmbonProvinsi MalukuRp 970,900,000
30 May 2017Menyediakan Biaya Sewa Gudang Dan Distribusi Pmt Ibu Hamil Dari Provinsi Ke PuskesmasKementerian KesehatanRp 811,400,000
23 May 2019Pengadaan Media Penggerakan MasyarakatProvinsi MalukuRp 708,450,000
26 June 2015Pengadaan Pupuk Npk & Pestisida Untuk Kegiatan Peremajaan Tanaman KelapaRp 693,000,000
14 March 2017Pengadaan Peralatan Perbengkelan AmbonProvinsi MalukuRp 645,750,000
12 February 2016Bantuan Pertukangan MaltengULP Provinsi MalukuRp 633,250,000
24 July 2015Pengadan Peralatan Pertukangan MaltengRp 558,750,000
26 June 2015Pengadaan Peralatan & Pestisida Untuk Kegiatan Intensifikasi Tanaman CengkehRp 450,000,000
4 June 2018Bantuan Mesin Percetakan AmbonProvinsi MalukuRp 440,000,000
24 July 2015Pengadaan Peralatan Pertukangan AmbonRp 409,750,000