URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PENGADAAN
BANTUAN SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA AIR
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI MALUKU
TAHUN ANGGARAN 2025
A. TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan dari kegiatan ini adalah terpenuhinya Sarana Olahraga Air sesuai dengan
perencanaan yang dilakukan.
Sedangkan sasaran kegiatan ini adalah terpenuhinya Sarana Olahraga Air yang memenuhi
standar dan Kualitas yang Baik , meliputi:
1. Pemilihan Barang/Bahan dengan jenis material yang memiliki Kualitas.
2. Pemenuhan Sarana dengan tingkat keamanan dan keselamatana.
B. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup pekerjaan ini adalah tersedianya Sarana Olahraga Air di dalam Teluk
Ambon.
C. SPESIFIKASI KHUSUS
Spesifikasi khusus adalah barang-barang yang diproduksi oleh pabrikan yang memiliki
workshop.
D. WAKTU KERJA
1. Pekerjaan Pengadaan Bantuan Sarana Olahraga Air dilaksankan selama 60 (Enam
Puluh) hari Kerja, kecuali ada instruksi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
sesuatu hal yang berhubungan dengan jadwal.
2. Pengadaan akan diserahterimakan di lokasi yang ditentukan dan dipasangkan langsung
di lokasi yang ditentukansetelah selesai dan dinyatakan siap untuk diserah terimakan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
E. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Jika diperlukan dilakukan rapat koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dan
mempunyai tanggung jawab dalam penyelesaian pekerjaan dilakukan pada saat
melakukan marking dan saat akan melakukan penggantian/pemasangan Barang oleh
Pihak Penyedia Barang/Jasa. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rapat tersebut
sebagai pemimpin rapat dan pihak pengambil keputusan. Jadwal rapat harus muncul
dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan yang disusun oleh penyedia Barang/Jasa. Pihak
Penyedia Barang/Jasa harus menyampaikan laporan lisan ataupun tertulis terkait dengan
progres capaian pekerjaan dan menyampaikan kendala/permasalahan dalam
penyelesaian pekerjaan. Kendala atau permasalahan yang timbul dan harus segera
mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia Barang/Jasa
dapat meminta waktu untuk melakukan rapat koordinasi bersama Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dengan didampingi Pengguna/Perencana.
- Contoh Barang
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa terlebih dahulu harus
melakukan hal sebagai berikut:
a. Penyedia Barang/Jasa harus membuktikan mutu bahan dengan menampilkan
data teknis lengkap, contoh material maupun hasil standar mutu pekerjaan yang
dikehendaki oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna atas biaya
Penyedia Barang/Jasa.
b. Semua contoh material/bahan yang digunakan harus mendapat persetujuan
dan paraf terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah
mendapat masukan dari Perencana/Pengguna, dan contoh barang tersebut
akan dijadikan dasar oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai bahan
penolakan jika dalam pelaksanaan ternyata bahan atau cara pengerjaan yang
dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
c. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke lokasi pekerjaan,
maka Penyedia Barang/Jasa wajib menyerahkan:
- Data atau hal-hal lain yang dianggap perlu dan harus mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
d. Dalam kegiatan ini, contoh barang yang harus ada adalah:
- Sesuai dengan Spesifikasi Teknis Barang
2. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Umum
1) Penyedia wajib dilakukan dan hasil marking terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia terlebih dahulu harus mengajukan
usulan berupa Barang Sesuai Spesifikasi Teknis Barang yang disetujui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna.
3) Semua pekerjaan pemasangan harus dilaksanakan di lokasi yang ditentukan
dan memenuhi standar dan dikerjakan secara maksimal, pekerjaan perbaikan
serta penyetelan boleh dilakukan di lokasi pekerjaan.
4) Pengiriman, penyimpanan, serta pengamanan satuan barang harus dilakukan
sehingga tidak mengakibatkan kerusakan.
5) Semua spesifikasi warna/contoh/finishing akan ditentukan kemudian.
6) Penyedia Barang/Jasa harus mengadakan Pengawasan yang efisien terhadap
jalannya pekerjaan dengan menggunakan keahlian serta pengamatan yang teliti.
b. Dokumentasi pekerjaan
Penyedia Barang/Jasa wajib membuat laporan pekerjaaan berupa kemajuan
pekerjaan dan Penyedia Barang/Jasa wajib membuat foto dokumen proyek
Ambon , 25 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
SANDI A. WATTIMENA, ST,MT
NIP 19680308 199603 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 May 2018 | Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Wailiha Dusun Toisapu Desa Hutumuri Kota Ambon | Provinsi Maluku | Rp 970,900,000 |
| 30 May 2017 | Menyediakan Biaya Sewa Gudang Dan Distribusi Pmt Ibu Hamil Dari Provinsi Ke Puskesmas | Kementerian Kesehatan | Rp 811,400,000 |
| 23 May 2019 | Pengadaan Media Penggerakan Masyarakat | Provinsi Maluku | Rp 708,450,000 |
| 26 June 2015 | Pengadaan Pupuk Npk & Pestisida Untuk Kegiatan Peremajaan Tanaman Kelapa | Rp 693,000,000 | |
| 14 March 2017 | Pengadaan Peralatan Perbengkelan Ambon | Provinsi Maluku | Rp 645,750,000 |
| 12 February 2016 | Bantuan Pertukangan Malteng | ULP Provinsi Maluku | Rp 633,250,000 |
| 24 July 2015 | Pengadan Peralatan Pertukangan Malteng | Rp 558,750,000 | |
| 26 June 2015 | Pengadaan Peralatan & Pestisida Untuk Kegiatan Intensifikasi Tanaman Cengkeh | Rp 450,000,000 | |
| 4 June 2018 | Bantuan Mesin Percetakan Ambon | Provinsi Maluku | Rp 440,000,000 |
| 24 July 2015 | Pengadaan Peralatan Pertukangan Ambon | Rp 409,750,000 |