PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BIDANG RUMAH SWADAYA
Jln. Wolter Monginsidi, Passo - Ambon
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PENGAWASAN
Kegiatan :
PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DENGAN LUAS 10
(SEPULUH) HA SAMPAI DENGAN DI BAWAH 15 (LIMA BELAS) HA
Pekerjaan :
PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI
Lokasi :
Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Sumber Dana :
APBD PROVINSI MALUKU
TAHUN ANGGARAN 2025
2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan atau
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang dilakukan kontraktor
pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis di
lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan
sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional
dan efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi
jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh
dengan menempatkan tenaga-tenaga pengawasan di lapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
yang telah disepakati.
2. Maksud dan Tujuan Mengadakan “PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK
HUNI” pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi
Maluku.
3. Sasaran Yang menjadi sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah :
Penyelesaian pekerjaan konstruksi PEMBANGUNAN ATAU
REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI yang tepat waktu serta
Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
4. Lokasi Kegiatan Kabupaten Malteng, Kabupaten SBB, dan Kabupaten KKT
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.
DIPA Nomor : DPA/A.1/1.04.0.00.0.00.01.0000/002/2025
tanggal 23 Januari 2025 Sebesar, Rp. 32.000.000,00 (Tiga puluh
Dua juta Rupiah )
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen: MUHAMMAD ARIFIN, ST
Pejabat Pembuat
Komitmen Satuan Kerja: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi
Maluku
Alamat : Jl. WOLTER MONGENSIDI PASSO - AMBON
Data Penunjang
7. Data Dasar 1. Untuk melaksanan tugasnya konsultan pengawas harus mencari
sendiri data dasar/informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini;
2. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran data
dasar/informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
baik yang berasal dari kegiatan maupun yang dicari sendiri;
3. Data dasar/Informasi pengawasan antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan pekerjaan yaitu :
- gambar-gambar pelaksanaan
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan
pemborong
- Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborongan
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net work Planning dari
pekerjaan yang dibuat oleh kontraktor pelaksana (setelah
disetujui)
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan
d. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku
untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk
petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan dll.
e. Informasi lainnya.
8. Standar Teknis Sesuai persyaratan-persyaratan teknis dan bahan-bahan yang
mengacu pada : Standar Nasional Indonesia (SNI)
9. Studi-Studi Terdahulu -
10. Referensi Hukum Peraturan Presiden (PERPRES) No. 12 Tahun 2021, tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI dengan sumber
dana APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2025.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Laporan Pendahuluan, yang memuat Uraian Pekerjaan yang
dilaksanakan, Data Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa, Metode
Pelaksanaan Pengawasan dan Foto Awal Pelaksanaan.
b. Laporan Bulanan, yang memuat tentang Progres Bobot
Mingguan dan Progres Bobot Bulanan dan foto dokumentasi
setiap pelaksanaan pekerjaan serta semua kejadian, perintah
dan petunjuk penting dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas. Laporan
Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan
berikutnya;
c. Laporan Akhir, yang memuat semua dokumen selama
pelaksanaan pekerjaan yang terdiri dari :
- Laporan mingguan, dan bulanan
- Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara
pemeriksaan pekerjaan tambah kurang (jika ada)
- Laporan rapat di lapangan (site meting)
- Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing)
- Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%)
Setiap laporan secara keseluruhan dibuat dalam 4 (empat) rangkap
dan disimpan dalam file berupa CD (Softcopy).
13. Peralatan, Material, a. Ruang kantor untuk presentasi hasil karya pengawasan, tanpa
Personil dan Fasilitas
sewa;
dari Pejabat Pembuat
b. Bantuan teknis untuk konsultasi masalah teknis dari Tim
Komitmen
Teknis yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Peralatan kantor (Infocus, Layar Monitor), tanpa sewa.
14. Peralatan dan Kamera, GPS, compass, rol meter 5m-50-100 m, waterpass,
Material dari computer 1 set.
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Kewenangan Konsultan Pengawas harus membuat uraian kerja secara terinci
Penyedia Jasa yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan
pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang secara garis besar
adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan.
a. Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule /Bar Chart , S - Curve, dan
Net Work Planning yang diajukan oleh Kontarktor
Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
Pengelola Kegiatan (PPK, PPTK dan Tim Teknis) untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.
a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
satuan kerja pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis dapat terlaksana sampai
dengan serah terima pekerjaan fisik.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
bahan atau komponen bangunan, peralatan dan
perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau di workshop tempat Kerja
lainya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan/pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada persyaratan kontrak, yang mana
perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan
dari Pengelola Kegiatan.
e. Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu
bahan, sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak
menyimpang dari kontrak, dimana perubahan tersebut
dapat langsung disampaikan kepada Pemborong,
dengan pemberitahuan tertulis serta tembusan
pemberitahuan kepada Pengelola Kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada
Pemborong dalam mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi.
a. Melakukan konsultasi dengan Pengelola Kegiatan untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang
timbul selama masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala,
sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan Pengelola
Kegiatan, Perencana dan Kontraktor Pelaksana dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan
yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada
semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima
paling lambat 1 minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut
apabila dianggap mendesak.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan PENGAWASAN
Penyelesaian
PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI adalah 4 (empat) bulan,
Kegiatan
atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender sampai dengan batas
akhir serah terima seluruh paket pekerjaan.
17. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang Bulan
Tenaga :
a. Tenaga Profesional
-Inspector D3/SMK 1 ob
b. Supporting Staf
-Administrator/ SMA/SMK 1 ob
OP Komputer
18. Klasifikasi dan Sertifikat Badan Usaha KBLI Aktivitas Keinsinyuran
Kualifikasi Penyedia SBU dengan kode KBLI 71102 – Kode dan Konsultasi Teknis
Jasa SubKlasifikasi- YBDI - Jasa Rekayasa
RK001 Konstruksi
Bangunan
Gedung Hunian
dan Non Hunian
19. Jadwal Tahapan Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus segera
Pelaksanaan Kegiatan
menyusun Jadwal tahapan Pelaksanaan dan Program kerja,
termasuk jadwal kegiatan secara detail, Serta alokasi tenaga yang
lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga- tenaga yang diusulkan
oleh konsultan pengawas harus mendapatkan persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Jadwal tahapan dan Program kerja secara keseluruhan harus
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan pengawas dan
mendapatkan pendapat teknis dari pengelola teknis kegiatan.
Laporan
20. Laporan Memuat Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan, Data Penyedia Jasa
Pendahuluan dan Pengguna Jasa, Metode Pelaksanaan Pengawasan dan Foto Awal
Pelaksanaan.
21. Laporan Bulanan Memuat tentang Progres Bobot Mingguan dan Progres Bobot
Bulanan dan foto dokumentasi setiap pelaksanaan pekerjaan serta
semua kejadian, perintah dan petunjuk penting dari Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan
Pengawas, disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
22. Laporan Akhir Memuat semua dokumen selama pelaksanaan pekerjaan yang
terdiri dari :
- Laporan mingguan, dan bulanan
- Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan
pekerjaan tambah kurang (jika ada)
- Laporan rapat di lapangan (site meting)
- Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing)
- Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%)
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
kalender sejak berakhirnya masa pengawasan, sebanyak 4 (empat)
buku laporan dan disimpan dalam file berupa CD.
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
24. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
yang ada wajib untuk dipatuhi.
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan yang
Pengumpulan Data ada, serta sesuai dengan kondidi di lapangan.
Lapangan
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
DIBUAT DI : AMBON
TANGGAL : J u l i 2025
Dibuat Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
MUHAMMAD ARIFIN, ST.
NIP. 19680529 200701 1 009