Pengawasan Pembangunan Rumah Layak Huni

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10274596000
Date: 22 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 32,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 32,000,000
Winner (Pemenang): CV Prima Readels Consultant
NPWP: 900849712941000
RUP Code: 58272320
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)|Kabupaten Maluku Tengah - Maluku Tengah (Kab.)|Kabupaten Kepulauan Tanimbar - Maluku Tenggara Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH           PROVINSI      MALUKU                 
                                                                       
             DINAS  PERUMAHAN    DAN  KAWASAN   PERMUKIMAN             
                         BIDANG  RUMAH   SWADAYA                       
                                                                       
                         Jln. Wolter Monginsidi, Passo - Ambon         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
           KERANGKA           ACUAN        KERJA                       
                                                                       
                             (KAK)                                     
                                                                       
                      PENGAWASAN                                       
                                                                       
                                                                       
                             Kegiatan :                                
                                                                       
        PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DENGAN LUAS 10   
               (SEPULUH) HA SAMPAI DENGAN DI BAWAH 15 (LIMA BELAS) HA  
                                                                       
                                                                       
                           Pekerjaan  :                                
                                                                       
       PENGAWASAN     PEMBANGUNAN     RUMAH   LAYAK  HUNI              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                             Lokasi :                                  
   Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           Sumber Dana :                               
                                                                       
                       APBD PROVINSI MALUKU                            
                      TAHUN  ANGGARAN  2025                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               2025                                    
                     KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                       
                                                                       
             PENGAWASAN  PEMBANGUNAN   RUMAH LAYAK HUNI                
                                                                       
                           Uraian Pendahuluan                          
                                                                       
1. Latar Belakang    Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan atau
                     Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang dilakukan kontraktor
                     pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis di
                     lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan
                     sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional
                     dan efektif.                                      
                     Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi
                     jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh
                     dengan menempatkan tenaga-tenaga pengawasan di lapangan sesuai
                     kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.             
                     Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan
                     konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
                     Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
                     intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
                     dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                     yang telah disepakati.                            
                                                                       
2. Maksud dan Tujuan Mengadakan “PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH  LAYAK   
                     HUNI” pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi
                     Maluku.                                           
                                                                       
3. Sasaran           Yang menjadi sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah :
                     Penyelesaian pekerjaan konstruksi PEMBANGUNAN ATAU
                     REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI yang tepat waktu serta
                     Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
                                                                       
4. Lokasi Kegiatan   Kabupaten Malteng, Kabupaten SBB, dan Kabupaten KKT
                                                                       
5. Sumber Pendanaan  Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Anggaran Pendapatan
                     dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.
                     DIPA Nomor  :  DPA/A.1/1.04.0.00.0.00.01.0000/002/2025
                     tanggal 23 Januari 2025 Sebesar, Rp. 32.000.000,00 (Tiga puluh
                     Dua juta Rupiah )                                 
                                                                       
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen: MUHAMMAD ARIFIN, ST
   Pejabat Pembuat                                                     
   Komitmen          Satuan Kerja: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi
                     Maluku                                            
                     Alamat : Jl. WOLTER MONGENSIDI PASSO - AMBON      
                                                                       
                             Data Penunjang                            
                                                                       
7. Data Dasar        1. Untuk melaksanan tugasnya konsultan pengawas harus mencari
                       sendiri data dasar/informasi yang dibutuhkan selain dari
                       informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
                       termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini;
                     2. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran data
                       dasar/informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
                       baik yang berasal dari kegiatan maupun yang dicari sendiri;
                     3. Data dasar/Informasi pengawasan antara lain :  
                       a. Dokumen pelaksanaan pekerjaan yaitu :        
                          - gambar-gambar pelaksanaan                  
                          - Rencana Kerja dan Syarat-syarat            
                          - Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan
                           pemborong                                   
                          - Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborongan    
                       b. Bar Chart dan S-Curve serta Net work Planning dari
                          pekerjaan yang dibuat oleh kontraktor pelaksana (setelah
                          disetujui)                                   
                       c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan        
                       d. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku
                          untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk
                          petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan dll.
                       e. Informasi lainnya.                           
                                                                       
8. Standar Teknis    Sesuai persyaratan-persyaratan teknis dan bahan-bahan yang
                     mengacu pada : Standar Nasional Indonesia (SNI)   
9. Studi-Studi Terdahulu -                                             
                                                                       
                                                                       
10. Referensi Hukum  Peraturan Presiden (PERPRES) No. 12 Tahun 2021, tentang
                     Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
                     Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                 
                                                                       
                             Ruang Lingkup                             
                                                                       
 11. Lingkup Kegiatan PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI dengan sumber
                     dana APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2025.    
                                                                       
 12. Keluaran        Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan
                     Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
                     surat perjanjian, yang minimal meliputi :         
                     a. Laporan Pendahuluan, yang memuat Uraian Pekerjaan yang
                        dilaksanakan, Data Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa, Metode
                        Pelaksanaan Pengawasan dan Foto Awal Pelaksanaan.
                                                                       
                     b. Laporan Bulanan, yang memuat tentang Progres Bobot
                        Mingguan dan Progres Bobot Bulanan dan foto dokumentasi
                        setiap pelaksanaan pekerjaan serta semua kejadian, perintah
                        dan petunjuk penting dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
                        Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas. Laporan
                        Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan
                        berikutnya;                                    
                     c. Laporan Akhir, yang memuat semua dokumen selama
                                                                       
                        pelaksanaan pekerjaan yang terdiri dari :      
                        - Laporan mingguan, dan bulanan                
                        - Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara
                          pemeriksaan pekerjaan tambah kurang (jika ada)
                        - Laporan rapat di lapangan (site meting)      
                        - Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
                          drawing)                                     
                        - Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%)             
                                                                       
                     Setiap laporan secara keseluruhan dibuat dalam 4 (empat) rangkap
                     dan disimpan dalam file berupa CD (Softcopy).     
 13. Peralatan, Material, a. Ruang kantor untuk presentasi hasil karya pengawasan, tanpa
    Personil dan Fasilitas                                             
                        sewa;                                          
    dari Pejabat Pembuat                                               
                     b. Bantuan teknis untuk konsultasi masalah teknis dari Tim
    Komitmen                                                           
                        Teknis yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
                     c. Peralatan kantor (Infocus, Layar Monitor), tanpa sewa.
 14. Peralatan dan   Kamera, GPS, compass, rol meter 5m-50-100 m, waterpass,
    Material dari    computer 1 set.                                   
    Penyedia Jasa                                                      
    Konsultansi                                                        
 15. Lingkup Kewenangan Konsultan Pengawas harus membuat uraian kerja secara terinci
    Penyedia Jasa    yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan
                     pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang secara garis besar
                     adalah sebagai berikut :                          
                     1. Pekerjaan Persiapan.                           
                         a. Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan 
                            konsepsi pekerjaan pengawasan.             
                         b. Memeriksa Time Schedule /Bar Chart , S - Curve, dan
                            Net Work  Planning yang diajukan oleh Kontarktor
                            Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
                            Pengelola Kegiatan (PPK, PPTK dan Tim Teknis) untuk
                            mendapatkan persetujuan.                   
                     2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.          
                         a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, 
                            pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
                            satuan kerja pembangunan agar pelaksanaan teknis
                            maupun administrasi teknis dapat terlaksana sampai
                            dengan serah terima pekerjaan fisik.       
                         b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
                            bahan  atau komponen bangunan, peralatan dan
                            perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan
                            pelaksanaan di lapangan atau di workshop tempat Kerja
                            lainya.                                    
                         c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
                            tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
                            pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai dengan
                            jadwal yang ditetapkan.                    
                         d. Memberikan masukan/pendapat teknis tentang 
                            penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
                            mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
                            berpengaruh pada persyaratan kontrak, yang mana
                            perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan
                            dari Pengelola Kegiatan.                   
                         e. Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu
                            bahan, sejauh tidak mengenai pengurangan dan
                            penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak
                            menyimpang dari kontrak, dimana perubahan tersebut
                            dapat langsung disampaikan kepada Pemborong,
                            dengan pemberitahuan tertulis serta tembusan
                            pemberitahuan kepada Pengelola Kegiatan.   
                         f. Memberikan bantuan  dan  petunjuk kepada   
                            Pemborong    dalam mengusahakan  perijinan 
                            sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan. 
                     3. Konsultasi.                                    
                         a. Melakukan konsultasi dengan Pengelola Kegiatan untuk
                            membahas segala masalah dan persoalan yang 
                            timbul selama masa pembangunan.            
                         b. Mengadakan rapat  lapangan secara berkala, 
                            sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan Pengelola
                            Kegiatan, Perencana dan Kontraktor Pelaksana dengan
                            tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan
                            yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian
                            membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada
                            semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima
                            paling lambat 1 minggu kemudian.           
                         c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut
                            apabila dianggap mendesak.                 
                                                                       
 16. Jangka Waktu    Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan PENGAWASAN
    Penyelesaian                                                       
                     PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI adalah 4 (empat) bulan,
    Kegiatan                                                           
                     atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender sampai dengan batas
                     akhir serah terima seluruh paket pekerjaan.       
 17. Personil              Posisi       Kualifikasi      Jumlah        
                                                       Orang Bulan     
                     Tenaga :                                          
                     a. Tenaga Profesional                             
                         -Inspector      D3/SMK           1 ob         
                     b. Supporting Staf                                
                         -Administrator/ SMA/SMK          1 ob         
                         OP Komputer                                   
                                                                       
 18. Klasifikasi dan Sertifikat Badan Usaha KBLI   Aktivitas Keinsinyuran
    Kualifikasi Penyedia SBU dengan kode KBLI 71102 – Kode dan Konsultasi Teknis
    Jasa                               SubKlasifikasi- YBDI - Jasa Rekayasa
                                          RK001        Konstruksi      
                                                        Bangunan       
                                                      Gedung Hunian    
                                                     dan Non Hunian    
                                                                       
 19. Jadwal Tahapan  Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus segera
    Pelaksanaan Kegiatan                                               
                     menyusun Jadwal tahapan Pelaksanaan dan Program kerja,
                     termasuk jadwal kegiatan secara detail, Serta alokasi tenaga yang
                     lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga- tenaga yang diusulkan
                     oleh konsultan pengawas harus mendapatkan persetujuan dari
                     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                   
                 3.  Jadwal tahapan dan Program kerja secara keseluruhan harus
                     mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
                     setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan pengawas dan
                     mendapatkan pendapat teknis dari pengelola teknis kegiatan.
                                                                       
                               Laporan                                 
                                                                       
 20. Laporan         Memuat Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan, Data Penyedia Jasa
    Pendahuluan      dan Pengguna Jasa, Metode Pelaksanaan Pengawasan dan Foto Awal
                     Pelaksanaan.                                      
                                                                       
 21. Laporan Bulanan Memuat tentang Progres Bobot Mingguan dan Progres Bobot
                     Bulanan dan foto dokumentasi setiap pelaksanaan pekerjaan serta
                     semua kejadian, perintah dan petunjuk penting dari Pejabat
                     Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan
                     Pengawas, disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
                                                                       
 22. Laporan Akhir   Memuat semua dokumen selama pelaksanaan pekerjaan yang
                     terdiri dari :                                    
                     - Laporan mingguan, dan bulanan                   
                     - Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan
                      pekerjaan tambah kurang (jika ada)               
                     - Laporan rapat di lapangan (site meting)         
                     - Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing)
                     - Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%)                
                     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
                     kalender sejak berakhirnya masa pengawasan, sebanyak 4 (empat)
                     buku laporan dan disimpan dalam file berupa CD.   
                                                                       
                                                                       
                              Hal-Hal Lain                             
 23. Produksi dalam  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
     Negeri          dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                     ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
                     dalam negeri.                                     
                                                                       
 24. Persyaratan     Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
    Kerjasama        untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
                     yang ada wajib untuk dipatuhi.                    
 25. Pedoman         Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan yang
    Pengumpulan Data ada, serta sesuai dengan kondidi di lapangan.     
    Lapangan                                                           
                                                                       
 26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                     menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                     pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
                     Komitmen.                                         
                                                                       
                                       DIBUAT DI : AMBON               
                                       TANGGAL :   J u l i 2025        
                                                                       
                                       Dibuat Oleh:                    
                                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                          MUHAMMAD  ARIFIN, ST.        
                                        NIP. 19680529 200701 1 009
Tenders also won by CV Prima Readels Consultant