URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA
KONSULTANSI PERENCANAAN
TAHUN ANGGARAN : APBD 2025
Pekerjaan :
1. Perencanaan Rehab/Pemeliharaan Halaman Kantor Disdikbud, Perencanaan Rehab Garasi dan
Pagar Kantor Disdikbud,Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur,Jasa Konsultansi Perencanaan
Arsitektur Bangunan Gedung C
1. LATAR BELAKANG
Dinas Pendidikan Provinsi Maluku sebagai Perangkat Pemerintah Provinsi Maluku,
mempunyai wewenang dan tanggung jawab di dalam masalah pendidikan, sehingga
pembangunan ini dapat bermanfaat secara optimal dalam melayani dibidang Pendidikan.
Setiap Infrastruktur maupun bangunan mempunyai fungsi yang sangat penting dalam
pengembangan dan pertumbuhan pendidikansuatu wilayah dalam upaya mewujudkan
pemerataan pembangunan pendidikan serta peningkatan kualitas dan pengembangan sumber
daya manusia, dimana bangunan digunakan sebagai prasarana pendidikan.
Penyedia jasa perencanaan pembangunan perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta profesional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan pekerjaan :
- Perencanaan Rehab/Pemeliharaan Halaman Kantor Disdikbud, Perencanaan Rehab
Garasi dan Pagar Kantor Disdikbud,Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur,Jasa
Konsultansi Perencanaan Arsitektur Bangunan Gedung C
B. TUJUAN
Tujuan dari kegiatan iniadalah terselesaikannya pekerjaan Perencanaan
Rehab/Pemeliharaan Halaman Kantor Disdikbud, Perencanaan Rehab Garasi dan
Pagar Kantor Disdikbud,Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur,Jasa Konsultansi
Perencanaan Arsitektur Bangunan Gedung C, sehingga dapat diteruskan dalam
pelaksanaan pekerjaan fisik.
3. TARGET / SASARAN
Target/Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya pekerjaan
Perencanaan Rehab/Pemeliharaan Halaman Kantor Disdikbud, Perencanaan Rehab
Garasi dan Pagar Kantor Disdikbud,Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur,Jasa
Konsultansi Perencanaan Arsitektur Bangunan Gedung C.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSULTANSI
Organisasi yang menyelenggarakan kegiatan pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan:
a. OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku
b. PPK : ACHMAD HUSAIN BALUBUN
c. Alamat : Jl.Jend.A.Yani,SK.6/21-Ambon
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. SUMBER DANA
Kegiatan ini dibiayai oleh dana APBD Tahun Anggaran 2025
b. TOTAL PERKIRAAN BIAYA YANG DIPERLUKAN
Rp. 68.000.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Rupiah)
6. RUANG LINGKUP & LOKASI PEKERJAAN
a. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Perencanaan Rehab/Pemeliharaan Halaman Kantor
Disdikbud, Perencanaan Rehab Garasi dan Pagar Kantor Disdikbud,Jasa
Konsultansi Perencanaan Arsitektur,Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur
Bangunan Gedung C.
b. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan Perencanaan Rehab/Pemeliharaan Halaman Kantor Disdikbud,
Perencanaan Rehab Garasi dan Pagar Kantor Disdikbud,Jasa Konsultansi
Perencanaan Arsitektur,Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur Bangunan
Gedung C berlokasi di : Kota Ambon
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk pekerjaan jasa konsultansi
perencanaan ini adalah 30 Hari Kalender.
8. TENAGA AHLI
a. Team Leader,berpendidikan Sarjana Teknik (S1)
- Tenaga Penunjang
a. Surveyor/Juru Ukur disyaratkan minimal tamatan STM/D2/D3
Teknik Bangunan;
b. Draftman CAD Juru Gambar/Draffter,disyaratkan minimal tamatan
STM/D2/D3 Teknik Bangunan;
c. Tenaga Administrasi disyaratkan minimal tamatan SMK/D3/S1
9. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
a. Gambar Kerja
b. Dok.Rencana Anggaran Biaya(RAB)
c. Dok.Rencana Kerja dan Syarat-syarat(RKS)
d. Dok.Bill of Quantity (BOQ)
e. Soft Copy (Compact Disk/Flass Disk)
10. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Dll yang diperlukan.
Ambon, 21 Juli 2025
PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN ( P P K )
ACHMAD HUSAIN BALUBUN
NIP. 19831103 200904 1 001