Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Gedung Kantor, Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Gedung Kantor (Plafon),jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Gedung Kantor (Instalasi Listrik)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10280696000
Date: 24 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,000,000
Winner (Pemenang): CV Koentji Maha Cipta
NPWP: 10*0**0****17**9
RUP Code: 57832706
Work Location: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN     JASA                      
                                                                        
               KONSULTANSI     PERENCANAAN                              
                 TAHUN  ANGGARAN    : APBD 2025                         
                                                                        
                                                                        
                           Pekerjaan :                                  
                                                                        
                                                                        
1. Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Gedung Kantor, Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab
   Gedung Kantor (Plafon),Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Gedung Kantor (Instalasi Listrik)
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
   Dinas Pendidikan Provinsi Maluku sebagai Perangkat Pemerintah Provinsi Maluku,
   mempunyai wewenang dan tanggung jawab di dalam masalah pendidikan, sehingga
   pembangunan ini dapat bermanfaat secara optimal dalam melayani dibidang Pendidikan.
   Setiap Infrastruktur maupun bangunan mempunyai fungsi yang sangat penting dalam
   pengembangan dan pertumbuhan pendidikansuatu wilayah dalam upaya mewujudkan
   pemerataan pembangunan pendidikan serta peningkatan kualitas dan pengembangan sumber
   daya manusia, dimana bangunan digunakan sebagai prasarana pendidikan.
   Penyedia jasa perencanaan pembangunan perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
   sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
   diterima menurut kaidah, norma serta profesional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
   pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
   perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
                                                                        
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
   A. MAKSUD                                                            
     Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan pekerjaan :              
     - Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Gedung Kantor, Jasa Konsultansi Perencanaan
       Rehab Gedung Kantor (Plafon),Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Gedung Kantor
       (Instalasi Listrik)                                              
   B. TUJUAN                                                            
     Tujuan dari kegiatan iniadalah terselesaikannya pekerjaan Jasa Konsultansi
     Perencanaan Rehab Gedung Kantor, Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Gedung
     Kantor (Plafon),Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Gedung Kantor (Instalasi
     Listrik), sehingga dapat diteruskan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik.
                                                                        
3. TARGET / SASARAN                                                     
   Target/Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya pekerjaan      
   Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Gedung Kantor, Jasa Konsultansi Perencanaan
   Rehab Gedung Kantor (Plafon),Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Gedung Kantor
   (Instalasi Listrik).                                                 
                                                                        
                                                                        
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSULTANSI                                
   Organisasi yang menyelenggarakan kegiatan pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan:
   a. OPD         : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku     
   b. PPK         : ACHMAD HUSAIN BALUBUN                               
                                                                        
   c. Alamat      : Jl.Jend.A.Yani,SK.6/21-Ambon                        
                                                                        
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                      
   a. SUMBER DANA                                                       
                                                                        
     Kegiatan ini dibiayai oleh dana APBD Tahun Anggaran 2025           
   b. TOTAL PERKIRAAN BIAYA YANG DIPERLUKAN                             
     Rp. 99.000.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah)             
                                                                        
                                                                        
6. RUANG LINGKUP & LOKASI PEKERJAAN                                     
   a. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                           
      Ruang Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Gedung Kantor,
      Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Gedung Kantor (Plafon),Jasa Konsultansi
      Perencanaan Rehab Gedung Kantor (Instalasi Listrik).              
                                                                        
   b. LOKASI PEKERJAAN                                                  
                                                                        
     Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Gedung Kantor, Jasa Konsultansi
     Perencanaan Rehab Gedung Kantor (Plafon),Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab
     Gedung Kantor (Instalasi Listrik) berlokasi di : Kota Ambon        
                                                                        
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
   Jangka waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk pekerjaan jasa konsultansi
   perencanaan ini adalah 30 Hari Kalender.                             
8. TENAGA AHLI                                                          
                                                                        
   a. Team Leader,berpendidikan Sarjana Teknik (S1)                     
     -  Tenaga Penunjang                                                
        a. Surveyor/Juru Ukur disyaratkan minimal tamatan STM/D2/D3     
          Teknik Bangunan;                                              
        b. Draftman CAD Juru Gambar/Draffter,disyaratkan minimal tamatan
          STM/D2/D3 Teknik Bangunan;                                    
        c. Tenaga Administrasi disyaratkan minimal tamatan SMK/D3/S1    
                                                                        
                                                                        
9. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN                                    
   a. Gambar Kerja                                                      
   b. Dok.Rencana Anggaran Biaya(RAB)                                   
                                                                        
   c. Dok.Rencana Kerja dan Syarat-syarat(RKS)                          
   d. Dok.Bill of Quantity (BOQ)                                        
   e. Soft Copy (Compact Disk/Flass Disk)                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
10. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI                             
   a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;              
   b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;                   
                                                                        
   c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;                                
   d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan;                    
   e. Ketentuan gambar kerja;                                           
   f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;        
   g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;                      
                                                                        
   h. Dll yang diperlukan.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           Ambon, 21 Juli 2025          
                                                                        
                                      PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN          
                                               ( P P K )                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         ACHMAD HUSAIN BALUBUN          
                                         NIP. 19831103 200904 1 001