URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA
KONSULTANSI PERENCANAAN
TAHUN ANGGARAN : APBD 2025
Pekerjaan :
1. Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Rumah Dinas (karpan)
1. LATAR BELAKANG
Dinas Pendidikan Provinsi Maluku sebagai Perangkat Pemerintah Provinsi Maluku, mempunyai
wewenang dan tanggung jawab di dalam masalah pendidikan, sehingga pembangunan ini
dapat bermanfaat secara optimal dalam melayani dibidang Pendidikan. Setiap Infrastruktur
maupun bangunan mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pengembangan dan
pertumbuhan pendidikansuatu wilayah dalam upaya mewujudkan pemerataan pembangunan
pendidikan serta peningkatan kualitas dan pengembangan sumber daya manusia, dimana
bangunan digunakan sebagai prasarana pendidikan.
Penyedia jasa perencanaan pembangunan perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta profesional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan pekerjaan :
- Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Rumah Dinas (karpan)
B. TUJUAN
Tujuan dari kegiatan iniadalah terselesaikannya pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Rehab Rumah Dinas (karpan), sehingga dapat diteruskan dalam pelaksanaan pekerjaan
fisik.
3. TARGET / SASARAN
Target/Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya pekerjaan
Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Rumah Dinas (karpan).
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSULTANSI
Organisasi yang menyelenggarakan kegiatan pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan:
a. OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku
b. PPK : ACHMAD HUSAIN BALUBUN
c. Alamat : Jl.Jend.A.Yani,SK.6/21-Ambon
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. SUMBER DANA
Kegiatan ini dibiayai oleh dana APBD Tahun Anggaran 2025
b. TOTAL PERKIRAAN BIAYA YANG DIPERLUKAN
Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)
6. RUANG LINGKUP & LOKASI PEKERJAAN
a. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Rumah Dinas (karpan).
b. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Rumah Dinas (karpan) berlokasi di :
Karpan.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk pekerjaan jasa konsultansi perencanaan
ini adalah 14 Hari Kalender.
8. TENAGA AHLI
a. Team Leader,berpendidikan Sarjana Teknik (S1)
- Tenaga Penunjang
a. Surveyor/Juru Ukur disyaratkan minimal tamatan STM/D2/D3 Teknik Bangunan;
b. Draftman CAD Juru Gambar/Draffter,disyaratkan minimal tamatan STM/D2/D3
Teknik Bangunan;
c. Tenaga Administrasi disyaratkan minimal tamatan SMK/D3/S1
9. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
a. Gambar Kerja
b. Dok.Rencana Anggaran Biaya(RAB)
c. Dok.Rencana Kerja dan Syarat-syarat(RKS)
d. Dok.Bill of Quantity (BOQ)
e. Soft Copy (Compact Disk/Flass Disk)
10. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Dll yang diperlukan.
Ambon, 21 Juli 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
( P P K )
ACHMAD HUSAIN BALUBUN
NIP. 19831103 200904 1 001